Kota Bima, KS.- Kasat Narkoba Polre Bima Kota, AKP. H. Jusnaidin mengaku, akan mengajukan surat permintaan dilakukan Asesmen (rehabilitasi)...
Kota Bima, KS.- Kasat Narkoba Polre Bima Kota, AKP. H. Jusnaidin mengaku, akan mengajukan surat permintaan dilakukan Asesmen (rehabilitasi) bagi para penyalahguna ke Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Bima. Langkah tersebut sebagai upaya lanjutan menuju penetapan untuk dilakukan rehabilitas atau tidak.
“Ada 11 orang yang ditangkap sebagai pengguna narkoba yang akan dilakukan asesmen. 11 orang tersebut, hasil penangkapan tiga kasus Narkoba. Rencananya, kami akan melakukan asesmen sesuai dengan kasus masing-masing,” ujarnya pada beberapa awak media, Senin (19/9).
Diakuinya, rencana surat pengajuan asesmen bagi para penyalahguna narkoba yang ditangkap akan diajukan hari ini (Senin, red) ke BNNK Bima. Sementara itu, sambung dia, untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan atau penggunaan narkobanya, setelah pihak BNN Provinsi melakukan pemeriksaan.
Di sisi lain, Kepala BNNK Bima, Kompol Joelmadi mengatakan, selama terbentuknya BNNK Bima, pihaknya tidak pernah melakukan asesmen terhadap para penyalahguna yang ditangkap.
Jika pihak Sat Narkoba Polres Bima Kota mengajukan surat permintaan asesmen, pihaknya akan melanjutkan ke BNN Propinsi NTB untuk proses lebih lanjut.
“Yang berwenang menentukan Tim Asesmen di wilayah Bima adalah pihak BNNP NTB. Kami hanya menunggu rekomendasi kapan asesmen dilakukan, sesuai rekomendasi dari laporan yang kami ajukan. Karena yang mengurus biaya asesmen diatur pihak BNNP NTB,” jelasnya kepada beberapa Wartawan. (Ag-04)
“Ada 11 orang yang ditangkap sebagai pengguna narkoba yang akan dilakukan asesmen. 11 orang tersebut, hasil penangkapan tiga kasus Narkoba. Rencananya, kami akan melakukan asesmen sesuai dengan kasus masing-masing,” ujarnya pada beberapa awak media, Senin (19/9).
Diakuinya, rencana surat pengajuan asesmen bagi para penyalahguna narkoba yang ditangkap akan diajukan hari ini (Senin, red) ke BNNK Bima. Sementara itu, sambung dia, untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan atau penggunaan narkobanya, setelah pihak BNN Provinsi melakukan pemeriksaan.
Di sisi lain, Kepala BNNK Bima, Kompol Joelmadi mengatakan, selama terbentuknya BNNK Bima, pihaknya tidak pernah melakukan asesmen terhadap para penyalahguna yang ditangkap.
Jika pihak Sat Narkoba Polres Bima Kota mengajukan surat permintaan asesmen, pihaknya akan melanjutkan ke BNN Propinsi NTB untuk proses lebih lanjut.
“Yang berwenang menentukan Tim Asesmen di wilayah Bima adalah pihak BNNP NTB. Kami hanya menunggu rekomendasi kapan asesmen dilakukan, sesuai rekomendasi dari laporan yang kami ajukan. Karena yang mengurus biaya asesmen diatur pihak BNNP NTB,” jelasnya kepada beberapa Wartawan. (Ag-04)
COMMENTS