$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Penerbitan IUP PT. SAKP Langgar Kepmen | Kadisbun Tawarkan Solusi Sengketa HGU dan Perda di Desa Oi Katupa

Polemik legalitas atas eksistensi PT. Sanggar Agro Karya Persada (SAKP) kian terkuak saja kelemahan hukumnya

Bima, KS.- Polemik legalitas atas eksistensi PT. Sanggar Agro Karya Persada (SAKP) kian terkuak saja kelemahan hukumnya. Setelah disorot tentang keberadaan legalitas dua sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. SAKP yang diterbitkan tahun 1996 dan 1999 di Desa Desa Piong Kecamatan Sanggar (sebelum pemekaran kecamatan dan tertera pada dua sertifikat HGU PT. SAKP di Desa Piong) dengan luas wilayah 4.962 hektar. Site plan (rencana usaha) PT. SAKP adalah perkebunan kelapa hibrida dan cokelat serta peternakan sapi potong.
PT. SAKP pun telah dua kali dilayangkan Surat Peringatan (SP) oleh Kanwil BPN NTB di tahun 2010 dan 2011. Namun, pencabutan sertifikat belum dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Kota sebagai pejabat yang berwenang. Dan usia dua HGU tersebut berakhir hingga tahun 2022 dan tahun 2032.

Pada realitasnya, keberadaan PT. SAKP diakui dalam administrasi negara, usaha yang serius maupun kegiatan investasi di atas lahan HGU, tidak pernah dilakukan. PT. SAKP melakukan pembiaran lahan sejak tahun 1996 hingga tahun 2015 lalu.

Menurut mantan Kepala Desa Kawinda Toi, Dedy MT menegaskan, karena lahan HGU tidak diberdayagunakan oleh PT. SAKP, akhirnya masyarakat mulai membuka dan mengelola kawasan hutan. Secara bertahap dan berangsur-angsur, sejak tahun 1999 hingga tahun 2015 sekitar 3.000 hektar kawasan hutan telah dirubah oleh masyarakat dari hutan belukar dan padang rumput menjadi daerah pemukiman, perkebunan, pertanian hingga lahan peternakan.

Dijelaskannya, masyarakat dan pemerintah sejak tahun 1996 lalu, telah sepakat bahwa pengalihan lahan milik PT. SAKP boleh dilakukan. Karen hutan belukar yang dilakukan pembiaran lahan oleh pemilik HGU, ditata oleh warga menjadi pemukiman, yang berkembang menjadi sebuah dusun dan akhirnya ditingkatkan statusnya menjadi desa pada di tahun 2012.

“Desa itu kini bernama Desa Oi Katupa hasil pemekaran dari Desa Kawinda Toi Kecamatan Tambiora. Semua pihak tahu, tanah HGU milik PT. SAKP sengaja di telantarkan oleh pemegang hak. Maka, sesuai dengan aturan agraria yang ada, jika pemilik hak atas tanah, menelantarkan dengan sengaja dan tidak melaksanakan tanggung jawabnya selaku pemegang hak atas tanah, maka kekuatan hukum materil atas kepemilikan tanah tersebut sudah hilang. Dan Kepala Daerah (Bupati/Walikota/Gubernur) harus mengajukan surat ke pejabat yang berwenang di bidang agraria untuk melakukan pencabutan hak atas tanah sebelumnya,” terang Dedy.

Karena itu, sambung dia, oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2010 membuat SPPT tanah sesuai dengan peruntukkannya yang ada di dalam DHKP. Ditambahkannya, pada tahun 2012, almarhum Ferry Zulkarnain perkembangan usaha dan pemukiman serta pertumbuhan ekonomi masyarakat ojhulag dengan sengaja, maka hingga dilakukan proses pemutihan dan pemberian SPPT sesuai dengan DHKP yang ada.

“Di tahun 2010, sudah banyak warga yang tinggal dan mengelola usaha perkebunan, pertanian dan peternakan di atas lahan HGU. Pemerintah saat itu pun tidak keberatan, bahkan mendukung usaha dan kegiatan masyarakat,” ujarnya, Kamis (8/9) kemarin.

