Gejolak umat islam diseluruh tanah air semakin hari semakin mengalir. Setelah berbagai wilayah diseluruh indonesia menunjukan gigi terhadap ...
Gejolak umat islam diseluruh tanah air semakin hari semakin mengalir. Setelah berbagai wilayah diseluruh indonesia menunjukan gigi terhadap pernyaataan Basuki Jhahja Purnama alias Ahok yang dinilai melakukan penghinaan dan penistaan terhadap Al-Qur’an dan agama islam. Kini forum islam Cabang Bima menggelar aksi unjukrasa meminta Ahok ditangkap.
Bima, KS.- Bima secara umum Kamis (20/10) kembali menunjukan sikap yang sama terhadap pernyataan penghinaan Gubernur DKI tersebut. Melalui penandatanganan 29 Forum Umat Islam Bima, yang dituang dalam pernyataan sikap diikuti oleh para santri dan ustad melakukan aksi demo depan kantor Bupati Bima, DPRD Kabupaten Bima, Polres Bima Kota dan DPRD Kota Bima.
Kehadiran para Forum Islam di instansi pemerintahan seolah memberikan peringatan kecil bagi seluruh lapisan masyaraat bahwa Gubernur DKI telah berani melakukan penistaan terhadap agama islam. Karena itu, melalui ketua Forum Abdul Hakim kepada sejumlah wartawan dengan tegas bahwa aksi yang dilakukan ini adalah merupakan bentuk inisiatif umat islam yang mengharapakan ketegasan hukum terhadap Ahok.
“Kami mengharapkan Ahok ditangkap, diadili dan hukum sesuai hukum yang berlaku. Tindakan pelecehean Ahok terhadap islam tidak akan diberi ampun, karena itu kami yang bergabung dalam forum Islam Kota dan Kabupaten Bima tetap melakukan aksi hingga adanya kepastian hukum yang berlaku. Tangkap, adili dan hukum Ahok, jangan biarkan dia berlalulalang di bumi pertiwi ini,”Ujar Ustad Abdul Hakim depan Kantor DPRD Kabupaten Bima.
Pelecehan Al-Qur’an dan agama islam yang dilakukan orang nomor satu di DKI itu juga merupakan pelecehan terhadap umat islam secara keseluruhan.” Karena itu, bagi uamt islam yang merasa tersentuh dengan tindakan Ahok, diharapkan mampu memberikan sumbangsih pikiran maupun bantuan lain demi menegakan gerakan ini,” tambahnya.
Sebuah perbandingan kongkrik yang telah terjadi masalah pelecehan agama seorang wanita Nasrani hanya dengan tidak segaja megeluarkan bahasa yang menyinggung sesajen terhadap umat hindu. Wanita itupun diberikan hukuman penjara selama 2 tahun. Tapi kenapa Ahok dengan jelas dan terang-terangan melakukan penistaan terhadap Islam masih dibiarkan kibarkan kesombongan dimuka bumi ini. “Kalo saja tidak ada tanggapan hukum terhadap tindakan Ahok, maka akan dikhawatirkan terjadinya pengadilan jalanan,”Lanjutnya.
Sementara pernyataan sikap Forum Islam Bima yang disampaikan kepada lima lembaga Polres Bima Kota, Eksekutif dan Legislatif yang berhasil dihimpun media ini adalah, Forum Islam Bima memberikan Apresiasi dan mendukung terhadap ketegasan MUI ahok harus diadili.mengutuk keras pelecehan kita Suci Al-Qur’an yang berdampak terjadinya Disintegrasi Bangsa dan instabilitas keamanan negara.
Pernayataan Ahok yang menistakan Al-Qur’an benar-benar telah menyinggung SARA. Mendesak keras Agar Kapolri segera menangkap, Memproses dan mengadili Ahok sesuai Undang-undang yang berlaku. Bilamana tuntutan kami tidak dipenuhi oleh Kapolri maka umat islam akan melakukan gerakan secara masif.Meneyeru kepada seluruh umat islam agar bersatu padu melakukan protes secara masif atas penistaan Al-Qur’an dan penghinaan terhadap umat islam. (KS-B02).
Bima, KS.- Bima secara umum Kamis (20/10) kembali menunjukan sikap yang sama terhadap pernyataan penghinaan Gubernur DKI tersebut. Melalui penandatanganan 29 Forum Umat Islam Bima, yang dituang dalam pernyataan sikap diikuti oleh para santri dan ustad melakukan aksi demo depan kantor Bupati Bima, DPRD Kabupaten Bima, Polres Bima Kota dan DPRD Kota Bima.
Kehadiran para Forum Islam di instansi pemerintahan seolah memberikan peringatan kecil bagi seluruh lapisan masyaraat bahwa Gubernur DKI telah berani melakukan penistaan terhadap agama islam. Karena itu, melalui ketua Forum Abdul Hakim kepada sejumlah wartawan dengan tegas bahwa aksi yang dilakukan ini adalah merupakan bentuk inisiatif umat islam yang mengharapakan ketegasan hukum terhadap Ahok.
“Kami mengharapkan Ahok ditangkap, diadili dan hukum sesuai hukum yang berlaku. Tindakan pelecehean Ahok terhadap islam tidak akan diberi ampun, karena itu kami yang bergabung dalam forum Islam Kota dan Kabupaten Bima tetap melakukan aksi hingga adanya kepastian hukum yang berlaku. Tangkap, adili dan hukum Ahok, jangan biarkan dia berlalulalang di bumi pertiwi ini,”Ujar Ustad Abdul Hakim depan Kantor DPRD Kabupaten Bima.
Pelecehan Al-Qur’an dan agama islam yang dilakukan orang nomor satu di DKI itu juga merupakan pelecehan terhadap umat islam secara keseluruhan.” Karena itu, bagi uamt islam yang merasa tersentuh dengan tindakan Ahok, diharapkan mampu memberikan sumbangsih pikiran maupun bantuan lain demi menegakan gerakan ini,” tambahnya.
Sebuah perbandingan kongkrik yang telah terjadi masalah pelecehan agama seorang wanita Nasrani hanya dengan tidak segaja megeluarkan bahasa yang menyinggung sesajen terhadap umat hindu. Wanita itupun diberikan hukuman penjara selama 2 tahun. Tapi kenapa Ahok dengan jelas dan terang-terangan melakukan penistaan terhadap Islam masih dibiarkan kibarkan kesombongan dimuka bumi ini. “Kalo saja tidak ada tanggapan hukum terhadap tindakan Ahok, maka akan dikhawatirkan terjadinya pengadilan jalanan,”Lanjutnya.
Sementara pernyataan sikap Forum Islam Bima yang disampaikan kepada lima lembaga Polres Bima Kota, Eksekutif dan Legislatif yang berhasil dihimpun media ini adalah, Forum Islam Bima memberikan Apresiasi dan mendukung terhadap ketegasan MUI ahok harus diadili.mengutuk keras pelecehan kita Suci Al-Qur’an yang berdampak terjadinya Disintegrasi Bangsa dan instabilitas keamanan negara.
Pernayataan Ahok yang menistakan Al-Qur’an benar-benar telah menyinggung SARA. Mendesak keras Agar Kapolri segera menangkap, Memproses dan mengadili Ahok sesuai Undang-undang yang berlaku. Bilamana tuntutan kami tidak dipenuhi oleh Kapolri maka umat islam akan melakukan gerakan secara masif.Meneyeru kepada seluruh umat islam agar bersatu padu melakukan protes secara masif atas penistaan Al-Qur’an dan penghinaan terhadap umat islam. (KS-B02).
COMMENTS