Oleh: Muhammad Sholeh, S.Pd (Aktivis HTI – Alumni Universitas Negeri Malang) Rezim Jokowi-JK terus memutar otak bagaimana bisa mendapat...
Oleh: Muhammad Sholeh, S.Pd
(Aktivis HTI – Alumni Universitas Negeri Malang)
(Aktivis HTI – Alumni Universitas Negeri Malang)
Rezim Jokowi-JK terus memutar otak bagaimana bisa mendapatkan pendapatan untuk meningkatkan penerimaan negara. Kunjungan keberbagai negara pun sudah dilakukan tapi hasilnya belum seperti yang diharapkan. Soalnya, rezim ini sudah kadung terbebani oleh janji-janjinya sendiri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, minimal lebih baik dari penguasa sebelumnya. Sementara faktanya, negara sendiri dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Sementara, target penerimaan sangat ambisius. Dalam APBN 2016, pemerintah menargetkan pendapatan sebesar 1.822,5 Trilyun atau Rp. 25,6 Trilyun lebih rendah dari yang diusulkan dalam RAPBN Tahun Anggaran 2016. Target pendapatan negara tersebut bersumber dari penerimaan perpajakan sebesar 1.546,7 Trilyun, dari penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp. 273,8 Trilyun. Sedangkan target defisit anggaran ditetapkan menjadi Rp. 273,2 trilyun.
Pengalaman tahun lalu, penerimaan dari pajak meleset, padahal waktu itu targetnya hanya Rp. 1.294,25 Trilyun. Sedangkan realisasinya senilai Rp. 1.055 Trilyun atau sekitar 81,5 % dari target. Bisa dibayangkan, target tahun lalu yang lebih rendah tak tercapai, bagaimana dengan target tahun ini yang jauh lebih besar? Dan mengacu pada rilis resmi Ditjen pajak, penerimaan pajak quartal I hanya Rp 194,2 Trilyun. Ini lebih rendah Rp 4 Trilyun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Inilah mengapa pemerintah Jokowi terus mencari jalan untuk mendapatkan pundi-pundi uang. Salah satu jalannya adalah dengan menggaet para konglomerat hitam yang melarikan hasil uang jarahannya yang kini banyak diparkir diluar negeri.
Pemerintah mengiming-imingi pengampunan pajak (Tax Amnesty) bagi mereka yang mau melaporkan harta kekayaannya. Dari sana pemerintah
berharap bisa mengeruk pendapatan baru sebesar Rp 165 Trilyun. Ini dengan asumsi dari Rp 4000 Trilyun uang yang parkir itu bisa masuk atau paling tidak menyisihkan pajaknya ke Negara (Tabloid Dwimingguan Media Umat, edisi September 2016).
Pengertian Tax Amnesty
Menurut Wikipedia, Pengampunan pajak atau amnesti pajak (bahasa Inggris : tax amnesty) adalah sebuah kesempatan berbatas waktu bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu sebagai pengampunan atas kewajiban membayar pajak (termasuk dihapuskannya bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa takut penuntutan pidana. Program ini berakhir ketika otoritas pajak memulai investigasi pajak dari periode-periode sebelumnya. (https://id.wikipedia.org/wiki).
Lebih jelasnya, tax amnesty adalah pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah. Dengan dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan para pengusaha (konglomerat hitam) yang menyimpan dananya di luar negeri khususnya Singapura, akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara. (*)
COMMENTS