Dilanjutkannya, setelah lahan-lahan yang ada di atas sertifikat HGU ditelantanrkan dan tidak didayagunakan selama bertahun-tahun dan telah diberikan SP dua kali, saat ini, payung hukum yang memberi pintu masuk PT. SAKP dalam melakukan kegiatan usaha perkebunan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan harus mengantongi Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dari Kepala daerah se tempat.

“Oleh mantan Bupati H. Syafruddin H. M. Nur dikeluarkanlah IUP No. 188.45/001/01.14/2015 tetanggal 5 Januari 2015 dan juga surat rekomendasi dari Dinas Perkebunan nomor 525.08/1.14/2014,” terangnya.

Persoalannya, Dedy menegaskan, saat peneribitan IUP uang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 pada ketentuan peralihan pasal 57 ayat (1) dinyatakan:

Perusahaan yang memperoleh hak atas belum memiliki Izin Tetap Usaha Bidang Perkebunan (IUPBP), Izin Tetap Usaha Industri Perkebunan (ITUIP), Sirat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPIP), atas Izin Usaha Perkebunan sebelum peraturan ini diundangkan, wajib memiliki IUP.B, IUP.P dan IUP paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan ini diundangkan”.

Dan dalam di dalam ayat (3) diterangkan lebih jelas bahwa:

“Dalam hal perusahaan perkebunan ridak melaksanakan IUP.B, IUP. P atau IUP dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya mengusulkan pembatalan Hak Atas Tanah kepada Direktur Jenderal untuk disampaikan kepada Instansi yang berwenang di bidang pertanahan”.

Nah, Dedy menjelaskan lagi, berdasarkan ketentuan di atas, waktu terbitnya IUP pada tanggal 5 Januari 2015 dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pertanian nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tanggal 2 Oktober 2013, maka terdapat selisih waktu 1 (satu) tahun (4) bulan.

“Fakta ini telah melewati tenggang waktu (kadaluarsa) yang ditentukan dalam pasal 57 ayat 1 dan berlakulah pasal 3 yang semestinya Bupati tidak mengeleluarkan IUP terhadap PT. SAKP tapi harus mengajukan usulan pencabutan HGU PT. SAKP ke Dirjen. Pemberian IUP pada PT. SAKP jelas melanggar Permen yang merupakan aturan hukum di atasnya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Syafiuddin menjelaskan, pemberiun IUP pada PT. SAKP sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tanggal 2 Oktober 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Syafiuddin menceritakan, pada tahun 2012 lalu, PT. SAKP hadir di Bima dan menggandeng tim pakat asal Jogjakarta dan ingin melakukan penelitian dan survey di atas lahan HGUnya.

“Sampel tanah diambil saat itu, dan kesimpulannya kondisi lahan HGU yang sifatnya gersang dan berpasir akan cocok ditanamin dengan jenis varietas tanaman kayu putih. Hasil rendemennya pun untuk yang terbaik jika dibandingkan dengan tanaman kayu putih yang ditanam di daerah lain,” ujarnya.

Terkait perubahan komoditi usaha, sambung dia, di tahun 1994 pada izin lokasi yang diberikan oleh BPN Kabupaten Bima adalah usaha pada penanaman kelapa hibrida dan cokelat. Tapi, di tahun 1996 ada perubahan jenis usaha, saat PT. SAKP memperpanjang ijinnya di BPN dan berubah menjadi usaha perkebunan jambu mente.

Setelah melakukan kordinasi dengan BPN dan dinyatakan sertifikat HGU PT. SAKP masih berlaku serta membalas dari surat permohonan PT. SAKP yang ingin menggunakan lahan HGUnya, maka pihaknya memberikan rekomendasi yang isinya tentang usaha jambu mente tidak sesuai dengan harapan produksi dan kondisi lahan, demikian pula dengan usaha peternakan sapi yang tidak optimal, maka sesuai dengan studi kelayakan yang dilakukan oleh PT. SAKP, direkomendasikanlah tanaman kayu putih yang cocok untuk dikembangkan.

