Himbauan Prsesiden Repoblik Indonesia, Joko Widodo tentang maraknya pungutan liar yag terjadi diberbagai instansi pemerintah, baik di Pusat ...
Himbauan Prsesiden Repoblik Indonesia, Joko Widodo tentang maraknya pungutan liar yag terjadi diberbagai instansi pemerintah, baik di Pusat hingga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, belum mampu merubah kebiasaan berperilaku pungli oleh jajaran pegawadi di tataran kebawah, seperti halnya yang terjadi di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Bima saat ini.
Bima,Ks.- Aktivitas dugaan pungli itu kerap terjadi, ketika warga hendak melakukan daftar nama di tiap loket pendaftaran di sejumlah puskesmas, dengan angka Rp.5-7Ribu per kepala. Angka itu dinilai telah melebihi amanat Peraturan yang ada, dan telah merugikan warga, khususnya warga yang tidak mampu.
Kejadian itu dialami oleh salah satu warga Bima selatan, warga mengharapkan pemerintah daerah kabupate Bima segera melakukan cross cek terhadap praktek yang dilakukan oleh oknum puskesmas di wilayah Kabupaten.”Nilainya memang tidak terlalu tinggi, tapi kalau itu berlaku setiap hari, maka akan bernilai banyak. Sementara kebiasaan itu, dilakukan dengan melanggar aturan yang ada,”kata warga tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima Drs. H. Hefdi Umar yang ditemui Wartawam Koran Stabilitas, dengan tegas meminta kepada seluruh jajaran puskesmas seluruh Kabupaten Bima agar tetap menerapkan peraturan yang telah tertuang dalam Perda nomor 5 tahun 2011 tentang tarif.
“Sesuai rincian perda tarif pustu dan puskesmas nomor 5 tahun 2011 walaupun berbeda jenis pelayanan, agar tetap dalam koridor aturan yang berlaku. Kalau masih saja ditemukan tidak mau mentaati peraturan daerah yang telah disepakati, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala puskesmas tersebut,”katanya.
Lebih jauh katanya, persoalan ini pernah terjadi tahun sebelumnya, karena sudah menjadi sorotan dan temuan, maka saat itu pula kami telah melakukan pemanggilan terhadap oknum pelayanan dipuskesmas. “Nah, kalo hari ini hal itu kembali menjadi sorotan publik, maka pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan, lalu pembinaan terhadap sejumlah pegawai Pustu dan Puskesmas.”janjinya.
Sementara dalam aturan yang telah diterapkan, apabila pasien mendapat rawat inap dari biaya yang seharusnya dibayarkan semisal Rp100 rb, makan pasien tersebut mendapat subsidi potongan sebesar 50%. Artinya, keluarga pasien hanya dibebankan Rp.50 rb.”Begitu juga jenis perawatan lain seperti luka jahit dan cabut gigi semua mendapatkan subsidi 50%,”gambarnya.(KS.B02)
Bima,Ks.- Aktivitas dugaan pungli itu kerap terjadi, ketika warga hendak melakukan daftar nama di tiap loket pendaftaran di sejumlah puskesmas, dengan angka Rp.5-7Ribu per kepala. Angka itu dinilai telah melebihi amanat Peraturan yang ada, dan telah merugikan warga, khususnya warga yang tidak mampu.
Kejadian itu dialami oleh salah satu warga Bima selatan, warga mengharapkan pemerintah daerah kabupate Bima segera melakukan cross cek terhadap praktek yang dilakukan oleh oknum puskesmas di wilayah Kabupaten.”Nilainya memang tidak terlalu tinggi, tapi kalau itu berlaku setiap hari, maka akan bernilai banyak. Sementara kebiasaan itu, dilakukan dengan melanggar aturan yang ada,”kata warga tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima Drs. H. Hefdi Umar yang ditemui Wartawam Koran Stabilitas, dengan tegas meminta kepada seluruh jajaran puskesmas seluruh Kabupaten Bima agar tetap menerapkan peraturan yang telah tertuang dalam Perda nomor 5 tahun 2011 tentang tarif.
“Sesuai rincian perda tarif pustu dan puskesmas nomor 5 tahun 2011 walaupun berbeda jenis pelayanan, agar tetap dalam koridor aturan yang berlaku. Kalau masih saja ditemukan tidak mau mentaati peraturan daerah yang telah disepakati, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala puskesmas tersebut,”katanya.
Lebih jauh katanya, persoalan ini pernah terjadi tahun sebelumnya, karena sudah menjadi sorotan dan temuan, maka saat itu pula kami telah melakukan pemanggilan terhadap oknum pelayanan dipuskesmas. “Nah, kalo hari ini hal itu kembali menjadi sorotan publik, maka pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan, lalu pembinaan terhadap sejumlah pegawai Pustu dan Puskesmas.”janjinya.
Sementara dalam aturan yang telah diterapkan, apabila pasien mendapat rawat inap dari biaya yang seharusnya dibayarkan semisal Rp100 rb, makan pasien tersebut mendapat subsidi potongan sebesar 50%. Artinya, keluarga pasien hanya dibebankan Rp.50 rb.”Begitu juga jenis perawatan lain seperti luka jahit dan cabut gigi semua mendapatkan subsidi 50%,”gambarnya.(KS.B02)
COMMENTS