Lantaran malas masuk kantor, tanpa kabar berbulan-bulan, sedikitnya tiga Anggota Polres Bima Kota mendapat sanksi hukuman disiplin dari atas...
Lantaran malas masuk kantor, tanpa kabar berbulan-bulan, sedikitnya tiga Anggota Polres Bima Kota mendapat sanksi hukuman disiplin dari atasannya. Sanksi pertama di tahan selama 21 hari dalam sel tahanan, dan sanksi disiplin kedua yaitu ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun. Ketiga anggota itu, Deni Roy anggota Kapolsek Sape, Brigadir Mukhlis juga anggota Polsek Sape dan Bipda Lalu Ringgit.
Bima, KS.- Kepribadian sosok AKBP Ahmad Nukman Ismail S.Ik terlihat tidak banyak bicara, tidak suka membentak atau berkata keras, apalagi kasar terhadap anak buahnya. Namun penegakan disiplin, ketika ada anggota yang malas masuk kantor, apalagi berbulan-bulan tanpa ada kabar jelas, membuat Kapolres Bima Kota Bima untuk mengambil sikap tegas, tanpa pandang buluh.
Seperti itulah yang dialami tiga anggotanya itu. Ketiganya, memiliki catatan merah dimata Ahmad Nukman dan Wakapolres Bima Kota, juga bagian Pamina. Tidak masuk kantor bagi ketiganya bukan hitungan hari atu minggu, tapi berbulan-bulan. Parahnya, anggota Profos atau pamina dibuat sibuk oleh ketiganya, karena diberikan tugas oleh Kapolres untuk mencari tahu keberadaan ketiga anggota yang selama ini hanya bisa menikmati gaji, tapi tidak bertugas seperti anggota Polri lainnya itu.
Pemberian sanksi berupa tindakan pelanggaran disiplin anggota yang baru saja diberikan adalah merupakan wujud perhatian jajaran Polri terhadap anggota polisi yang lalai terhadap tugas. Sikap tegas dan lugas ini patut dan wajib diteladani, sehingga ke depan nama baik jajaran dan institusi polisi menjadi harum di tengah masyarakat.
Menyinggung pelanggaran anggota polisi yang sudah terjadi selama ini Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas IPDA Suratno membeberkan, beberapa tindakan tegas dan disiplin yang dilakukan oleh pimpinan selama ini. Antara lain, yang baru saja terjadi yakni, Deni Roy, yang bersangkutan meninggalkan wilayah tugas tanpa ijin pimpinan, sehingga diapun dalam sidang disiplin diputuskan ditahan selama 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat selam 1 tahun.
Sementara Brigadir Mukhlis juga anggota Polsek Sape, karena lalai meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan diberikan tindakan disiplin sesuai putusan hukuman sel selama 21 hari. Namun yang bersangkutan tidak mendapat hukuman penundaan kenaikan pangkat.”Sedangkan bripda Irfan anggota Dalmas Shabara Polres Bima Kota, hanya mendapat tindakan disiplin hukuman selama 7 hati tahanan,”terangnya.
Berdasakan hasil dan putusan sidang disiplin anggota lanjut Kasubag humas Polres Bima Kota ini, bahwa yang menerima tiga tigkatan hukuman disiplin anggota adalah Bipda Lalu Ringgit. Selain penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun lalu ringgit juga mendapat penundaan gaji berkala 1 tahun, dan menjalani masa tahanan selama 21 hari.
Semua bentuk tindakan dan hukuman yang diberikan terhadap sejumlah anggota yang lalai dalam menjalankan tugas adalah merupakan pelajaran awal pengambilan sebuah keputusan.”Seandainya, terjadi pelanggaran lain dalan kategori yang sama maka Kapolres tetap mengambil kebijakan melanjutkan tindakan-tindakan yang mengarah kepada sidang kodek etik anggota. Itu baru dilakukan setelah semua proses sidang disiplin anggota diberikan. Sidang kode etik inilah yag menjadi acuan bahwa yang bersangkutan mau tidak mau menerima hal tindakan yang lebih fatal (dipecat) dari pimpinan,”jelasnya. (KS-B02).
Bima, KS.- Kepribadian sosok AKBP Ahmad Nukman Ismail S.Ik terlihat tidak banyak bicara, tidak suka membentak atau berkata keras, apalagi kasar terhadap anak buahnya. Namun penegakan disiplin, ketika ada anggota yang malas masuk kantor, apalagi berbulan-bulan tanpa ada kabar jelas, membuat Kapolres Bima Kota Bima untuk mengambil sikap tegas, tanpa pandang buluh.
Seperti itulah yang dialami tiga anggotanya itu. Ketiganya, memiliki catatan merah dimata Ahmad Nukman dan Wakapolres Bima Kota, juga bagian Pamina. Tidak masuk kantor bagi ketiganya bukan hitungan hari atu minggu, tapi berbulan-bulan. Parahnya, anggota Profos atau pamina dibuat sibuk oleh ketiganya, karena diberikan tugas oleh Kapolres untuk mencari tahu keberadaan ketiga anggota yang selama ini hanya bisa menikmati gaji, tapi tidak bertugas seperti anggota Polri lainnya itu.
Pemberian sanksi berupa tindakan pelanggaran disiplin anggota yang baru saja diberikan adalah merupakan wujud perhatian jajaran Polri terhadap anggota polisi yang lalai terhadap tugas. Sikap tegas dan lugas ini patut dan wajib diteladani, sehingga ke depan nama baik jajaran dan institusi polisi menjadi harum di tengah masyarakat.
Menyinggung pelanggaran anggota polisi yang sudah terjadi selama ini Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas IPDA Suratno membeberkan, beberapa tindakan tegas dan disiplin yang dilakukan oleh pimpinan selama ini. Antara lain, yang baru saja terjadi yakni, Deni Roy, yang bersangkutan meninggalkan wilayah tugas tanpa ijin pimpinan, sehingga diapun dalam sidang disiplin diputuskan ditahan selama 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat selam 1 tahun.
Sementara Brigadir Mukhlis juga anggota Polsek Sape, karena lalai meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan diberikan tindakan disiplin sesuai putusan hukuman sel selama 21 hari. Namun yang bersangkutan tidak mendapat hukuman penundaan kenaikan pangkat.”Sedangkan bripda Irfan anggota Dalmas Shabara Polres Bima Kota, hanya mendapat tindakan disiplin hukuman selama 7 hati tahanan,”terangnya.
Berdasakan hasil dan putusan sidang disiplin anggota lanjut Kasubag humas Polres Bima Kota ini, bahwa yang menerima tiga tigkatan hukuman disiplin anggota adalah Bipda Lalu Ringgit. Selain penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun lalu ringgit juga mendapat penundaan gaji berkala 1 tahun, dan menjalani masa tahanan selama 21 hari.
Semua bentuk tindakan dan hukuman yang diberikan terhadap sejumlah anggota yang lalai dalam menjalankan tugas adalah merupakan pelajaran awal pengambilan sebuah keputusan.”Seandainya, terjadi pelanggaran lain dalan kategori yang sama maka Kapolres tetap mengambil kebijakan melanjutkan tindakan-tindakan yang mengarah kepada sidang kodek etik anggota. Itu baru dilakukan setelah semua proses sidang disiplin anggota diberikan. Sidang kode etik inilah yag menjadi acuan bahwa yang bersangkutan mau tidak mau menerima hal tindakan yang lebih fatal (dipecat) dari pimpinan,”jelasnya. (KS-B02).
COMMENTS