Ternyata, pengadaan tanah yang menggunakan uang rakyat Kota Bima senilai lebih dari Rp600 juta di tahun 2013 lalu, keberadan tanah tersebut...
Ternyata, pengadaan tanah yang menggunakan uang rakyat Kota Bima senilai lebih dari Rp600 juta di tahun 2013 lalu, keberadan tanah tersebut belum disertifikat oleh pihak BPN Kota Bima. Sejauh ini, dalam memasukkannya tanah tersebut ke dalam asset milik Pemkot Bima hanya mengandalkan berita acara akte jual beli yang di terbitkan oleh Camat Raba selaku PPAT di lingkungan keberadaan tanah tersebut.
Kota Bima, KS.- Dari hasil fakta persidangan kasus yang mendakwa H. Syahrullah, SH, MH di Pengadilan Tipikor Mataram terungkap bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima tidak menerbitkan sertifikat di atas tanah yang dibeli oleh Pemkot Bima kepada adik perempuan terdakwa. Tindakan BPN Kota Bima mempending sertifikat tanah ini pun disorot tajam oleh pengacara terdakwa, Syafrudin Lakuy, SH.
Ia mengatakan, sebearnya tidak ada alasan pihak BPN Kota Bima menunda penerbitan sertifikat ini jika dilihat dari aturan BPN itu sendiri. Alasan pihak BPN, sambung dia, tidak disertifikatkannya tanah ini karena sedang dikasuskan.
“Sebenarnya, tidak ada aturan pelarangan setifikat yang diatur dalam Peraturan Kepala BPN dalam hal tanah yang sedang diproses hukum,” ujarnya via ponsel, Minggu (25/9)
Ia menambahkan, walau belum disertifikat, tanah tersebut saat ini sudah menjadi asset Pemerintah Kota Bima. Faktanya, tanah tersebut sudah dilelang dan sudah dimanfaatkan oleh negara.
“Status tanah tersebut sudah diberitaacarakan. Artinya sudah menjadi asset pemkot atau asset negara. Walau tidak disertifikatkannya tanah tersebut itu adalah masalah pihak BPN dan tidak menghilangkan hak Pemkot Bima di atas tanah tersebut,” kata Lakuy dengan lugasnya.
Ditambahkannya, dulu pada saat diajukan pendaftaran hak, BPN sudah melakukan pengukuran di atas tanah tersebut. Tapi, karena ada proses penyidikan, akhirnya BPN tidak melanjutkan proses tersebut.
“Ini pun kami pertanyakan. Dalam proses sertifikat tanah tersebut, tidak ada yang mengajukan keberatan. Semestinya, BPN tetap harus memproses sertifikatnya, karena yang bisa menunda proses ini bila ada pihak yang mengajukan keberatan bukan, karena sedang diproses secara hukum,” pungkas dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Iksan, SH membenarkan bahwa tanah yang menjadi obyek persidangan kasus H. Syahrullah belum disertifikat pihaknya. Dirinya mengaku, proses penundaan penerbitan sertifikat ini karena tanah ini sedang dipersidangkan. Pihaknya masih menunggu hasil keputusan dari kasus ini.
“Walau tidak ada yang mengajukan keberatan, obyek tanah yang sedang dalam proses penyelidikan, penyidikan dan dipersidangkan, tidak akan diproses penerbitan sertifikatnya sebelum ada kepastian hukum atas tanah tersebut,” terang Iksan, di kantornya, Selasa (27/9).
Dia menambahkan, payung hukum penundaan sertifikat ini jelas aturan dan regulasinya. Tidak hanya adanya pihak yang keberatan sehingga proses penerbitan sertifikat itu ditunda.
“Setiap bidang tanah yang sedang dipersidangkan baik secara pidana maupun perdata, pasti akan kami pending (tunda) penerbitan sertifikatnya. Bisa saja nanti keputusan dalam kasus ini tanah akan di serahkan ke Pemerintah Pusat bukan ke Pemerintah Kota Bima, untuk itu kami masih menunggu keputusan dalam kasus ini baru proses sertifikatnya dilanjutkan,” tegas Iksan.
Dia pun mengaku sudah memberikan keterangannya di persidangan H. Syahrullah sebelumnya. Diakuinya pula, pihak Kejaksaan saat ini kembali melayangkan undangan yang kedua kalinya untuk memberikan keterangan kembali dipersidangan tersebut.
“Padahal saya baru pulang dari Mataram memberikan keterangan di persidangan yang kemarin, namun sekarang sudah dipanggil lagi bersama delapan saksi lainnya untuk memberikan keterangan untuk yang kedua kalinya. Sementara ini, saya ingin berkordinasi dulu dengan pihak kejaksaan tentang undangan yang kedua ini,” tutup Iksan. (Ag-04)
COMMENTS