Pada Hari Rabu (31/9) kemarin, sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima Tahun 2013 lalu, dengan terdakwa H.Syahrullah,SH,MH di gelar di ruang sidang Kejaksaan Tinggi NTB.
Mataram, KS.- Pada Hari Rabu (31/9) kemarin, sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima Tahun 2013 lalu, dengan terdakwa H.Syahrullah,SH,MH di gelar di ruang sidang Kejaksaan Tinggi NTB. Dalam persidangan tersebut, nampak serius Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Wahyudin,SH,MH mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya H.Syahrullah.
Setelah mendegar rangkain isi dakwaan, PH sedikitpun tidak menyampaikan keberatan atau esepsi, sehingga Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pun menjadwalkan sidang lanjutan untuk kedua kalinya, dengan agenda mendengan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Sidang kedua itu akan digelar hari ini (Rabu 7/9), dengan menghadirkan beberapa saksi yang sebelumnya telah di buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Tipikor Polres Bima Kota. Saksi-saksi tersebut dianggap mengetahui proses pembebasan lahan, yang merugikan Negara Rp.600Juta lebih itu.
PH terdakwa, Syarifudin Lakui,SH yang dikonfirmasi kemarin, terkait rencana sidang kedua kliennya mengatakan, sidang kedua akan dilaksanakan seminggu setelah sidang pertama digelar. “Nah, Rabu kemarin sidang perdananya, maka sidang kedua akan dilaksanakan Rabu ini, dengan agenda keterangan saksi,”tuturnya.
Ditanya siapa saja saksi yang hadir di ruang sidang pengadilan Tipikor tersebut ?. Ketua Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Insani (PKBHI) Bima itu mengaku tidak mengetahui secara jelas identitas para saksi yang akan hadir nantinya, karena di sidang perdana tidak mendampingi kliennya, lantaran ada jadwal sidang di tempat lain.”Tapi saya yakin, saksi yang hadir tidak jauh dari orang-orang yang dianggap mengetahui kasus pengadaan tanah ini,”pungkasnya.(KS-001)
Setelah mendegar rangkain isi dakwaan, PH sedikitpun tidak menyampaikan keberatan atau esepsi, sehingga Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pun menjadwalkan sidang lanjutan untuk kedua kalinya, dengan agenda mendengan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Sidang kedua itu akan digelar hari ini (Rabu 7/9), dengan menghadirkan beberapa saksi yang sebelumnya telah di buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Tipikor Polres Bima Kota. Saksi-saksi tersebut dianggap mengetahui proses pembebasan lahan, yang merugikan Negara Rp.600Juta lebih itu.
PH terdakwa, Syarifudin Lakui,SH yang dikonfirmasi kemarin, terkait rencana sidang kedua kliennya mengatakan, sidang kedua akan dilaksanakan seminggu setelah sidang pertama digelar. “Nah, Rabu kemarin sidang perdananya, maka sidang kedua akan dilaksanakan Rabu ini, dengan agenda keterangan saksi,”tuturnya.
Ditanya siapa saja saksi yang hadir di ruang sidang pengadilan Tipikor tersebut ?. Ketua Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Insani (PKBHI) Bima itu mengaku tidak mengetahui secara jelas identitas para saksi yang akan hadir nantinya, karena di sidang perdana tidak mendampingi kliennya, lantaran ada jadwal sidang di tempat lain.”Tapi saya yakin, saksi yang hadir tidak jauh dari orang-orang yang dianggap mengetahui kasus pengadaan tanah ini,”pungkasnya.(KS-001)
COMMENTS