$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Pembunuh Rhoma di Putus 20 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima memutuskan hukuman 20 tahun penjara terhadap JI dan AH, terdakwa pembunuh mahasiswa STKIP Bima, Rhoma Irama.

Kota Bima, KS.– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima memutuskan hukuman 20 tahun penjara terhadap JI dan AH, terdakwa pembunuh mahasiswa STKIP Bima, Rhoma Irama. Vonis tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kesekian kalinya yang digelar di pengadilan setempat, Kamis (25/8) lalu.

Humas Pengadilan Negeri Bima, Dedy Heryanto SH menjelaskan, kedua terdakwa terbukti melakukan kesalahan. Yakni melakukan pembunuhan berencana.

“Terdakwa melanggar pasal 340 jo 338 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya, Selasa (30/8) via ponselnya.

Dedy mengatakan, jika tidak terima dengan putusan tersebut, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding. Dengan jangka waktu selama tujuh hari.

“Kita tunggu apakah JI dan AH mengajukan banding atau terima keputusan itu,” ujarnya. Sidang putusan kasus pembunuhan warga Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima tersebut, berlangsung ricuh.


Keluarga korban tidak terima dengan putusan majelis hakim, karena terdakwa divonis 20 tahun penjara. Sidang putusan itu dimulai pukul 13.30 Wita. Dipimpin oleh Taufik Nurhayat SH sebagai hakim ketua. Didampingi Didi Mus SH dan Doni Rifadputra SH sebagai hakim anggota.

“Semula sidang berjalan tenang. Sidang mulai tegang ketika hakim ketua membacakan vonis hukuman untuk kedua terdakwa. Orangtua korban tidak terima dengan putusan hakim. Mereka menginginkan terdakwa dihukum mati,” tutup Dedy. (KS-08)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Pembunuh Rhoma di Putus 20 Tahun Bui
Pembunuh Rhoma di Putus 20 Tahun Bui
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima memutuskan hukuman 20 tahun penjara terhadap JI dan AH, terdakwa pembunuh mahasiswa STKIP Bima, Rhoma Irama.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/09/pembunuh-rhoma-di-putus-20-tahun-bui.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/09/pembunuh-rhoma-di-putus-20-tahun-bui.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy