Sanggar Agro Karya Persada (SAKP), melalui juru bicara Gerakan Nasional Penegakkan (GNP) Pasal 33 UUD 1945, M. Amin alias Zhego menolak seluruh rekomendasi tersebut.
Bima, KS.- Pasca diterbutkannya Rekomendasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima terkait persoalan sengketa lahan antara warga Desa Oi Katupa dengan PR. Sanggar Agro Karya Persada (SAKP), melalui juru bicara Gerakan Nasional Penegakkan (GNP) Pasal 33 UUD 1945, M. Amin alias Zhego menolak seluruh rekomendasi tersebut.
Zhego menegaskan, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut dinilai tidak pro rakyat dan pihak DPRD dinilai lebih mendukung korporasi (perusahaan) yang telah merampas tanah masyarakat khusus di Desa Oi Katupa.
Dijelaskannya, luas wilayah Desa Oi Katupa bukan 200 hektar seperti yang tertuang di dalam rekomendasi dewan. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2012 tentang pembentukan 23 Desa yang salah satunya Desa Oi Katupa, luas wilayah Desa Oi Katupa adalah 5.000 hektar.
“Kalau 200 hektar yang hanya diberikan untuk warga Desa Oi Katupa, berarti dewan bersama eksekutif sudah memperlihatkan dukungan mereka terhadap korporasi yang jelas-jelas telah merampas hak masyarakat secara illegal. Perda yang megaskan luas wilayah Desa Oi Katupa adalah 5.000 Ha, dan Pemerintah (Eksekutif dan Legislatif) harus konsisten dengan Perda yang telah mereka buat tersebut,” tegasnya, Jumat (9/9) lalu di perkemahan darirat warga Desa Oi Katupa (halaman eks Kantor Pemkab Bima).
Zhego menambahkan, warga akan tetap bertahan pada tuntutannya, meskipun dewan sudah mengeluarkan rekomendasi. Ia pun menilai, rekomendasi dewan cenderung sebagai upaya cuci tangan dan lepas tanggung jawab. Dan pihaknya mengaku akan melakukan gerakan lain untuk memperjuangkan tuntutan dan aspirasi warga Desa Oi Katupa.
“Warga sudah bersepakat akan mendatangi kantor Pemkab Bima setelah Idul Adha untuk menginap di Kantor Bupati Bima,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut di atas, Kasubag Informasi dan Pemberitaan Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Suryadin, SS, MSi mengatakan, apapun rekomendasi dari DPRD Kabupaten Bima berkaitan dengan tuntutan warga Desa Oi Katupa akan ditelaah dahulu.
“Prinsipnya eksekutif siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait sengketa lahan PT Sanggar Agro Karya Persada (SAKP) dengan masyarakat Desa Oi Katupa. Namun, harus dilakukan telaah terlebih dulu. Misalkan soal status lahan, jangan sampai pemerintah mengambil keputusan yang terburu-buru dan berakibat cacat hukum,” jelasnya.
Menurut Suryadin, perlunya rekomendasi itu ditelaah agar nanti tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Sehingga dapat diambil keputusan terbaik pada waktunya. Menguntungkan buat masyarakat dan juga menjaga agar iklim investasi tidak terganggu.
“Karena bagaimana pun faktanya, investasi itu memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat disana. Jadi kita menjaga banyak hal disitu. Nanti begitu rekomendasi itu diterima Bupati tentu aka nada petunjuk untuk menindaklanjutinya,” terang dia.
Sementara terkait isi rekomendasi agar eksekutif memfasilitasi pemulangan masyarakat Oi Katupa, menurut dia tidak ada masalah dan pemerintah siap melalukannya bila masyarakat sudah siap.
Dikatakannya, jika masyarakat tetap pada posisinya dab masih bertahan, maka akan sulit untuk mencari solusi dari persoalan ini. Apabila tetap keberatan, kata dia, masyarakat bisa saja menempuh jalur hukum melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTIN).
“Tapi kan pemerintah ingin solusi yang bermartabat. Tidak merugikan masyarakat disana maupun tidak merugikan iklim invetasi yang saat ini kita bangun,” kata dia.
