Hampir setahun berjalan, penanganan kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Bima yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum pegawai dan pejabat d...
Hampir setahun berjalan, penanganan kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Bima yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum pegawai dan pejabat di Satuan Kerja (Satker) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Bima, oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima belum juga ada titik terangnya. Padahal, berkali-kali pihak Kejaksaan mengaku akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun hingga sekarang belum juga dilakukan penetapan. Ada apa dengan Jaksa yang menangani kasus tersebut ?
Bima, KS.- Banyaknya kasus dugaan korupsi yang terindikasi mandeg di meja oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Raba Bima, mengundang tandatanya berbagai pihak, salah satunya akademisi yang anti terhadap kejahatan korupsi di Wilayah Pemkab dan Pemkot Bima dalam beberapa tahun terakhir ini.
Sosok akademisi itu adalah Drs.Arif Sukirman,MM. Dosen senior di STISIP Mbojo Bima ini tak hanya mengungkap kekesalan dan rasa prihatin banyaknya kejahatan kriminalitasi terutama kasus korupsi di Bima, tapi juga mengungkap kekecewaan yang mendalam atas ulah oknum aparat penegak hukum, khususnya yang menangani kasus korupsi, tak kunjung jelas, bahkan terkesan ditutup-tutupi, dengan harapan sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan pribadi oknum aparat itu sendiri.
“Banyak kasus korupsi yang ditangani di Kejaksaan itu. Nah, setahu saya kasus yang sempat heboh kemarin itu adalah kasus di Pol-PP Kabupaten Bima. Kasus itu katanya mau menetapkan tersangkanya, tapi hingga sekarang belum juga ditetapkan, dengan alasan belum adanya hasil audit BPKP wakil Propinsi NTB yang menghitung kerugian Negara,”tanya Arif dengan nada kesalnya.
Jika itu alasan jaksa kata Arif, mestinya pihak Kejaksaan bersurat resmi ke BPKP, meminta kejelasan hasil audit penggunaan dana di Pol-PP Tahun 2015 itu, sehingga penanganan kasus itu cepat selesai, bukan digantung seperti sekarang.”Saya menduga kuat, kasus ini sengaja di gantung, sama dengan kasus bor air dalam sejak Tahun 2009 lalu penanganan oleh Jaksa, tapi akhir dari kasus itu hingga sekarang masih berputur di Kejaksaan Negeri Raba Bima,”ungkapnya.
Karena itu, Arif meminta agar secepatnya Jaksa menetapkan tersangka kasus tersebut. Jika tidak, Arif mengaku akana bertandang ke Kantor BPKP Propinsi NTB, mempertanyakan perihal kasus tersebut.”Pertanyaan saya sekarang, apa benar jaksa sudah mengajukan audit ke BPKP kasus itu, atau hanya pengakuan belaka. Soalnya, sudah beberapa bulan ini BPKP belum juga mengeluarkan hasil audit kerugian Negara dalam kasus dugaan penyalahgunaan APBD senilai Rp.2Milyar lebih tersebut,”jelas Arif secara rinci.
Sementara Kajari Bima, Eko Priyatno,SH,MH mengaku menunggu hasil audit BPKP untuk penetapan tersangka kasus Pol-PP tersebut.”Kalau hasil audit BPKPnya sudah kami terima, maka akan dilakukan penetapan tersangka kasus itu,”katanya.(KS-R01)
Bima, KS.- Banyaknya kasus dugaan korupsi yang terindikasi mandeg di meja oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Raba Bima, mengundang tandatanya berbagai pihak, salah satunya akademisi yang anti terhadap kejahatan korupsi di Wilayah Pemkab dan Pemkot Bima dalam beberapa tahun terakhir ini.
Sosok akademisi itu adalah Drs.Arif Sukirman,MM. Dosen senior di STISIP Mbojo Bima ini tak hanya mengungkap kekesalan dan rasa prihatin banyaknya kejahatan kriminalitasi terutama kasus korupsi di Bima, tapi juga mengungkap kekecewaan yang mendalam atas ulah oknum aparat penegak hukum, khususnya yang menangani kasus korupsi, tak kunjung jelas, bahkan terkesan ditutup-tutupi, dengan harapan sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan pribadi oknum aparat itu sendiri.
“Banyak kasus korupsi yang ditangani di Kejaksaan itu. Nah, setahu saya kasus yang sempat heboh kemarin itu adalah kasus di Pol-PP Kabupaten Bima. Kasus itu katanya mau menetapkan tersangkanya, tapi hingga sekarang belum juga ditetapkan, dengan alasan belum adanya hasil audit BPKP wakil Propinsi NTB yang menghitung kerugian Negara,”tanya Arif dengan nada kesalnya.
Jika itu alasan jaksa kata Arif, mestinya pihak Kejaksaan bersurat resmi ke BPKP, meminta kejelasan hasil audit penggunaan dana di Pol-PP Tahun 2015 itu, sehingga penanganan kasus itu cepat selesai, bukan digantung seperti sekarang.”Saya menduga kuat, kasus ini sengaja di gantung, sama dengan kasus bor air dalam sejak Tahun 2009 lalu penanganan oleh Jaksa, tapi akhir dari kasus itu hingga sekarang masih berputur di Kejaksaan Negeri Raba Bima,”ungkapnya.
Karena itu, Arif meminta agar secepatnya Jaksa menetapkan tersangka kasus tersebut. Jika tidak, Arif mengaku akana bertandang ke Kantor BPKP Propinsi NTB, mempertanyakan perihal kasus tersebut.”Pertanyaan saya sekarang, apa benar jaksa sudah mengajukan audit ke BPKP kasus itu, atau hanya pengakuan belaka. Soalnya, sudah beberapa bulan ini BPKP belum juga mengeluarkan hasil audit kerugian Negara dalam kasus dugaan penyalahgunaan APBD senilai Rp.2Milyar lebih tersebut,”jelas Arif secara rinci.
Sementara Kajari Bima, Eko Priyatno,SH,MH mengaku menunggu hasil audit BPKP untuk penetapan tersangka kasus Pol-PP tersebut.”Kalau hasil audit BPKPnya sudah kami terima, maka akan dilakukan penetapan tersangka kasus itu,”katanya.(KS-R01)
COMMENTS