Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, Selasa (25/10), menyerahkan Surat Keputusan (SK) Ijin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHK...
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, Selasa (25/10), menyerahkan Surat Keputusan (SK) Ijin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) kepada Kelompok Tani Oi Rida Dusun Kawae Desa Maria Utara dan Kelompok Kapari Lestari Desa Riamau Kecamatan Wawo. SK tersebut dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu, atas nama Gubernur NTB.
Bima, KS.- Acara penyerahan IUPHKm yang berlangsung di lapangan Dusun Kawae tersebut, antara lain dihadiri oleh, anggota DPRD Kabupaten Bima Dapil IV, Kepala KPHP Maria Donggomasa, Kadis Kehutanan, Kadis Koperasi, Kabag APP, unsur muspika, para KUPT dan kepada desa serta tokoh masyarakat yang tersebar diwilayah Kecamatan Wawo.
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh masyarakat, terutama anggota kelompok tani Oi Rida dan Kapari Lestari, agar bisa menjaga kawasan hutan yang diberikan ijin tersebut dari segala bahaya dan bencana yang tidak diinginkan.
Selain itu, Umi Dinda sangat mengharapkan pada seluruh anggota kelompok, supaya tetap konsisten mengelola hutan sesuai ijin yang diberikan. Jangan menyalahi aturan yang telah ditentukan dalam SK dimaksud, seperti merusak kawasan hutan dan lainnya yang berdampak negatif bagi masyarakat banyak. "Kawasan hutan itu harus dijaga dan dikelola dengan baik, salah satu caranya menanam pohon yang bermanfaat bagi kita semua. Jangan sebaliknya merusak, karena yang rugi nantinya adalah anak dan cucu-cucu kita depan," ujar istri mendiang almarhum Ferry Zulkarnain, ST tersebut.
Bupati perempuan pertama di NTB ini melanjutkan, dengan adanya SK tersebut, pihaknya sangat yakin dan percaya bahwa seluruh anggota kelompok tani bisa mengelola dengan baik kawasan hutan dimaksud, apalagi luas lahannya mencapai ratusan hektar. Para anggota kelompok tani Oi Rida dan Kapari Lestari harus membalas kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah itu dengan baik dan benar, salah satunya dengan menanam bibit kopi dan kemiri, sehingga nantinya pihak terkait seperti KPHP, bisa mencarikan pangsa pasarnya untuk menjual hasil hutan tersebut.
Diakuinya, kopi, kunyit dan kemiri memang tanaman biasa, tapi kalau dicarikan pasarnya pasti bisa mensejahterakan para petani, karena kedepan komoditi seperti itu akan dibutuhkan di pasaran, terutama untuk obat obatan dan lainnya. Makanya harus dicarikan pangsa pasarnya yang lebih baik, supaya nantinya masyarakat tidak hanya menanam, tapi komoditi seperti itu ada nilai jualnya guna membantu meningkatkan taraf hidup para petani. Lagi pula jangka waktu pengelolaan kawasan hutan di Kawae dan Riamau tersebut mencapai 35 tahun.
Pada kesempatan itu juga, Bupati cantik ini menghimbau kepada seluruh masyarakat Wawo, supaya
jangan ada lagi perbedaan dan hidup terkotak kotak, tapi mari sama-sama membangun Kabupaten Bima yang kita cintai ini secara utuh. "Pilkada sudah selesai, mari kita satukan pendapat dan menjalin kebersamaan. Karena dengan kebersamaan kita semua, saya yakin dan percaya masyarakat Kabupaten Bima kedepan pasti akan lebih baik dan lebih sejahtera lagi," pungkas Umi Dinda.
