Untuk meningkatkan pemahaman pejabat pengelola kegiatan pengadaan barang dan jasa pada SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, Jumat (11/11)...
Untuk meningkatkan pemahaman pejabat pengelola kegiatan pengadaan barang dan jasa pada SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, Jumat (11/11) digelar Worshop dan Training Pengadaan Barang dan Jasa, sebagai salah satu fungsi manajemen yang sangat penting untuk dikelola agar prosedur pengadaan barang/jasa dilingkup pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Bima, KS.- Demi mendorong pemahaman peserta secara menyeluruh workshop, Bagian Administrasi Pembangunan Setda bekerjasama dengan Universitas Airlangga Surabaya menghadirkan 3 orang pakar yaitu Prof. Dr. Y.Sogar Simamora, SH.M.Hum yang menyajika materi “Aspek Kontraktual Dalam Pengadaan Barang dan Jasa”, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, SH.M.Hum dengan materi “Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa serta Dr. Emanuel Sujatmiko, SH,M.S dengan materi Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri dalam arahan kepada peserta workshop yang dihelat di aula hotel Marina Kota Bima mengatakan, “proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengedepankan prinsip-prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak. Ini penting agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan, baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi semua pihak. Disamping dari sisi regulasi, prosesnya harus mengacu pada Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 tentang tentang pengadaan barang dan Jasa pemerintah”. Terang Bupati.
Karena itulah lanjut Bupati Indah, peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari seluruh SKPD yang diundang sebagai peserta sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa, penting dalam menelaah aspek teknis pelaksanaan pengadaan. “Aspek hukum secara khusus perlu dipahami dengan baik karena akan dapat mewujudkan penegakan prisip-prinsip dasar sesuai kerangka peraturan perundangan yang berlaku. Pemahaman terhadap aspek hukum juga akan mengetahui bahaya dan kelemahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah”. Jelas Bupati.
Salah seorang narasumber, Dr. Emanuel Sujatmiko, SH,M.S yang menyajikan materi Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah memaparkan, salah satu item yang sering berbenturan dengan masalah hukum adalah kegiatan swakelola pengadaan barang dan jasa yang mencakup swakelola dan pemilihan penyediaan barang dan jasa.
“Pekerjaan secara swakelola bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis, pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat, dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia Barang/Jasa. Swakelola mencakup pekerjaan yang secara rinci tidak dapat dihitung terlebih dahulu seperti penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan serta pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project).
Termasuk pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium; pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi yang bersangkutan, penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan/atau pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri”. Imbuhnya.
Worshop dan training pengadaan barang dan jasa ini ditandai dengan penyerahan cinderamata oleh Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri kepada ke – 3 orang narasumber: Dr. Emanuel Sujatmiko, SH,M.S, Prof. Dr. Y.Sogar Simamora, SH.M.Hum serta Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, SH.M.Hum. ( KS-R01/HUM)
COMMENTS