Sebanyak 60 dus Minuman Keras (Miras) jenis bir putih dan bir hitam milik Dharma, seorang warga etnis tionghoa Sape, Minggu (9/10) malam sek...
Sebanyak 60 dus Minuman Keras (Miras) jenis bir putih dan bir hitam milik Dharma, seorang warga etnis tionghoa Sape, Minggu (9/10) malam sekitar pukul 18.20 Wita, diamankan Polisi Satuan Narkoba Polres Bima Kota. Barang haram tersebut, diamankan dari sebuah truck yang biasan digunakan untuk mengangkut ikan segar milik Dharma sendiri, selama ini.
Bima, KS.- Sejumlah Anggota Buser Narkoba Polres Bima Kota, Minggu sore kemarin memberhentikan sebuah truck yang diduga membawa sesuatu, tepat diperbatasan Kota dan Kabupaten Bima. Setelah digeledah, ternyata isi dalam truck dibagian belakang, berupa kemasan untuk membungkus ikan segar, sementara dibagian depan kotak berisi miras. Yakni, 50 dus bir putih dan 10 dus bir hitam.
Pada pukul 19.30 Wita, 60 dus miras itu diturunkan dari truck, kemudian disimpan dalam sebuah kamar di Satuan Narkoba. Terlihat sejumlah Anggota Buser Narkoba, termasuk Kasat Narkoba H.Jusnaidin beramai-ramai menurunkan barang yang diduga datang dari Surabaya tersebut.
Kasat Narkoba mengaku sudah tiga kali menangkap miras milik Dharma Sape. Sekitar awal Tahun 2016 sebanyak 350 dus berhasil diamankan, kemudian pada bulan April –Mei terdapat 30 dus, dan sekarang 60 Dus.”Untuk sementara kami amankan dulu sejumlah barang bukti, baik berupa bir maupun trucknya. Begitu juga dengan supirnya diamankan untuk sementara waktu,”katanya.
Kasat mengaku sulit memberikan efek jera bagi pelaku penjualan miras, karena hukumannya terlalu ringan. “Kalau perda di rubah, maka otomatis akan membuat efekjera bagi pelaku miras. Yaitu, diberikan hukuman berat, dan denda yang tinggi. Baru ada efek jeranya,”cetusnya.
Kasat juga mengaku mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sebuah truck dari Surabaya itu akan membawa miras. Sehingga tepat masuk wilayah hukum Polres Bima Kota, langsung ditangkap oleh anggota tadi habis Maghrib.”Kami juga berharap informasi dari masyarakat, agar setiap ada kegiatan yang meresahkan masyarakat, dapat melaporkan ke pihak kepolisian, terutama aktivitas penjualan narkoba dan miras, juga tramadol,”harapnya.(R-01)
COMMENTS