Isu keterlibatan Walikota Bima, HM Qurais H .Abidin dan keluarganya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Lingkup Pemerintah Kota Bima senilai Rp.680Juta lebih
Mataram, KS.- Isu keterlibatan Walikota Bima, HM Qurais H .Abidin dan keluarganya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Lingkup Pemerintah Kota Bima senilai Rp.680Juta lebih, dengan melibatkan terdakwa H.Syahrullah,SH,MH, dibantah keras oleh Wahyudin,SH,MH, selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Walikota Bima H. M. Qurais H. Abidin
Saat dikonfirmasi Wartawan Koran Stabilitas, Kamis (8/9) siang kemarin, Wahyudin menjelaskan, dalam kasus itu hanya satu tersangka yakni kliennya (H.Syahrullah,red), sementara untuk pihak lain, termasuk Walikota Bima dan keluarganya, tidak terlibat sama sekali dalam kasus tersebut.”Jika ada pihak terkait yang mengatakan Walikota Bima terlibat, juga keluarganya, itu fitnah belaka. Kasus korupsi pengadaan tanah ini hanya terdapat satu tersangka, itupun masih dalam proses dugaan,”jelasnya.
Ditanya, apakah dalam BAP sejumlah saksi yang diperiksa penyidik polisi, tidak ada yang menyebutkan nama Walikota Bima atau keluarga Walikota Bima. Wahyudin menegaskan, satupun dari semua saksi yang diperiksa, tidak ada yang mengatakan bahwa Walikota Bima, juga keluarganya terlibat dalam kasus korupsi yang saat ini tengah dalam persidangan.”Saya tegaskan, agar masyarakat Bima tidak mengopini soal kasus klien saya, bahwa ini murni kasus kliennya, tidak berkaitan dengan Walikota, kendati Walikota itu atasan dari klien saya,”tegasnya.
Bagaimana dengan isu sebelumnya bahwa istri Walikota Bima diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut ?. Dengan tegas Wahyudin yang didampingi rekannya Syarifudin Lakui,SH menegaskan, kasus pengadaan tanah sekarang sebenarnya tidak merugikan Negara, justeru menguntungkan Negara. Namun pandangan hukum aparat penegak hukum menilai adanya kerugian Negara.”Sebenarnya kasus H.Syahrullah sekarang tidak merugikan Negara. Misalkan saja, tanah di lokasi yang menjadi kasus sekarang, nilai jualnya tidak jauh beda dengan nilai jual Rubiah selaku pemilik tanah ke pemkot. Malah, dalam persidangan kemarin, Rubiah mengaku menyesal menjual ke pemkot, jika pada akhirnya menjadi kasus korupsi,”urainya.
Karena itu, sebagai PH H.Syahrullah, akan memperjuangakan secara maksimal, agar kliennya dibebaskan dari jeratan hukum. Masalahnya, perhitungan kerugian Negara oleh pihak saksi ahli, sungguh diluar akan sehat manusia, karena nilai kerugian Negara sama dengan nilai pembelian.”Mestinya yang dihitung kerugian negara itu adalah nilai lebih dari harga tanah sesungguhnya, bukan secara totalita seperti sekarang,”pungkasnya.
Kembali ke persoalan isu keterlibatan keluarga Walikota Bima dalam kasus tersebut ?. Kembali Wahyudin tegaskan, agar masyarakat Bima, khususnya warga Kota Bima, agar tidak terus menerus menggulirkan isu tidak benar tersebut.”sesungguhnya kasus H.Syahrullah sekarang, sedikitpun tidak ada kaitan dengan Walikota dan keluarga besarnya,”tandasnya mengakhiri komentar saat diwawancara soal kasus yang menimpa H.Syahrullah itu.(R-01)
Walikota Bima H. M. Qurais H. Abidin
Saat dikonfirmasi Wartawan Koran Stabilitas, Kamis (8/9) siang kemarin, Wahyudin menjelaskan, dalam kasus itu hanya satu tersangka yakni kliennya (H.Syahrullah,red), sementara untuk pihak lain, termasuk Walikota Bima dan keluarganya, tidak terlibat sama sekali dalam kasus tersebut.”Jika ada pihak terkait yang mengatakan Walikota Bima terlibat, juga keluarganya, itu fitnah belaka. Kasus korupsi pengadaan tanah ini hanya terdapat satu tersangka, itupun masih dalam proses dugaan,”jelasnya.
Ditanya, apakah dalam BAP sejumlah saksi yang diperiksa penyidik polisi, tidak ada yang menyebutkan nama Walikota Bima atau keluarga Walikota Bima. Wahyudin menegaskan, satupun dari semua saksi yang diperiksa, tidak ada yang mengatakan bahwa Walikota Bima, juga keluarganya terlibat dalam kasus korupsi yang saat ini tengah dalam persidangan.”Saya tegaskan, agar masyarakat Bima tidak mengopini soal kasus klien saya, bahwa ini murni kasus kliennya, tidak berkaitan dengan Walikota, kendati Walikota itu atasan dari klien saya,”tegasnya.
Bagaimana dengan isu sebelumnya bahwa istri Walikota Bima diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut ?. Dengan tegas Wahyudin yang didampingi rekannya Syarifudin Lakui,SH menegaskan, kasus pengadaan tanah sekarang sebenarnya tidak merugikan Negara, justeru menguntungkan Negara. Namun pandangan hukum aparat penegak hukum menilai adanya kerugian Negara.”Sebenarnya kasus H.Syahrullah sekarang tidak merugikan Negara. Misalkan saja, tanah di lokasi yang menjadi kasus sekarang, nilai jualnya tidak jauh beda dengan nilai jual Rubiah selaku pemilik tanah ke pemkot. Malah, dalam persidangan kemarin, Rubiah mengaku menyesal menjual ke pemkot, jika pada akhirnya menjadi kasus korupsi,”urainya.
Karena itu, sebagai PH H.Syahrullah, akan memperjuangakan secara maksimal, agar kliennya dibebaskan dari jeratan hukum. Masalahnya, perhitungan kerugian Negara oleh pihak saksi ahli, sungguh diluar akan sehat manusia, karena nilai kerugian Negara sama dengan nilai pembelian.”Mestinya yang dihitung kerugian negara itu adalah nilai lebih dari harga tanah sesungguhnya, bukan secara totalita seperti sekarang,”pungkasnya.
Kembali ke persoalan isu keterlibatan keluarga Walikota Bima dalam kasus tersebut ?. Kembali Wahyudin tegaskan, agar masyarakat Bima, khususnya warga Kota Bima, agar tidak terus menerus menggulirkan isu tidak benar tersebut.”sesungguhnya kasus H.Syahrullah sekarang, sedikitpun tidak ada kaitan dengan Walikota dan keluarga besarnya,”tandasnya mengakhiri komentar saat diwawancara soal kasus yang menimpa H.Syahrullah itu.(R-01)
COMMENTS