$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

PAW Masdin Pasti Diproses

Bima, KS.- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bima yang semestinya sudah harus dilaku...

Bima, KS.- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bima yang semestinya sudah harus dilakukan, faktanya sengaja dilakukan pembiaran proses oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bima. Ditilik dari proses PAW menurut Ketua PPP Kabupaten Bima Hj. Nurhayati, M.Si, semestinya keberadaan Masdin sebagai duta PPP Dapil I terjegal sebelum proses pelantikan tahun 2014 lalu. Namun, setelah konsultasi dan negosiasi yang dilakukan dengan pihak KPU, PAW terhadap Masdin dilakukan setelah proses pelantikan.

Nurhayati menambahkan, setelah pelantikan 45 Anggota DPRD Kabupaten Bima, PPP kembali mengusulkan surat PAW kepada Pimpinan Dewan. Surat tersebut ditanggapi oleh pihak DPRD saat itu, berhubung belum adanya Pimpinan Dewan yang definif, maka proses PAW belum bisa dilakukan hingga menunggu pelantikan 4 Pimpinan Dewan.

Sementara itu, sambung Nurhayati, dari pihak Masdin, upaya mengcounter PAW terhadap dirinya dilakukan dengan mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Raba Bima. Namun, hingga proses Kasasi gugatan yang dilakukan Masdi dikalahkan oleh pihak Pengadilan.

“Saat itu Masdi menggugat DPC, DPW hingga DPP atas surat pemecatannya sebagai kader PPP. Namun, gugatan Masdin tidak dikabulkan dan prosesnya sudah inkrah sejak tahun 2015 lalu,” terangnya.

Ditegaskannya, dalam proses PAW ini, sudah tidak ada alasan lagi bagi Pimpinan Dewan untuk tidak sehera memprosesnya. Dalam regulasi dan peraturan tentang PAW, proses administrasi di DPRD hanya 7 hari saja. Namun, sejak diajukannya surat tertanggal 1 Agustus 2016 lalu, hingga pertengahan bulan September ini, belum juga ada tanggapan dan respon yang tegas dari Pimpinan DPRD Kabupaten Bima.

“Kami sudah melampirkan surat keputusan inkrahnya gugatan Masdin, hasil keputusan dari Kemenkumham yang menegaskan bahwa DPP PPP kubu Romli yang diakui oleh negara, dokumen perolehan suara yang menyatakan saya sebagai peroleh suara nomor dua dan yang akan menggantikan Masdin, maupun surat pemecatan Masdin dari PPP pun sudah diberikan. Apa alasan pihak DPRD hingga mendiamkan dan sengaja menunda proses PAW ini,” ujarnya, Rabu (14/9).

Menanggapi desakan dari DPC PPP Kabupaten Bima, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bima, Drs. H. Supratman AS, M.Si mengatakan proses PAW ini memang sudah lama diajukan. Namun, pihaknya masih menunggu surat dari Kemenkumham.

“Kami sudah memproses, memang saat ini masih menunggu surat dari Kemenkumham dan lebih jelasnya tanyakan pada bagian hukum saja,” ujar Supratman, Kamis (15/9) di ruangannya.

Ditambahkannya, pada intinya proses PAW ini tetap dilakukan. Namun, yang perlu dipahami bahwa proses politik yang terjadi harus mempertimbangkan segala aspek dan melihat pada berbagai perspektif maupun kondisi yang ada.

“Semua proses tidak serta merta harus dipenuhi oleh keinginan sepihak saja. Kami pun tetap akan memproses sesuai dengan peraturan dan kondisi yang ada,” imbuhnya.

Dikatakannya pula, memang proses di DPRD hanya 7 hari sebagaimana yang tertuang dalam peraturan. Namun, karena ini sebuah proses politik, tentu membutuhkan waktu yang lama. Ditegaskannya, pada prinsipnya proses PAW ini akan tetap dilakukan, asal telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Disinggung tentang pernyataan masing-masing dijatahkan 2,5 tahun antara Masdin dan Hj. Nurhayati! Supratman mengaku bahwa pernyataannya tersebut hanyalah kelakar semata.

“Tidak ada kewenangan Sekwan yang mengatur jarah dan waktu seseorang menjadi anggota DPRD. Intinya, proses ini tetap dilakukan, dan kami mohon para pihak bersabar dan menunggu hasil yang sedang diproses saat ini,” tandasnya. (AG-04)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: PAW Masdin Pasti Diproses
PAW Masdin Pasti Diproses
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/09/paw-masdin-pasti-diproses.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/09/paw-masdin-pasti-diproses.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy