Baru beberapa hari melalukan mutusi puluhan pejabat termasuk para Kepala Sekolah (Kasek) di Tingkat SMA/SMK di Wilayah Pemerintah Kabupaten ...
Baru beberapa hari melalukan mutusi puluhan pejabat termasuk para Kepala Sekolah (Kasek) di Tingkat SMA/SMK di Wilayah Pemerintah Kabupaten Bima, Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri langsung di kecam keras oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima, bahkan menuding mutasi pejabat oleh Bupati dinilai cacat hukum. Pasalnya, amanat UU dan Peraturan Pemerintah yang mengharuskan Kepala Daerah agar kebijakan mutasi pejabat harus dikeluarkan Peraturan Daerah (Perda) lebih dulu oleh Lembaga Legislatif.
Bima, KS.- Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bima mulai geram dengan kebijakan Bupati Bima sekarang, yang dinilai syarat dengan kepentingan sesaat, juga dapat digambarkan sebagai unsur balas dendam. Pengakuan diri oleh Bupati yang mengatakan tidak mengambil keputusan atas dasar balas dendam, hanya pepesan kosong, justeru sebaliknya Bupati Bima sekarang sosok Kepala Daerah yang cenderung melanggar aturan yang berlaku, sebagaimana yang dilakukan saat mutasi pejabat eselon dua dan tiga beberapa hari lalu.
“Mutasi pejabat oleh Bupati kemarin itu cacat hukum. Amanat PP nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah yang mengharuskan kepala Daerah agar mutasi mengacu pada perda tidak dilakukan oleh Bupati. Masalahnya, perda hingga sekarang masih dibahas, tapi mutasi sudah dilakukan. Nah, itu pelanggaran berat yang diakukan oleh bupati, dan mutasi kemarin itu cacat demi hukum,”kata Edy Muchlis Anggota DPRD Kabupaten Bima utusan Partai Nasdem itu.
Edy mengaku siap menjadi bagian dari seluruh para pejabat yang merasa ditindas oleh kebijakan Bupati Bima sekarang, terutama pejabat yang menduduki jabatan eselon II dan III yang dimutasi di mutasi episode pertama kemarin. “Bagi pejabat yang tidak menerima dan ingin menyampaikan keberatan atas mutasi kemarin, saya dan beberapa anggota dewan lain siap membantu melakukan perlawanan atas sikap bupati Bima sekarang,.”urainya.
Selain itu, Bupati Bima sekarang dituding sebagai Kepala Daerah yang mencoba menghancurkan harkat dan martabat para pejabat yang cerdas di Kabupaten Bima. Selain itu, Bupati juga dianggap telah menghancurkan management pemerintah yang baik dan bersih saat ini, karena mengedepankan kepentingan sesaat dan kepentingan kelompok pendukung bupati sendiri.”Saya ingatkan kepada Bupati Bima tidak main-main dalam mengambil keputusan dan kebijakannya, jika tidak ingin dihancurkan oleh publik ditengah kekuasaannya,”tegasnya.
Selain Edy Muchlis, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT,SH, juga menuding mutasi bupati di episode pertama dan kedua kemarin diindikasikan sebagai mutasi bernuansa materi. Diduga kuat, Bupati dan kelompoknya melakukan mutasi yang berpotensi kejahatan dan ada melanggar hukum.
“Saya sekarang lagi kumpulkan data dulu. Jika cukup bukti, bupati akan kami laporkan ke lembaga penegak hukum,”tegas duta Partai Gerindra asal Kecamatan Sape dan Lambu ini.
Tak hanya itu, Sulaiman juga memperkuat pernyataan Edy Muchlis, bahwa mutasi Bupati telah melanggar amanat UU nomor 23 Tahu n 2014 tentang pemerintah Daerah, PP nomor 18 Tahun 2016, surat edaran Mendagri nomor 01 Tahun 20167 terkait mutasi Kepala Sekolah SMA dan SMK, juga tidak adanya perda yang memperbolehkan Bupati melakukan mutasi pejabat, atas amanat PP nomor 18 tersebut.
”Apapun keputusan bupati soal mutasi kemarin adalah melanggar UU dan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, mutasi kemarin itu cacat hukum, para pejabat yang merasa dirugikan bisa mengambil langkah hukum, meminta keadilan, dan agar bupati tidak sewenang-wenang melakukan mutasi,”tegasnya.
Di tempat yang sama, anggota DPRD dari PPP, Masdin menanggap mutasi pejabat dan Kepala Sekolah SMA dan SMK oleh Bupati dapat dikatakan sebagai mutasi kebablasan, dan tidak sah menurut amanat UU dan PP.”Nah, kalau mutasi itu tidak mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka hasil mutasi kemarin boleh dijalakan oleh para pejabat dan Kepala Sekolah yang menerima keputusan mutasi itu,”imbuhnya.
Karena itu, jika ada pihak pejabat dan Kasek SMA dan SMK yang tidak mau melaksanakan hasil keputusan mutasi kemarin, itu adalah hal tepat dilakukan oleh para pejabat yang dirugikan atas mutasi tersebut.”Ini bukan persoalan dirugikan atau tidaknya akibat mutasi oleh Bupati, melaikan atas sikap bupati yang melakukan mutasi tidak menggunakan aturan,”cetusnya.
Bupati yang sebelumnya bersemboyang menciptakan pemerintah yang bersih dan berwibawa adalah pengakuan belaka, yang sangat mustahil bisa dijalankan oleh Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri.”Tidak mudah menciptakan pemerintah yang bersih itu, apalagi oleh sekolah Bupati Bima sekarang. Buktinya, mutasi se-enaknya dilakukan oleh bupati, dengan tidak mengguakan akal pikiran yang sehat. Ya, seperti tidak menunggu perda yang masih dibahas oleh dewan, dan tidak mengacu amanat PP nomor 18 dan UU nomor 23 tersebut,”tuturnya kesal.
Bagaimana dengan Muhammad Aminurlah,SE. Ketua DPD PAN Kabupaten Bima yang biasa disapa Maman ini dengan tegas menuding Bupati Dindan tidak komit dengan omongan dan janji yang pernah diucap di depan para Ketua-Ketua Fraksi di Pandopo beberapa waktu lalu.”Waktu itu para Ketua-Ketua Fraksi di undang di Pandopo oleh Bupati, dan saat ini bupati mengaku tidak akan melakukan mutasi tanpa koordinasi dengan lembaga dewan lebih dulu. Kok sekarang tiba-tiba saja bupati melakukan mutasi. Anehnya, bupati melanggar aturan dan tidak menunggu perda lebih dulu,”kata Maman.
Karena itu, dalam waktu dekat Maman mengaku akan memanggil Bupati untuk dimintai keterangan terkait kebijakan mutasi tidak menunggu perda tersebut.”Agar semuanya jelas, saya akan mengajak teman-teman dewan lainnya untuk memanggil bupati. Ada hak dewan untuk memanggil kepala daerah itu, meminta keterangan atas kebijakannya yang melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku,”katanya.
Bupati Bima melalui Kepala BKD, Drs.H.Abdul Wahab yang dimintai tanggapannya menegaskan, bahwa mutasi yang dilakukan oleh bupati sedikitpun tidak melanggar hukum dan aturan yang berlaku.”Bupati punya hak prerogatif untuk melakukan mutasi pejabat. Sebelum bupati sekarang, tidak ada anggota dewan yang mengkritik kebijakan bupati sebelumnya. Kok, ketika Bupati Dinda mutasi, banyak yang keberatan. Sekali lagi, saya nyatakan mutasi pejabat dan kasek kemarin itu sudah benar adanya, dan tidak cacat,”tegasnya kembali.(R-01)
Ilustrasi |
“Mutasi pejabat oleh Bupati kemarin itu cacat hukum. Amanat PP nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah yang mengharuskan kepala Daerah agar mutasi mengacu pada perda tidak dilakukan oleh Bupati. Masalahnya, perda hingga sekarang masih dibahas, tapi mutasi sudah dilakukan. Nah, itu pelanggaran berat yang diakukan oleh bupati, dan mutasi kemarin itu cacat demi hukum,”kata Edy Muchlis Anggota DPRD Kabupaten Bima utusan Partai Nasdem itu.
Edy mengaku siap menjadi bagian dari seluruh para pejabat yang merasa ditindas oleh kebijakan Bupati Bima sekarang, terutama pejabat yang menduduki jabatan eselon II dan III yang dimutasi di mutasi episode pertama kemarin. “Bagi pejabat yang tidak menerima dan ingin menyampaikan keberatan atas mutasi kemarin, saya dan beberapa anggota dewan lain siap membantu melakukan perlawanan atas sikap bupati Bima sekarang,.”urainya.
Selain itu, Bupati Bima sekarang dituding sebagai Kepala Daerah yang mencoba menghancurkan harkat dan martabat para pejabat yang cerdas di Kabupaten Bima. Selain itu, Bupati juga dianggap telah menghancurkan management pemerintah yang baik dan bersih saat ini, karena mengedepankan kepentingan sesaat dan kepentingan kelompok pendukung bupati sendiri.”Saya ingatkan kepada Bupati Bima tidak main-main dalam mengambil keputusan dan kebijakannya, jika tidak ingin dihancurkan oleh publik ditengah kekuasaannya,”tegasnya.