Suryadin melanjutkan, pemerintah perlu menelaah terlebih dahulu isi rekomendasi DPRD. Karena jelas rekomendasi tersebut nantinya akan ada dampak. Baik itu dampak hukum maupun dampak sosial bagi masyarakat di Oi Katupa. Karenanya, pemerintah perlu hati-hati menyikapi hal itu. (AG-02)
Zhego menegaskan, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut dinilai tidak pro rakyat dan pihak DPRD dinilai lebih mendukung korporasi (perusahaan) yang telah merampas tanah masyarakat khusus di Desa Oi Katupa.
Dijelaskannya, luas wilayah Desa Oi Katupa bukan 200 hektar seperti yang tertuang di dalam rekomendasi dewan. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2012 tentang pembentukan 23 Desa yang salah satunya Desa Oi Katupa, luas wilayah Desa Oi Katupa adalah 5.000 hektar.
“Kalau 200 hektar yang hanya diberikan untuk warga Desa Oi Katupa, berarti dewan bersama eksekutif sudah memperlihatkan dukungan mereka terhadap korporasi yang jelas-jelas telah merampas hak masyarakat secara illegal. Perda yang megaskan luas wilayah Desa Oi Katupa adalah 5.000 Ha, dan Pemerintah (Eksekutif dan Legislatif) harus konsisten dengan Perda yang telah mereka buat tersebut,” tegasnya, Jumat (9/9) lalu di perkemahan darirat warga Desa Oi Katupa (halaman eks Kantor Pemkab Bima).
Zhego menambahkan, warga akan tetap bertahan pada tuntutannya, meskipun dewan sudah mengeluarkan rekomendasi. Ia pun menilai, rekomendasi dewan cenderung sebagai upaya cuci tangan dan lepas tanggung jawab. Dan pihaknya mengaku akan melakukan gerakan lain untuk memperjuangkan tuntutan dan aspirasi warga Desa Oi Katupa.
“Warga sudah bersepakat akan mendatangi kantor Pemkab Bima setelah Idul Adha untuk menginap di Kantor Bupati Bima,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut di atas, Kasubag Informasi dan Pemberitaan Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Suryadin, SS, MSi mengatakan, apapun rekomendasi dari DPRD Kabupaten Bima berkaitan dengan tuntutan warga Desa Oi Katupa akan ditelaah dahulu.
“Prinsipnya eksekutif siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait sengketa lahan PT Sanggar Agro Karya Persada (SAKP) dengan masyarakat Desa Oi Katupa. Namun, harus dilakukan telaah terlebih dulu. Misalkan soal status lahan, jangan sampai pemerintah mengambil keputusan yang terburu-buru dan berakibat cacat hukum,” jelasnya.
Menurut Suryadin, perlunya rekomendasi itu ditelaah agar nanti tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Sehingga dapat diambil keputusan terbaik pada waktunya. Menguntungkan buat masyarakat dan juga menjaga agar iklim investasi tidak terganggu.
“Karena bagaimana pun faktanya, investasi itu memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat disana. Jadi kita menjaga banyak hal disitu. Nanti begitu rekomendasi itu diterima Bupati tentu aka nada petunjuk untuk menindaklanjutinya,” terang dia.
Sementara terkait isi rekomendasi agar eksekutif memfasilitasi pemulangan masyarakat Oi Katupa, menurut dia tidak ada masalah dan pemerintah siap melalukannya bila masyarakat sudah siap.
Dikatakannya, jika masyarakat tetap pada posisinya dab masih bertahan, maka akan sulit untuk mencari solusi dari persoalan ini. Apabila tetap keberatan, kata dia, masyarakat bisa saja menempuh jalur hukum melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTIN).
“Tapi kan pemerintah ingin solusi yang bermartabat. Tidak merugikan masyarakat disana maupun tidak merugikan iklim invetasi yang saat ini kita bangun,” kata dia.
Suryadin melanjutkan, pemerintah perlu menelaah terlebih dahulu isi rekomendasi DPRD. Karena jelas rekomendasi tersebut nantinya akan ada dampak. Baik itu dampak hukum maupun dampak sosial bagi masyarakat di Oi Katupa. Karenanya, pemerintah perlu hati-hati menyikapi hal itu. (AG-02)
COMMENTS