Sebanyak 2.859 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten dan Kota Bima, berupa mobil dan motor tidak membayar pajak/melakukan daftar u...
Sebanyak 2.859 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten dan Kota Bima, berupa mobil dan motor tidak membayar pajak/melakukan daftar ulang hingga awal Oktober 2016. Padahal, di tiap Dinas/Satuan kerja (Satker) setiap tahunnya dialokasikan anggaran untuk operasional dinas termasuk untuk biaya perpanjangan STNK atau pajak tahunan.
Bima, KS.- “Setahu saya yang harus membayar pajak kendaraan tiap tahun itu oleh dinas atau pengguna kendaraan dinas itu sendiri, bukan oleh pemerintah. Karena, tiap tahun mendapat anggaran operasional kendaraan dinas, termasuk untuk kepentingan administrasi kendaraan,”kata Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bima Drs.H.Supratman AS saat ditemui di Kantornya kemarin.
Di contohkannya, di Setwan Kabupaten Bima terdapat 12 unit mobil dinas dan beberapa motor dinas. Tiap tahun seluruh mobil dan motor dibayar pajak atau dilakukan daftar ulang. Pasalnya, setiap tahun dianggarkan melalui APBD Kabupaten Bima, termasuk seluruh Dinas atau SKPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.”Malu dong, kalau tidak bayar pajak, apalagi anggarannya ada. Kalaupun ada dinas yang tidak bayar, apakah uang dikembalikan ke kas daerah atau gimana,”cetus Sekwan.
Bagaimana kalau uang dicairkan namun tidak digunakan untuk keperluan administrasi kendaraan dinas ?. Dengan tegas H.Supran mengatakan, pembayaran pajak kendaraan menjadi tanggungjawab dinas atau instansi terkait, bukan oleh pihak Pemerintah Daerah, dalam hal ini bagian Umum Setda Kabupaten Bima.”Sekali lagi saya sampaikan, pajak kendaraan adalah tanggungjawab dinas masing-masing, karena sudah ada anggarannya,”tegasnya lagi.(KS-R01)
Bima, KS.- “Setahu saya yang harus membayar pajak kendaraan tiap tahun itu oleh dinas atau pengguna kendaraan dinas itu sendiri, bukan oleh pemerintah. Karena, tiap tahun mendapat anggaran operasional kendaraan dinas, termasuk untuk kepentingan administrasi kendaraan,”kata Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bima Drs.H.Supratman AS saat ditemui di Kantornya kemarin.
Di contohkannya, di Setwan Kabupaten Bima terdapat 12 unit mobil dinas dan beberapa motor dinas. Tiap tahun seluruh mobil dan motor dibayar pajak atau dilakukan daftar ulang. Pasalnya, setiap tahun dianggarkan melalui APBD Kabupaten Bima, termasuk seluruh Dinas atau SKPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.”Malu dong, kalau tidak bayar pajak, apalagi anggarannya ada. Kalaupun ada dinas yang tidak bayar, apakah uang dikembalikan ke kas daerah atau gimana,”cetus Sekwan.
Bagaimana kalau uang dicairkan namun tidak digunakan untuk keperluan administrasi kendaraan dinas ?. Dengan tegas H.Supran mengatakan, pembayaran pajak kendaraan menjadi tanggungjawab dinas atau instansi terkait, bukan oleh pihak Pemerintah Daerah, dalam hal ini bagian Umum Setda Kabupaten Bima.”Sekali lagi saya sampaikan, pajak kendaraan adalah tanggungjawab dinas masing-masing, karena sudah ada anggarannya,”tegasnya lagi.(KS-R01)
COMMENTS