Upaya untuk menjaga stabilitas keamanan di Wilayah Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, Lurah Melayu, Kamrin S,Sos melakukan berbagai langkah...
Upaya untuk menjaga stabilitas keamanan di Wilayah Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, Lurah Melayu, Kamrin S,Sos melakukan berbagai langkah pencegahannya. Antara lain, memperketat penghuni seluruh kos yang berada di Wilayah Kelurahan Melayu, mempertanyakan identitas penghuni kos, dan berbagai upaya konkrit lainnya, demi menjaga stabilitas keamanan secara keseluruhan.
Kota Bima, KS.- Cara memperketat penghuni kos, pihaknya mengeluarkan tata tertib yang disepakati secara bersama oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, Ketua RT, RW dan jajaran Muspika Kecamatan Asakota. Antara lain, setiap calon warga baru diwajibakan untuk melaporkan diri pada Ketua RT, RW, selama 1 x 24 jam, penghuni kos harus melaporkan diri pada Ketua RT/RW setempat, penghuni kos wajib menunjukan identitas diri yang jelas.”Bila penghuni kos yang telah menikah harus menunjukan surat nikah, penghuni kos harus melaksanakan gotong royong/pembersihan lingkungan sekitar bersama masyarakat lainnya,”jelasnya.
Tata tertib lainnya, penghuni kos wajib menjaga kebersihan dan keamanan sekitar kos, penghuni kos dilarang membawa /mengkosumsi obat-obatan terlarang dan minuman beralkohol atau oplosan. Dilarang memiliki senjaga api, senjata rakitan atau senjata tajam tanpa ijin kecuali pisau dapur. “Juga dilarang mengadakan keramaian dan lingkungan kos dengan menggunakan orgen, musik yang dapat mengganggu masyarakat sekitarnya. Yang paling utama lagi, dilarang hidup satu kamar kecuali suami istri atau saudara sekandung,”paparnya.
Lanjut Kamrin, bagi penghuni kos yang tidak mematuhi larangan atau mentaati tata tertib yang dibuat dan sepakati bersama tersebut, tidak diperkenankan untuk tinggal di kos Kelurahan Melayu. Karena itu juga, pemilik kos harus tegas mengeluarkan penghuni kos yang melanggar tata tertib tersebut,”tegasnya.
Di akhir komentarnya, Lurah juga menjelaskan tata tertib lainnya, yakni bagi penghuni kos yang tidak patut harus dikeluarkan dari kos tersebut oleh pemilik kos. Karena yang bertanggungjawab atas semua yang terjadi di kos tersebut menjadi tanggungjawab pemilik kos..”Tata tertib berikutnya, jam berkunjung tamu hanya sampai jam 10 malam, dan tata tertib itu berlaku sejak tanggal 01 Nopember 2016,”tandasnya.(KS-Q05)
COMMENTS