Seperti diketahui, hadirnya SK IUPHKM dari Gubernur NTB untuk dua Kelompok Tani di Wawo tersebut, berkat perjuangan yang dilakukan oleh pihak KPHP Maria Donggomasa. Karena lembaga baru yang menangani soal hutan tersebut, selalu berupaya memberikan pelayanan yang baik, sekaligus ingin mensejahterakan kehidupan masyarakat, terutama para anggota kelompok tani yang tersebar diseluruh wilayah Kabupaten Bima, khususnya diwilayah KPHP maria Donggomasa.(KS-YR03)
Bima, KS.- Acara penyerahan IUPHKm yang berlangsung di lapangan Dusun Kawae tersebut, antara lain dihadiri oleh, anggota DPRD Kabupaten Bima Dapil IV, Kepala KPHP Maria Donggomasa, Kadis Kehutanan, Kadis Koperasi, Kabag APP, unsur muspika, para KUPT dan kepada desa serta tokoh masyarakat yang tersebar diwilayah Kecamatan Wawo.
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh masyarakat, terutama anggota kelompok tani Oi Rida dan Kapari Lestari, agar bisa menjaga kawasan hutan yang diberikan ijin tersebut dari segala bahaya dan bencana yang tidak diinginkan.
Selain itu, Umi Dinda sangat mengharapkan pada seluruh anggota kelompok, supaya tetap konsisten mengelola hutan sesuai ijin yang diberikan. Jangan menyalahi aturan yang telah ditentukan dalam SK dimaksud, seperti merusak kawasan hutan dan lainnya yang berdampak negatif bagi masyarakat banyak. "Kawasan hutan itu harus dijaga dan dikelola dengan baik, salah satu caranya menanam pohon yang bermanfaat bagi kita semua. Jangan sebaliknya merusak, karena yang rugi nantinya adalah anak dan cucu-cucu kita depan," ujar istri mendiang almarhum Ferry Zulkarnain, ST tersebut.
Bupati perempuan pertama di NTB ini melanjutkan, dengan adanya SK tersebut, pihaknya sangat yakin dan percaya bahwa seluruh anggota kelompok tani bisa mengelola dengan baik kawasan hutan dimaksud, apalagi luas lahannya mencapai ratusan hektar. Para anggota kelompok tani Oi Rida dan Kapari Lestari harus membalas kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah itu dengan baik dan benar, salah satunya dengan menanam bibit kopi dan kemiri, sehingga nantinya pihak terkait seperti KPHP, bisa mencarikan pangsa pasarnya untuk menjual hasil hutan tersebut.
Diakuinya, kopi, kunyit dan kemiri memang tanaman biasa, tapi kalau dicarikan pasarnya pasti bisa mensejahterakan para petani, karena kedepan komoditi seperti itu akan dibutuhkan di pasaran, terutama untuk obat obatan dan lainnya. Makanya harus dicarikan pangsa pasarnya yang lebih baik, supaya nantinya masyarakat tidak hanya menanam, tapi komoditi seperti itu ada nilai jualnya guna membantu meningkatkan taraf hidup para petani. Lagi pula jangka waktu pengelolaan kawasan hutan di Kawae dan Riamau tersebut mencapai 35 tahun.
Pada kesempatan itu juga, Bupati cantik ini menghimbau kepada seluruh masyarakat Wawo, supaya
jangan ada lagi perbedaan dan hidup terkotak kotak, tapi mari sama-sama membangun Kabupaten Bima yang kita cintai ini secara utuh. "Pilkada sudah selesai, mari kita satukan pendapat dan menjalin kebersamaan. Karena dengan kebersamaan kita semua, saya yakin dan percaya masyarakat Kabupaten Bima kedepan pasti akan lebih baik dan lebih sejahtera lagi," pungkas Umi Dinda.
Seperti diketahui, hadirnya SK IUPHKM dari Gubernur NTB untuk dua Kelompok Tani di Wawo tersebut, berkat perjuangan yang dilakukan oleh pihak KPHP Maria Donggomasa. Karena lembaga baru yang menangani soal hutan tersebut, selalu berupaya memberikan pelayanan yang baik, sekaligus ingin mensejahterakan kehidupan masyarakat, terutama para anggota kelompok tani yang tersebar diseluruh wilayah Kabupaten Bima, khususnya diwilayah KPHP maria Donggomasa.(KS-YR03)
COMMENTS