Selain Edy Muchlis, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT,SH, juga menuding mutasi bupati di episode pertama dan kedua kemarin diindikasikan sebagai mutasi bernuansa materi. Diduga kuat, Bupati dan kelompoknya melakukan mutasi yang berpotensi kejahatan dan ada melanggar hukum.
“Saya sekarang lagi kumpulkan data dulu. Jika cukup bukti, bupati akan kami laporkan ke lembaga penegak hukum,”tegas duta Partai Gerindra asal Kecamatan Sape dan Lambu ini.
Tak hanya itu, Sulaiman juga memperkuat pernyataan Edy Muchlis, bahwa mutasi Bupati telah melanggar amanat UU nomor 23 Tahu n 2014 tentang pemerintah Daerah, PP nomor 18 Tahun 2016, surat edaran Mendagri nomor 01 Tahun 20167 terkait mutasi Kepala Sekolah SMA dan SMK, juga tidak adanya perda yang memperbolehkan Bupati melakukan mutasi pejabat, atas amanat PP nomor 18 tersebut.
”Apapun keputusan bupati soal mutasi kemarin adalah melanggar UU dan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, mutasi kemarin itu cacat hukum, para pejabat yang merasa dirugikan bisa mengambil langkah hukum, meminta keadilan, dan agar bupati tidak sewenang-wenang melakukan mutasi,”tegasnya.
Di tempat yang sama, anggota DPRD dari PPP, Masdin menanggap mutasi pejabat dan Kepala Sekolah SMA dan SMK oleh Bupati dapat dikatakan sebagai mutasi kebablasan, dan tidak sah menurut amanat UU dan PP.”Nah, kalau mutasi itu tidak mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka hasil mutasi kemarin boleh dijalakan oleh para pejabat dan Kepala Sekolah yang menerima keputusan mutasi itu,”imbuhnya.
Karena itu, jika ada pihak pejabat dan Kasek SMA dan SMK yang tidak mau melaksanakan hasil keputusan mutasi kemarin, itu adalah hal tepat dilakukan oleh para pejabat yang dirugikan atas mutasi tersebut.”Ini bukan persoalan dirugikan atau tidaknya akibat mutasi oleh Bupati, melaikan atas sikap bupati yang melakukan mutasi tidak menggunakan aturan,”cetusnya.
Bupati yang sebelumnya bersemboyang menciptakan pemerintah yang bersih dan berwibawa adalah pengakuan belaka, yang sangat mustahil bisa dijalankan oleh Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri.”Tidak mudah menciptakan pemerintah yang bersih itu, apalagi oleh sekolah Bupati Bima sekarang. Buktinya, mutasi se-enaknya dilakukan oleh bupati, dengan tidak mengguakan akal pikiran yang sehat. Ya, seperti tidak menunggu perda yang masih dibahas oleh dewan, dan tidak mengacu amanat PP nomor 18 dan UU nomor 23 tersebut,”tuturnya kesal.
Bagaimana dengan Muhammad Aminurlah,SE. Ketua DPD PAN Kabupaten Bima yang biasa disapa Maman ini dengan tegas menuding Bupati Dindan tidak komit dengan omongan dan janji yang pernah diucap di depan para Ketua-Ketua Fraksi di Pandopo beberapa waktu lalu.”Waktu itu para Ketua-Ketua Fraksi di undang di Pandopo oleh Bupati, dan saat ini bupati mengaku tidak akan melakukan mutasi tanpa koordinasi dengan lembaga dewan lebih dulu. Kok sekarang tiba-tiba saja bupati melakukan mutasi. Anehnya, bupati melanggar aturan dan tidak menunggu perda lebih dulu,”kata Maman.
Karena itu, dalam waktu dekat Maman mengaku akan memanggil Bupati untuk dimintai keterangan terkait kebijakan mutasi tidak menunggu perda tersebut.”Agar semuanya jelas, saya akan mengajak teman-teman dewan lainnya untuk memanggil bupati. Ada hak dewan untuk memanggil kepala daerah itu, meminta keterangan atas kebijakannya yang melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku,”katanya.
Bupati Bima melalui Kepala BKD, Drs.H.Abdul Wahab yang dimintai tanggapannya menegaskan, bahwa mutasi yang dilakukan oleh bupati sedikitpun tidak melanggar hukum dan aturan yang berlaku.”Bupati punya hak prerogatif untuk melakukan mutasi pejabat. Sebelum bupati sekarang, tidak ada anggota dewan yang mengkritik kebijakan bupati sebelumnya. Kok, ketika Bupati Dinda mutasi, banyak yang keberatan. Sekali lagi, saya nyatakan mutasi pejabat dan kasek kemarin itu sudah benar adanya, dan tidak cacat,”tegasnya kembali.(R-01)
COMMENTS