Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri pada hari jum’at ( 11/11) bertempat di aula hotel Marina Kota Bima membuka secara resmi kegiatan Worsh...
Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri pada hari jum’at ( 11/11) bertempat di aula hotel Marina Kota Bima membuka secara resmi kegiatan Worshop dan Training Pengadaan Barang dan Jasa. Kegiatan ini kerjasama dengan Pemkab. Bima melalui bagian Administrasi pembangunan Setda Bima dengan Universitas Airlangga Surabaya.
Bima,KS.- Adapun narasumber yang berasal dari Universitas Airlangga Surabaya ini diantaranya Dr. Emanuel Sujatmiko, SH,M.S dengan materi Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Prof. Dr. Y.Sogar Simamora, SH.M.Hum dengan materi Aspek Kontraktual Dalam Pengadaan Barang dan Jasa serta Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, SH.M.Hum dengan materi tindak pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan jasa.
Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri dalam arahan mengatakan bahwa seperti kita ketahui bersama bahwa terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa merupakan salah satu dari sekian banyak fungsi manajemen yang sangat penting untuk dikelola. Agar prosedur pengadaan barang/jasa dilingkup pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. harus mengedepankan prinsip-prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi semua pihak sekaligus prosesnya harus mengacu pada Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan ke 4 Atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan Jasa pemerintah.
Keberadaan pejabat pembuat komitmen atau yang disebut dengan PPKK sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang / jasa berperan penting dalam melakukan telahan aspek yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa pemerintah ini. Maka dari itu aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa perlu dipahami, karena pemahaman terhadap aspek hukum akan dapat mewujudkan penegakan prisip-prinsip dasar sesuai kerangka peraturan perundangan yang berlaku. Pemahaman terhadap aspek hukum juga akan mengetahui bahaya dan kelemahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
Workshop& Training Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa ini merupakan salah satu ikhtiar untuk mewujudkan tata pemerintahan bersih bersih dan transparan khususnya dalam hal Pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bisa saja buat implikasi hukum bila tidak dilaksanakan dengan mengacu kepada peraturan perundangundangan yang berlaku. Hal ini selaras dengan visi pembangunan yang dijabarkan dalam upaya membangun birokrasi yang amanah yaitu terwujudnya pemerintah masyarakat yang jujur, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab dalam mewujudkan goodgovernance atau tata pemerintahan yang baik. Untuk wujudkan good governance ini diperlukan aparatur khususnya dijajaran dinas dikpora yang jujur,bertanggungjawab,bersih dan bebas KKN sehingga dengan adanya kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini memiliki arti penting dalam mendukung upaya pemerintah daerah dan masyarakat dalam membangun birokrasi yang amanah agar dapat berperan penting dalam memfasilitasi tugas pokok dan fungsi masing masing pembangunan daerah melalui pengembangan kapasitas para tenaga administrasi program / kegiatan di masing masing unit kerja.
Menurut Dr. Emanuel Sujatmiko, SH,M.S dengan materi Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mana aspek hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah ini yang mana dalam kegiatanya dalam rangka untuk memperoleh barang dan jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan diselesaikannya seluruh kegiatan memperoleh barang dan jasa.
Oleh karena itu Pengadaan Barang dan Jasa merupakan salah satu dari sekian banyak fungsi manajemen yang sangat penting untuk dikelola agar prosedur pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien,dan harus mengedepankan prinsip-prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi semua pihak. Imbuhnya. Selanjutnya terkait dengan swakelola pengadaan barang dan jasa ini meliputi swakelola dan pemilihan penyedian barang dan jasa.
Adapun pekerjaan yang dilakukan secara swakelola ini dapat dilakukan dengan cara meliputi pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan Kemampuan kemampuan teknis, pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat, pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa; pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu, penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan; pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project), pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium; pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan; pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri; penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan/atau pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri. Imbuhnya.
Momentum pembukaan Worshop dan training pengadaan barang dan jasa ini ditandai dengan penyerahan cinderamata oleh Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri kepada ke – 3 orang narasumber diantaranya Dr. Emanuel Sujatmiko, SH,M.S, Prof. Dr. Y.Sogar Simamora, SH.M.Hum serta Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, SH.M.Hum. ( KS-R01/HUM)
COMMENTS