Yaser Arafah, SH, MH, Akademisi meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk segera mengusut dugaan Korupsi kegiatan Rehabilitasi...
Yaser Arafah, SH, MH, Akademisi meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk segera mengusut dugaan Korupsi kegiatan Rehabilitasi Saluran Irigasi di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura (Dispertapa) Kabupaten Bima. Sebab, dana untuk kegiatan sebanyak 169 kelompok tani yang menghabiskan APBN Tahun 2016 sebesar Rp.9,6 Milyar Rupiah itu terindikasi merugikan Negara hingga Ratusan Juta Rupiah. Terlebih, kasus itu sudah resmi dilaporkan LSM Kipang, Bima belum lama ini.
Bima, KS.- Meski, laporan seputar dugaan penyimpangan itu masih tergolong baru. Akan tetapi, publik sangat mengharapkan langkah cepat sebagai bentuk keseriusan pihak kejaksaan dalam menindaklanjuti temuan dugaan penyimpangan melalui kegiatan tersebut."Karenanya, saya minta jaksa segera mengusut kasus yang dilaporkan LSM anti korupsi tersebut. Dengan catatan, bekerja secara profesional, jangan sampai masuk angin," tegas putra kelahiran Donggo saat dimintai tanggapanya soal kasus tersebut.
Kendati saat ini , jaksa tengah mempelajari,dan menganalisa data hasil laporan tersebut. Namun ia menyarankan, akan lebih baik dan tepat bila proses Penyelidikan kasus dengan modus dugaan penarikan kembali uang sebesar Rp.5,5 juta per kelompok dari jumlah 169 kelompok itu segera dimulai."Proses hukum kasus itu harus segera dimulai, cepat lebih baik, kumpulkan data dan bukti. Lakukan pemeriksaan terhadap oknum Staf, dan oknum Pejabat di dinas tersebut. Termasuk, ratusan kelompok yang terakomodir dalam kegiatan tersebut," tuturnya.
Pemeriksaan terhadap pegawai dan pejabat dinas setempat, juga kelompok tani guna mengetahui seputar kegiatan yang menghabiskan dana miliaran rupiah tersebut. Termasuk, untuk mengetahui aturan main yang telah ditentukan, lebih-lebih soal mekanisme pencairan dana di Bank. Masalahnya, banyak modus oknum untuk menghindari praktek pelanggaran hukum, apalagi dana itu masuk ke rekening masing-masing kelompok. Jadi kecil kemungkinan bahkan tidak ada celah untuk melakukan pemotongan.
Untuk menghindari dugaan pemotongan, bisa saja pemanfaatan lewat rekomendasi pencairan. Bahkan, mendampingi kelompok saat pencairan dana di bank dengan alasan mengawasi demi mengamankan uang negara agar tidak disalahgunakan."Alasanya seh masuk akal, tapi tidak ada jaminan, bisa saja alasan mendampingi sekaligus menunggu fee dari kelompok tani," duganya.
Ditempat berbeda, Ikbal, M.Pd akademisi salah satu perguruan tinggi swasta di bima meminta kepada pihak DPRD melalui komisi terkait untuk segera memanggil dinas tersebut. Alasanya, kasus di dinas itu bukan baru kali ini mencuat ke permukaan, tetapi sudah berlangsung lama. Bahkan, nyaris terjadi pada setiap program berbeda setiap tahun."Persoalan di dispertapa harus segera disikapi serius, bentuk pansus, panggil dan rekomendasikan ke penegak hukum juga eksekutif hasil dari pansus atas kasus didinas setempat. Agar, oknum yang diduga terlibat dalam kasus di dinas itu ditindak tegas," pungkasnya.
Sekedar diketahui publik, Senin lalu LSM kipang melaporkan persoalan itu ke kejaksaan menyusul dugaan praktek pelanggaran hukum pada sejumlah item pekerjaan proyek dimaksud. Bentuknya, terkuak dugaan penarikan uang sebesar Rp.5,5 juta rupiah per kelompok yang terakomodir dalam program tersebut. Praktek tak terpuji itu diduga melibatkan oknum Pejabat di dinas tersebut. Dari hasil dugaan kejahatan tersebut, indikasi kerugian negara mencapai Rp. 929,5 juta. Angka yang nyaris mendekati miliaran rupiah itu didapat dari angka pengumpulan uang per kelompok dikali jumlah kelompok yang tersebar disejumlah kecamatan se kabupaten bima.
Temuan adanya dugaan korupsi melalui kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Mendukung Tanaman Pangan / Program Pengembangan Prasarana dan Sasaran pertanian itu, diperkuat dengan adanya pengakuan beberapa kelompok dari 169 kelompok tani yang ada.
Pengakuan soal itu, bukan saja disampaikan secara Lisan melainkan juga secara tertulis lewat surat pernyataan. Intinya, dalam surat pernyataan sebagai bukti pendukung untuk proses hukum sekaligus keterangan saksi seputar kasus tersebut diakui telah terjadi penarikan uang Rp.5,5 juta. (AR-02)
COMMENTS