Kebijakan Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri terkait mutasi Kepala Sekolah (Kasek) mulai mendapat perlawanan dari Kasek yang merasa dirug...
Kebijakan Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri terkait mutasi Kepala Sekolah (Kasek) mulai mendapat perlawanan dari Kasek yang merasa dirugikan atas kebijakan Bupati yang tidak memahami aturan sesuai amanat UU yang berlaku sekarang. Bahkan, Bupati dituding tidak membaca aturan terlebih dahulu, sebelum melakukan mutasi pejabat.”Demikian dikatakan mantan Kasek SMKN 9 Bolo, Drs.Hamkan, M.Pd saat memberikan keterangan Pers pada Wartawan Koran Stabilitas,.
Bolo, KS.- Apa dasar tudingan Hamkan terhadap Bupati Bima tersebut ?. Tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima yang memutasi sejumlah Kepala SMAN dan SMK dinilai melanggar aturan. Tindakan ini dinilai mengabaikan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta SE Mendagri Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober 2015 tentang percepatan pengalihan urusan, dengan ditetapkannya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Mutasi Kasek SMA atau SMK oleh Bupati kemarin melanggar aturan. Saya akan memberikan perlawanan keras atas kebijakan Bupati saat ini. Bukan persoalan tidak mau keluar dari jabatan Kasek sekarang, tapi ini melanggar hukum, tentu saya harus melawan, walaupun saya sendiri,”kata Hamkan kepada wartawan saat dimintai keterangan soal adanya mutasi Kepala SMA dan SMK kemarin.
Masalahnya kata Hamkan, masa transisi pengalihan wewenang ke Pemerintah Provinsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta SE Mendagri Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober 2015 tentang percepatan pengalihan urusan dengan ditetapkannya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Baca dong aturan yang mengatur soal boleh dan tidak mutasi Kasek SMA dan SMK sekarang. Kalau bupati sibuk, sehingga tidak punya waktu membaca aturan,maka bisa tanyakan pejabat tertentu yang merasa dekat dengan bupati sendiri, sehingga bupati tidak mendapat reaksi seperti sekarang,”pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Hamkan juga mengaku mendapat dukungan dari banyak orang untuk melawan kebijakan Bupati Dinda.”Sekali lagi saya katakan, langkah saya melawan bupati bukan karena saya tidak terima jabatan saya dicopot, tapi harus menggunakan aturan dan UU yang berlaku. Sementara bupati Bima sekarang, tidak memahami itu, makanya saya ingatkan lewat perlawan yang saya tempuh, saat ini dan ke depannya,”tandasnya.(R-01)
Bolo, KS.- Apa dasar tudingan Hamkan terhadap Bupati Bima tersebut ?. Tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima yang memutasi sejumlah Kepala SMAN dan SMK dinilai melanggar aturan. Tindakan ini dinilai mengabaikan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta SE Mendagri Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober 2015 tentang percepatan pengalihan urusan, dengan ditetapkannya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Mutasi Kasek SMA atau SMK oleh Bupati kemarin melanggar aturan. Saya akan memberikan perlawanan keras atas kebijakan Bupati saat ini. Bukan persoalan tidak mau keluar dari jabatan Kasek sekarang, tapi ini melanggar hukum, tentu saya harus melawan, walaupun saya sendiri,”kata Hamkan kepada wartawan saat dimintai keterangan soal adanya mutasi Kepala SMA dan SMK kemarin.
Masalahnya kata Hamkan, masa transisi pengalihan wewenang ke Pemerintah Provinsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta SE Mendagri Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober 2015 tentang percepatan pengalihan urusan dengan ditetapkannya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Baca dong aturan yang mengatur soal boleh dan tidak mutasi Kasek SMA dan SMK sekarang. Kalau bupati sibuk, sehingga tidak punya waktu membaca aturan,maka bisa tanyakan pejabat tertentu yang merasa dekat dengan bupati sendiri, sehingga bupati tidak mendapat reaksi seperti sekarang,”pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Hamkan juga mengaku mendapat dukungan dari banyak orang untuk melawan kebijakan Bupati Dinda.”Sekali lagi saya katakan, langkah saya melawan bupati bukan karena saya tidak terima jabatan saya dicopot, tapi harus menggunakan aturan dan UU yang berlaku. Sementara bupati Bima sekarang, tidak memahami itu, makanya saya ingatkan lewat perlawan yang saya tempuh, saat ini dan ke depannya,”tandasnya.(R-01)
COMMENTS