Apes sudah nasib Lutfi alias Vi Jawabaru. Putra kesayangan H.Najib (sosok pengusaha yang anti narkoba) ini merupakan residivis narkoba, yang...
Apes sudah nasib Lutfi alias Vi Jawabaru. Putra kesayangan H.Najib (sosok pengusaha yang anti narkoba) ini merupakan residivis narkoba, yang beberapa hari lalu dituntut 10 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Andy,SH. Dengan tuntutan itu, dapat dipastikan Lutfi mendapat vonis dari Majelis hakim, lima sampai delapan tahun, bahkan 10Tahun sesuai tuntutan JPU.
Bima, KS.- Luar biasa keberanian sosok Putu Andy, SH dalam menegakan hukum di Wilayah Dana Mbojo, terutama soal bagaimana pelaku narkoba mendapat jeratan hukum yang maksimal.
Jaksa muda ini tak ingin membuat mosi tidak percaya atasan terhadap dirinya, ketika dipercaya untuk menangani kasus narkoba, terutama kasus narkoba yang memiliki barang bukti (BB) banyak, seperti Lutfi H.Najib alias Vi Jawabaru.”Saya tuntut Lutfi 10Tahun penjara, karena selain terdakwa merupakan residivis narkoba, juga BB saat ditangkap pihak Kepolisian tergolong banyak,”ujar Jaksa asal Dempasar yang biasa disapa Pak Putu ini.
Ditanya, bukankah selama ini JPU acapkali menuntut terdakwa narkoba dengan ancaman 8 bulan hingga 2 Tahun penjara ?. Putu tidak mau menjawab pertanyaan tersebut, karena setiap jaksa memiliki keyakinan tersendiri.”Saya tidak mau komentar soal itu. Yang jelas, di Bima pernah ada yang dituntut 10Tahun penjara, dan Lutfi ini setahu saya yang kedua dari sebelumnya mendapat tuntutan 10Tahun penjara,”katanya.
Putu menegaskan, setiap kasus narkoba harus diberikan tuntutan tinggi di Bima ini, karena dari informasi yang berkembang di tengah masyarakat Bima, bahwa narkoba telah merajalela, maka harus diberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba.”Lihat saja ke depan, pelaku narkoba akan dituntut tinggi. Apalagi pelaku yang ditangkap banyak barang bukti,”tuturnya yakin.
Sementara di tempat terpisah, Kasat Narkoba Polres Kabupaten Bima, P Dimas,S.Ik yang dimintai komentarnya soal tingginya tuntutan untuk Lutfi tersebut enggan menanggapi.”Itu ranahnya jaksa. Semoga bima bebas dari narkoba, dan saya bersama anggota akan terus memberantas narkoba di Wilayah hukum Polres Kabupaten Bima,”kata Kasat narkoba termuda di NTB ini dengan nada santainya.(Ib-05)
Bima, KS.- Luar biasa keberanian sosok Putu Andy, SH dalam menegakan hukum di Wilayah Dana Mbojo, terutama soal bagaimana pelaku narkoba mendapat jeratan hukum yang maksimal.
Jaksa muda ini tak ingin membuat mosi tidak percaya atasan terhadap dirinya, ketika dipercaya untuk menangani kasus narkoba, terutama kasus narkoba yang memiliki barang bukti (BB) banyak, seperti Lutfi H.Najib alias Vi Jawabaru.”Saya tuntut Lutfi 10Tahun penjara, karena selain terdakwa merupakan residivis narkoba, juga BB saat ditangkap pihak Kepolisian tergolong banyak,”ujar Jaksa asal Dempasar yang biasa disapa Pak Putu ini.
Ditanya, bukankah selama ini JPU acapkali menuntut terdakwa narkoba dengan ancaman 8 bulan hingga 2 Tahun penjara ?. Putu tidak mau menjawab pertanyaan tersebut, karena setiap jaksa memiliki keyakinan tersendiri.”Saya tidak mau komentar soal itu. Yang jelas, di Bima pernah ada yang dituntut 10Tahun penjara, dan Lutfi ini setahu saya yang kedua dari sebelumnya mendapat tuntutan 10Tahun penjara,”katanya.
Putu menegaskan, setiap kasus narkoba harus diberikan tuntutan tinggi di Bima ini, karena dari informasi yang berkembang di tengah masyarakat Bima, bahwa narkoba telah merajalela, maka harus diberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba.”Lihat saja ke depan, pelaku narkoba akan dituntut tinggi. Apalagi pelaku yang ditangkap banyak barang bukti,”tuturnya yakin.
Sementara di tempat terpisah, Kasat Narkoba Polres Kabupaten Bima, P Dimas,S.Ik yang dimintai komentarnya soal tingginya tuntutan untuk Lutfi tersebut enggan menanggapi.”Itu ranahnya jaksa. Semoga bima bebas dari narkoba, dan saya bersama anggota akan terus memberantas narkoba di Wilayah hukum Polres Kabupaten Bima,”kata Kasat narkoba termuda di NTB ini dengan nada santainya.(Ib-05)
COMMENTS