Sabu-sabu serasa tak pernah usai dengan penyakit yang satu ini. Tak berselang lama, penangkapan terhadap penyalahgunaan narkoba jenis ini ke...
Sabu-sabu serasa tak pernah usai dengan penyakit yang satu ini. Tak berselang lama, penangkapan terhadap penyalahgunaan narkoba jenis ini kerap dilakukan oleh aparat kepolisian di segala lini dan sektor yang tersebar di daerah ini. Baru saja seorang mahasiswi yang di tangkap. Kini, seorang pemuda asal Kelurahan Tanjung Kota Bima, di tangkap di Desa Panda oleh Buser Narkoba Polres Bima. Ekspansi usaha barang haram lintas kota/kabupaten, mengantarkan tersangka, DMS (37) ke kursi pesakitan menjalani proses hukum dalam kasus ini.
Bima, KS. – Kasat Narkoba Polres Bima, IPTU I Made Dimas W, SH, SIK mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pemuda DMS (37) yang terlibat kasus NAPZA. Tersangka yang diduga akan membawa barang dan menyebarkan usaha narkoba dari Kota Bima ke Kabupaten Bima ini, ditangkap di depan lapangan bola Desa Panda, Kecamatan Palibelo, sekitar pukul 14.00 Wita, Senin (3/10).
Menurut lelaki yang akrab disapa Dimas ini, DMS (37) adalah pria yang merupakan warga RT. 05 RW. 02 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Di tangan DMS ditemukan tiga poket narkoba yang diduga adalaha sabu-sabu.
“Tim Resnarkoba Polres Bima dibantu Sat Lantas dan Sat Sabhara berhasil mengamankan DMS pelaku tindak pidana narkoba,” jelasnya di Polres Bima Kabupaten kepada beberapa awal media, Selasa (3/10).
Kata Dimas, penangkapan pelaku di jalan negara Bima – Dompu itu karena ada laporan yang masuk. Menginformasikan tentang ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan.
Ditangan pelaku, kata dia, terdapat tiga Poket diduga Sabu dengan berat bruto kurang lebih 3 gram. Tiga poket sabu tersebut disimpan di keranjang depan Motor Yamaha Fino dikendarai.
“Selain tiga poket sabu diamankan, satu poket diduga Sabu 0,3 gram disimpan di dalam kantong celananya serta uang sejumlah 250 ribu rupiah,” jelasnya.
Sementara pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Bima guna proses penyidikan dan pengembangan.
“Pelaku diancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun ke atas dan denda paling sedikit 1 miliar,” pungkasnya. (Ag-04)
Bima, KS. – Kasat Narkoba Polres Bima, IPTU I Made Dimas W, SH, SIK mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pemuda DMS (37) yang terlibat kasus NAPZA. Tersangka yang diduga akan membawa barang dan menyebarkan usaha narkoba dari Kota Bima ke Kabupaten Bima ini, ditangkap di depan lapangan bola Desa Panda, Kecamatan Palibelo, sekitar pukul 14.00 Wita, Senin (3/10).
Menurut lelaki yang akrab disapa Dimas ini, DMS (37) adalah pria yang merupakan warga RT. 05 RW. 02 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Di tangan DMS ditemukan tiga poket narkoba yang diduga adalaha sabu-sabu.
“Tim Resnarkoba Polres Bima dibantu Sat Lantas dan Sat Sabhara berhasil mengamankan DMS pelaku tindak pidana narkoba,” jelasnya di Polres Bima Kabupaten kepada beberapa awal media, Selasa (3/10).
Kata Dimas, penangkapan pelaku di jalan negara Bima – Dompu itu karena ada laporan yang masuk. Menginformasikan tentang ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan.
Ditangan pelaku, kata dia, terdapat tiga Poket diduga Sabu dengan berat bruto kurang lebih 3 gram. Tiga poket sabu tersebut disimpan di keranjang depan Motor Yamaha Fino dikendarai.
“Selain tiga poket sabu diamankan, satu poket diduga Sabu 0,3 gram disimpan di dalam kantong celananya serta uang sejumlah 250 ribu rupiah,” jelasnya.
Sementara pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Bima guna proses penyidikan dan pengembangan.
“Pelaku diancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun ke atas dan denda paling sedikit 1 miliar,” pungkasnya. (Ag-04)
COMMENTS