Kembali jajaran Kepolisian Bima Kota menangkap dua pelaku pengedar pil tramadol, salah satu obat medis yang saat ini tengah beredar luas di ...
Kembali jajaran Kepolisian Bima Kota menangkap dua pelaku pengedar pil tramadol, salah satu obat medis yang saat ini tengah beredar luas di wilayah Kabupaten dan Kota Bima. Keduanya yakni MU, salah satu warga di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, dan MS, seorang warga di Kecamatan Asakota Kota Bima. Polisi membekuk keduanya, ketika membawa pil tramadol tersebut menggunakan salah satu minibus (travel) yang beroperasi di Kota Bima, Rabu (26/10).
Kota Bima, KS.- Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Jusnaidin yang dikonfirmasi Wartawan Koran Stabilitas, Kamis (27/10) siang membenarkan tertangkapnya dua oknum warga, yang diketahui pemilik 4.000 papan tramadol. Keduanya diangkap bersama barang bukti atas laporan masyarakat, yang mengetahui aktivitas kedua pelaku tersebut.”Saat ini (Kamis kemarin,red), kedua pelaku masih kita amankan dulu, sambil menunggu jajaran Polda NTB yang datang ke Satnarkoba Kota Bima, untuk melakukan introgasi kedua pelaku yang kami tangkap ini,”Ujarnya.
Total pil tramadol yang diamankan sekarang 40.000 butir, yang direncanakan untuk di edarkan di Kota Bima dan sekitarnya oleh kedua pelaku. Hasil pemeriksaan sementara, keduanya membeli barang tersebut di Surabaya secara bersama-sama, kemudian dijual bersama di Bima. Namun, keduanya keburu ditangkap oleh anggota di lapangan, atas adanya laporan dari pihak-pihak terkait.”Di Kota Bima sekarang, saya bersama anggota tidak hanya berupaya maksimal untuk berantas narkoba, tapi juga pil tramadol yang menjadi sasaran operasi kami sekarang,”katanya.
Ditanya, berapa harga perpapan yang biasa dijual oleh para pelaku selama ini ?. Kasat mengaku senilai Rp.40-45Ribu per papannya. Harga itu merupakan harga pasaran tramadol di Bima yang berlaku sejak lama. Artinya, jika harga itu yang berlaku di pasaran, dengan total pil tramadol 40.000 butir, maka nilai uangnya sekitar Rp.160Juta.”Kerugian materi yang dialami oleh warga bima, khususnya pengguna tramadol dari jumlah tramadol yang kami amankan sekarang sebanyak Rp.160Juta itu,”urainya.
Karena itu, diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat Kota dan Kabupaten Bima, agar membantu memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan tramadol di Kota Bima.”Tolong bantu kami (polisi,red) untuk memberikan informasi, agar peredaran narkoba dan miras di Kota Bima ini bisa diberantaskan,”pintanya.(KS-IB02)
Kota Bima, KS.- Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Jusnaidin yang dikonfirmasi Wartawan Koran Stabilitas, Kamis (27/10) siang membenarkan tertangkapnya dua oknum warga, yang diketahui pemilik 4.000 papan tramadol. Keduanya diangkap bersama barang bukti atas laporan masyarakat, yang mengetahui aktivitas kedua pelaku tersebut.”Saat ini (Kamis kemarin,red), kedua pelaku masih kita amankan dulu, sambil menunggu jajaran Polda NTB yang datang ke Satnarkoba Kota Bima, untuk melakukan introgasi kedua pelaku yang kami tangkap ini,”Ujarnya.
Total pil tramadol yang diamankan sekarang 40.000 butir, yang direncanakan untuk di edarkan di Kota Bima dan sekitarnya oleh kedua pelaku. Hasil pemeriksaan sementara, keduanya membeli barang tersebut di Surabaya secara bersama-sama, kemudian dijual bersama di Bima. Namun, keduanya keburu ditangkap oleh anggota di lapangan, atas adanya laporan dari pihak-pihak terkait.”Di Kota Bima sekarang, saya bersama anggota tidak hanya berupaya maksimal untuk berantas narkoba, tapi juga pil tramadol yang menjadi sasaran operasi kami sekarang,”katanya.
Ditanya, berapa harga perpapan yang biasa dijual oleh para pelaku selama ini ?. Kasat mengaku senilai Rp.40-45Ribu per papannya. Harga itu merupakan harga pasaran tramadol di Bima yang berlaku sejak lama. Artinya, jika harga itu yang berlaku di pasaran, dengan total pil tramadol 40.000 butir, maka nilai uangnya sekitar Rp.160Juta.”Kerugian materi yang dialami oleh warga bima, khususnya pengguna tramadol dari jumlah tramadol yang kami amankan sekarang sebanyak Rp.160Juta itu,”urainya.
Karena itu, diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat Kota dan Kabupaten Bima, agar membantu memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan tramadol di Kota Bima.”Tolong bantu kami (polisi,red) untuk memberikan informasi, agar peredaran narkoba dan miras di Kota Bima ini bisa diberantaskan,”pintanya.(KS-IB02)
COMMENTS