Mantan Kepala SMKN 09 Bolo, Hamkan, M.Pd rupanya tak terima keputusan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri bebe...
Mantan Kepala SMKN 09 Bolo, Hamkan, M.Pd rupanya tak terima keputusan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri beberapa waktu lalu, bersama puluhan Kasek SMA/SMK lainnya di Aula Kantor Bupati Bima Lingkungan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima. Bentuk penolakan keras atas keputusan Bupati tersebut, Hamkan tak hanya menilai Bupati tidak membaca aturan soal boleh dan tidaknya melakukan mutasi terhadap Kasek SMA/SMK, tapi juga Hamkan menempuh jalur hukum, dengan meminta bantuan Ketua PGRI Propinsi NTB H. Ali Rahim.
Mataram, KS.- Ketua PGRI NTB, H. Ali Rahim saat di konfirmasi di aula Asrama PGRI di Mataram, Rabu (5/9) mengatakan, mutasi Kasek SMA dan SMK oleh Bupati Bima kemarin itu cacat demi hukum dan harus dilakukan langkah hukum oleh para Kasek yang dirugikan atas keputusan mutasi tersebut.
Pasalnya, UU nomor 23 Tahu n 2014 tentang pemerintah Daerah, PP nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, dan edaran Mendagri nomor 01 Tahun 2016 terkait mutasi Kepala Sekolah SMA dan SMK, dengan jelas dan tegas mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah, baik Walikota maupun Bupati agar tidak sembarang melakukan mutasi, terutama mutasi Kasek SMA dan SMK.
“Apa yang dilakukan Bupati denga memutasi Kasek SMA dan SMK kemarin di Kabupaten Bima itu kesalahan besar, dan akan didugat di PTUN NTB,”kata Ketua PRGRI NTB dua periode itu.
Ketika ditanya, apakah merasa optimis bisa menang dengan langkah PTUN tersebut ?. H.Ali mengaku optimisi menang. Karena, mutasi yang dilakukan oleh Bupati telah melanggar amanat Peraturan Pemerintah dan surat Edaran Mendagri.”Pelanggaran UU dan sudah jelas, dan saya yakin bisa menang. Ya, kita lihat saja nanti, tapi saya yakin seluruh Kasek yang dimutasi kemarin akan menang di PTUN nanti,”tuturnya optimis.
Apakah sudah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan PTUN ?. H.Ali mengaku belum daftar, karena harus menunggu SK penempatan atau SK mutasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bima.”Katanya, SK itu belum di tandatangan oleh Sekda. Nah, kalau SK itu sudah saya pegang, baru kita daftar gugatan itu ke pengadilan PTUN,”imbuhnya.
Di tempat yang sama, Hamkan dengan tegas mengatakan, menggugat Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri, karena telah melakukan mutasi terhadap dirinya dan teman-teman Kasek lainnya, sementara aturan dan undang – undang melarang keras.”Saya mewakili teman-teman sudah komit untuk menggugat Bupati Bima di Pengadilan PTUN,”tegasnya.
Sementara pihak Pemkab Bima melalui Kadis Dikpora, Tajudin,SH menegaskan, langkah hukum yang ditempuh oleh pihak siapapun, termasuk para Kasek yang dimutasi kemarin, merupakan hak bagi mereka. Namun harus dipahami, kebijakan bupati melakukan mutasi itu, juga tidak serta merta sebuah pelanggaran hukum, melainkan diatur oleh aturan dan perundang-undangan yangberlaku.”Silahkan gugat saja. Apapun keputusan bupati kemarin haru dilaksanakan oleh para pejabat atau para kasek yang menjadi sasaran mutasi kemarin,”tegasnya singkat.(R-01)
![]() |
Ilustrasi |
Pasalnya, UU nomor 23 Tahu n 2014 tentang pemerintah Daerah, PP nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, dan edaran Mendagri nomor 01 Tahun 2016 terkait mutasi Kepala Sekolah SMA dan SMK, dengan jelas dan tegas mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah, baik Walikota maupun Bupati agar tidak sembarang melakukan mutasi, terutama mutasi Kasek SMA dan SMK.
“Apa yang dilakukan Bupati denga memutasi Kasek SMA dan SMK kemarin di Kabupaten Bima itu kesalahan besar, dan akan didugat di PTUN NTB,”kata Ketua PRGRI NTB dua periode itu.
Ketika ditanya, apakah merasa optimis bisa menang dengan langkah PTUN tersebut ?. H.Ali mengaku optimisi menang. Karena, mutasi yang dilakukan oleh Bupati telah melanggar amanat Peraturan Pemerintah dan surat Edaran Mendagri.”Pelanggaran UU dan sudah jelas, dan saya yakin bisa menang. Ya, kita lihat saja nanti, tapi saya yakin seluruh Kasek yang dimutasi kemarin akan menang di PTUN nanti,”tuturnya optimis.
Apakah sudah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan PTUN ?. H.Ali mengaku belum daftar, karena harus menunggu SK penempatan atau SK mutasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bima.”Katanya, SK itu belum di tandatangan oleh Sekda. Nah, kalau SK itu sudah saya pegang, baru kita daftar gugatan itu ke pengadilan PTUN,”imbuhnya.
Di tempat yang sama, Hamkan dengan tegas mengatakan, menggugat Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri, karena telah melakukan mutasi terhadap dirinya dan teman-teman Kasek lainnya, sementara aturan dan undang – undang melarang keras.”Saya mewakili teman-teman sudah komit untuk menggugat Bupati Bima di Pengadilan PTUN,”tegasnya.
Sementara pihak Pemkab Bima melalui Kadis Dikpora, Tajudin,SH menegaskan, langkah hukum yang ditempuh oleh pihak siapapun, termasuk para Kasek yang dimutasi kemarin, merupakan hak bagi mereka. Namun harus dipahami, kebijakan bupati melakukan mutasi itu, juga tidak serta merta sebuah pelanggaran hukum, melainkan diatur oleh aturan dan perundang-undangan yangberlaku.”Silahkan gugat saja. Apapun keputusan bupati kemarin haru dilaksanakan oleh para pejabat atau para kasek yang menjadi sasaran mutasi kemarin,”tegasnya singkat.(R-01)
COMMENTS