Tak hanya narkoba yang terus merajalela di wilayah Bima saat ini, tapi juga Minuman Keras (Miras) dan tramadol telah beredar luas di pelosok...
Tak hanya narkoba yang terus merajalela di wilayah Bima saat ini, tapi juga Minuman Keras (Miras) dan tramadol telah beredar luas di pelosok-pelosok desa terpencil. Untuk menjerat pelaku miras dan narkoba sulit dilakukan oleh aparat penegak hukum saat ini, lantaran aturan dan Undang-Undang sebagai dasar untuk menjerat para pelaku tidak ada hukuman maksimal, melainkan hukuman ringan (Tindak Pidana Ringan).
Bima, KS.- Untuk menjerat pelaku peredaran miras dan tramadol, harus ada Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat secara khusus. Pasalnya, perda sekarang hanya ancaman maksimal tiga bulan penjara, sehingga membuat pihak berwajib tidak bisa melakukan penahanan, melainkan hanya sebatas denda. Karena itu, inisiatif DPRD dan Bupati harus ada, mengingat sekarang banyak miras dannarkoba yang beredar di tengah masyarakat Kabupaten dan Kota Bima.
Tuntutan untuk menerbitkan perda itu disampaikan hampir semua Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sape dan Lambu, ketika pihak Kepolisian Kota Bima melakukan silaturahmi, sekaligus sosialisasi tentang peredaran narkoba, miras dan tramadol saat ini, yang sudah meresahkan masyarakat Bima.”Hasil kunjungan kerja kami (polisi,red) di Wilayah Sape dan Lambu, hampir semua Kades menginginkan adanya perda yang menjerat para pelaku miras dan tramadol,”kata Kasat Narkoba Polres Bima Kota, H.Jusnaidin saat ditemui di Kantornya Minggu (9/10).
Memang sekarang ada perda miras yang telah lama dibuat oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Namun katanya, tidak akan memberikan efekjera bagi para pelaku penjualan miras dan tramadol, karena tuntutan hukumnya maksimal tiga bulan penjara, atau denda Rp.6Juta rupiah.”Jika perda ini yang digunakan terus, maka jangan harap miras bisa diberantas, apalagi tramadol belum ada perda yang mengaturnya,”terang Kasat.
Ditanya, apa alasan para kades meminta untuk dibuatkan perda khusus yang mengatur soal miras dan tramadol di wilayah hukum Polres Bima Kota ?. Berdasarkan pengakuan para kades yang mengusulkan perda tersebut, karena banyak generasi muda di wilayah Sape dan Lambu, rusak akibat mekonsumsi miras dan tramadol, sehingga harus ada aturan untuk menjerat para pelaku penjual miras dan tramadol.”Sekian banyak kades mengaku, anak muda di desa mereka rusak moral dan akhlaknya karena miras dan tramadol,”paparnya.
Apakah bapak sepakat dengan usulan para kades tersebut ?. Dengan tegas, Kasat yang tampil apa adanya ini menyetujui keinginan para kades tersebut. Artinya, harus ada kemauan dari Bupati dan para anggota dewan untuk membuat perda khusus yang mengatur soal miras dan tramadol tersebut.”Kami sebagai polisi bisa menindak tegas dan menggunakan perda itu. Karena perda juga merupakan produk hukum yang harus dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk polisi bisa menindak berdasarkan amaanat perda,”tandasnya.(R-01)
Bima, KS.- Untuk menjerat pelaku peredaran miras dan tramadol, harus ada Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat secara khusus. Pasalnya, perda sekarang hanya ancaman maksimal tiga bulan penjara, sehingga membuat pihak berwajib tidak bisa melakukan penahanan, melainkan hanya sebatas denda. Karena itu, inisiatif DPRD dan Bupati harus ada, mengingat sekarang banyak miras dannarkoba yang beredar di tengah masyarakat Kabupaten dan Kota Bima.
Tuntutan untuk menerbitkan perda itu disampaikan hampir semua Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sape dan Lambu, ketika pihak Kepolisian Kota Bima melakukan silaturahmi, sekaligus sosialisasi tentang peredaran narkoba, miras dan tramadol saat ini, yang sudah meresahkan masyarakat Bima.”Hasil kunjungan kerja kami (polisi,red) di Wilayah Sape dan Lambu, hampir semua Kades menginginkan adanya perda yang menjerat para pelaku miras dan tramadol,”kata Kasat Narkoba Polres Bima Kota, H.Jusnaidin saat ditemui di Kantornya Minggu (9/10).
Memang sekarang ada perda miras yang telah lama dibuat oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Namun katanya, tidak akan memberikan efekjera bagi para pelaku penjualan miras dan tramadol, karena tuntutan hukumnya maksimal tiga bulan penjara, atau denda Rp.6Juta rupiah.”Jika perda ini yang digunakan terus, maka jangan harap miras bisa diberantas, apalagi tramadol belum ada perda yang mengaturnya,”terang Kasat.
Ditanya, apa alasan para kades meminta untuk dibuatkan perda khusus yang mengatur soal miras dan tramadol di wilayah hukum Polres Bima Kota ?. Berdasarkan pengakuan para kades yang mengusulkan perda tersebut, karena banyak generasi muda di wilayah Sape dan Lambu, rusak akibat mekonsumsi miras dan tramadol, sehingga harus ada aturan untuk menjerat para pelaku penjual miras dan tramadol.”Sekian banyak kades mengaku, anak muda di desa mereka rusak moral dan akhlaknya karena miras dan tramadol,”paparnya.
Apakah bapak sepakat dengan usulan para kades tersebut ?. Dengan tegas, Kasat yang tampil apa adanya ini menyetujui keinginan para kades tersebut. Artinya, harus ada kemauan dari Bupati dan para anggota dewan untuk membuat perda khusus yang mengatur soal miras dan tramadol tersebut.”Kami sebagai polisi bisa menindak tegas dan menggunakan perda itu. Karena perda juga merupakan produk hukum yang harus dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk polisi bisa menindak berdasarkan amaanat perda,”tandasnya.(R-01)
COMMENTS