Nasib seorang siswi di MTSN Sape, korban pemerkosaan yang diduga dihamili Ridwan Ketua RT di Desa Soro Kecamatan Lambu Kabupaten Bima pekan ...
Nasib seorang siswi di MTSN Sape, korban pemerkosaan yang diduga dihamili Ridwan Ketua RT di Desa Soro Kecamatan Lambu Kabupaten Bima pekan lalu, sampai saat ini masih aktif sekolah. Kepala Sekolah (Kasek) MTsN Sape, Ridwan S,Ag belum berani mengambil sikap terhadap Bunga (nama samaran) yang telah berbadan dua tersebut, karena harus melalui rapat seluruh dewan guru.
Sape, KS.- “Saya belum berani mengambil sikap apakah di keluarkan atau tidak, yang jelas kami masih menunggu keputusan pengadilan, “kata Kasek.
Sementara kepala Unit Pelaksana Tehnis Dinas pendidikan pemuda dan Olah Raga Kecamatan Sape Akhyar Ahmad Spd, mengaku belum ada laporan dari kepala MTsN Sape terkait kejadian tersebut.”Kalau sudah ada kejadian seperti itu, sekolah harus mengeluarkan siswa dari sekolah karena telah mencoreng nama baik sekolah ,tidak harus menunggu keputusan dari pengadilan negeri. Karena apapun alasan orang sudah hamil tidak di perbolehkan lagi untuk mengikuti sekolah. Dan sekolah harus segera mengambil sikap untuk mengeluarkan siswa tersebut,apapun alasan,”tegas akhyar.
Kalau kepala MTsN Sape megatakan harus menunggu keputusan pengadilan negeri, itu pernyataan sangat keliru, karena tidak ada kaitannya keputusan pengadilan.”Kepala Sekolah harus segera mengambil tindakan,”tegas Akhyar.(KS-AN04)
Sape, KS.- “Saya belum berani mengambil sikap apakah di keluarkan atau tidak, yang jelas kami masih menunggu keputusan pengadilan, “kata Kasek.
Sementara kepala Unit Pelaksana Tehnis Dinas pendidikan pemuda dan Olah Raga Kecamatan Sape Akhyar Ahmad Spd, mengaku belum ada laporan dari kepala MTsN Sape terkait kejadian tersebut.”Kalau sudah ada kejadian seperti itu, sekolah harus mengeluarkan siswa dari sekolah karena telah mencoreng nama baik sekolah ,tidak harus menunggu keputusan dari pengadilan negeri. Karena apapun alasan orang sudah hamil tidak di perbolehkan lagi untuk mengikuti sekolah. Dan sekolah harus segera mengambil sikap untuk mengeluarkan siswa tersebut,apapun alasan,”tegas akhyar.
Kalau kepala MTsN Sape megatakan harus menunggu keputusan pengadilan negeri, itu pernyataan sangat keliru, karena tidak ada kaitannya keputusan pengadilan.”Kepala Sekolah harus segera mengambil tindakan,”tegas Akhyar.(KS-AN04)
COMMENTS