Bedakan pelayanan PPID dan pelayanan rutinitas yang diberikan SKPD. PPID tidak memberikan pelayanan selain kebutuhan informasi dan dokumenta...
Bedakan pelayanan PPID dan pelayanan rutinitas yang diberikan SKPD. PPID tidak memberikan pelayanan selain kebutuhan informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan pemohon yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan informasi.
Umar,SE, (21/10) salah satu Tim Penilaian disela-sela melakukan penilaian di SKPD PU mengingatkan SKPD bahwa harus bisa dibedakan antara fungsi kehumasan dan fungsi pelayanan bagian yang rutin dilakukan dengan fungsi kerja PPID.
Bima, KS.- “Jangan disamakan donk fungsi pelayanan sebagai tupoksi bidang dengan fungsi PPID sebagai pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,'kata Umar.
Diantara tugas dan wewenang PPID yang penting adalah menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.”Termasuk melakukan verifikasi bahan infommasi publik, melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dan penting melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi dan menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat,”jelas Umar
Tidak jauh berbeda Arief Rachman mengatakan bahwa Salah satu tugas Pejabat anggota Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. “Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standart layanan informasi. Hakikatnya bagaimana badan publik dapat membenahi pemberian pelayanan kepada pemohon informasi Publik secara cepat, tepat waktu,”pungkasnya.
Hal penting juga kata Arief bahwa PPID juga berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”PPID bisa membuat, menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik tergantung siapa dan untuk apa dimanfaatkan informasi tersebut,”tandas Arief.(KS-R01-HUM)
Umar,SE, (21/10) salah satu Tim Penilaian disela-sela melakukan penilaian di SKPD PU mengingatkan SKPD bahwa harus bisa dibedakan antara fungsi kehumasan dan fungsi pelayanan bagian yang rutin dilakukan dengan fungsi kerja PPID.
Bima, KS.- “Jangan disamakan donk fungsi pelayanan sebagai tupoksi bidang dengan fungsi PPID sebagai pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,'kata Umar.
Diantara tugas dan wewenang PPID yang penting adalah menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.”Termasuk melakukan verifikasi bahan infommasi publik, melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dan penting melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi dan menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat,”jelas Umar
Tidak jauh berbeda Arief Rachman mengatakan bahwa Salah satu tugas Pejabat anggota Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. “Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standart layanan informasi. Hakikatnya bagaimana badan publik dapat membenahi pemberian pelayanan kepada pemohon informasi Publik secara cepat, tepat waktu,”pungkasnya.
Hal penting juga kata Arief bahwa PPID juga berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”PPID bisa membuat, menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik tergantung siapa dan untuk apa dimanfaatkan informasi tersebut,”tandas Arief.(KS-R01-HUM)
COMMENTS