“Saya mengeluatkan rekomendasi karena jelas payung hukumnya Permen Pertanian yahun 2013. Dan rekomendasi ini juga syarat diterbitkannya IUP oleh Bupati. Dan ditanggal 15 Januari 2015, Bupati saat itu memberikan IUP PT. SAKP dengan jenis komoditi kayu putih, luas area (netti) 4.560,8 Ha dan jangka waktu IUP selama 3 tahun,” jelasnya.

Syaifuddin pun tidak bisa menanggapi perihal waktu yang dinilai kadaluarsa dari tanggal diundangkannya Permen dengan tanggal dikeluarkannya IUP oleh Bupati.

“Soal IUP, secara tehnis dan kewenangannya ada di Bagian Hukum. Kalau saya sebatas menerbitkan rekomendasi yang sesuai dengan kondisi obyektif yang ada dan jelas payung hukumnya,” pungkas dia di ruangan kantornya, Kamis (9/9).

Dia menambahkan, dalam hal ini, dia pun pernah memberikan solusi dihadapan anggota DPRD Kabupaten Bima. Kata dia, dengan adanya jaminan pembuatan sertifikat sebagaimana yang dinyatakan oleh Ketua BPN Kabupaten Bima saat rapat klaridikasi masalah sengketa lahan ini. Dan mengacu pada Peraturan Daerah nomor 2 tentang pembentukan Desa Oi Katupa.

“Kita tinggal mengurangi saja, lahan 5.000 Ha yang diberikan kepada masyarakat sesuai Perda nomor 2, dikurangi dengan lahan HGI PT. SAKP seluas 3.962 Ha. Ada selisih 1.038 Ha yang diberikan kepada masyarakat. BPN kan menyatakan kesiapannya untuk mensertifikat lahan ini kepada para warga. Bayangkan saja, jika ada 100 kk maka masing-masing warga bisa mendapat 10 Ha,” ujarnya.

Diterangkannya pula, lahan di atas tersebut, di luar dari lahan yang diberikan oleh PT. SAKP seluas 200 Ha untuk yang di Desa Oi Katupa. Kata dia, di tahun 2014. Bupati (H. Syafruddin) meminta penggunaan lahan seluas 425 Ha kepada PT. SAKP. Oelh pihak pemegang hak (PT. SAKP) mengeluarkan surat balasan dan menyetujui penggunaan lahan seluas 300 Ha. 100 Ha di Desa Piong dan 200 Ha di Desa Oi Katupa.

“Yang 100 Ha di Piong sudah di sertifikat oleh warga, sedangkan yang 200 Ha di Oi Katupa untuk wilayah Pemerintahan Desanya seluas 50 Ha dan 150 hektarnya untuk perkebunan jambu mente,” ujarnya.

Bagaimana dengan adanya SPPT warga di atas lahan HGU PT. SAKP, menurut Syaifuddin, terkait hal tersebut, silahkan di konfirmasi pada bagian Dinas Pendapatan.

“Setahu saya, saat ini sudah tidak bisa lagi diterbitkan SPPT baru untuk lahan yang ada di atas areal HGU PT. SAKP. Dan untuk SPPT yang telah dikeluarkan perlu dilakukan penyelidikan, karena kuat terindikasi adanya permainan di balik penerbitan SPPT tersebut,” tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan, pihak Bagian Hukum dan Dinas Pendapatan Kabupaten Bima masih diupayakan untuk dilakukan konfirmasi lebih lanjut terkait persoalan ini. (KS-08)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: Penerbitan IUP PT. SAKP Langgar Kepmen | Kadisbun Tawarkan Solusi Sengketa HGU dan Perda di Desa Oi Katupa
Penerbitan IUP PT. SAKP Langgar Kepmen | Kadisbun Tawarkan Solusi Sengketa HGU dan Perda di Desa Oi Katupa
Polemik legalitas atas eksistensi PT. Sanggar Agro Karya Persada (SAKP) kian terkuak saja kelemahan hukumnya
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/09/penerbitan-iup-pt-sakp-langgar-kepmen.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/09/penerbitan-iup-pt-sakp-langgar-kepmen.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy