Penyidik Polres Bima Kota berhasil menambah dua tersangka baru dalam kasus penipuan pemenang tender Sarang Burung Walet (SBW) Sape senilai R...
Penyidik Polres Bima Kota berhasil menambah dua tersangka baru dalam kasus penipuan pemenang tender Sarang Burung Walet (SBW) Sape senilai Rp.1,325Milyar. Dua tersangka baru berinisial Rn dan SH, sementara sstu tersangka sebelumnya Amin Camarun sebagai Direktur UD Aminullah.
Bima, KS.- Kasus penipuan dengan modus kerjasama dalam mengelola SBW di Sape antara Amin Camarun Dkk dengan salah seorang pengusaha Edi Sabara, kian memanas. Bagaimana tidak, penyidik polisi yang sebelumnya menetapkan satu tersangka yaitu Amin Camarun dalam kasus tersebut, kini menjadi tiga orang tersangka. Dua tersangka tambahan merupakan lanjutan dari saran, pendapat dan petunjuk jaksa yang meminta polisi agar memeriksa ulang dua orang saksi sebelumnya untuk menjadi tersangka, karena dianggap terlibat secara langsung dalam kasus tersebut.
Casman,SH, pengacara pelapor (Edy Sabara) membenarkan adanya dua tersangka tambahan dalam kasus itu. Penambahan tersangka itu, setelah jaksa memeriksa dan menganalisa berkas perkara yang diserahkan penyidik polisi ke pihak Kejaksaan. “Jaksa menilai dalam kasus itu lebih dari satu tersangka. Alhamdulillah, polisi juga mengikuti petunjuk jaksa dan menetapkan dua tersangka tambahan,”pungkasnya.
Dengan ditetapkannya dua tersangka tersebut, Casman meminta kepada pihak kepolisian agar segera dilakukan penahanan, mengingat kasus tersebut telah lama ditangani. “Harapan saya polisi segera menahan dua tersangka baru itu,”harapnya.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota yang hendak dilakukan konfirmasi belum berhasil ditemui, namun penyidiknya David Misa membenarkan telah menetapkan dua teasangka baru dalam kasus itu. Dua tersangka itu berinisial Rn dan SH, dan akan dipanggil dalam Minggu ini untuk keduanya.”Minggu depan ini akan saya panggil sebagai tersangka. Ya, sekitar Kamis keduanya akan dipiriksa sebagai tersangka,”ujarnya.(KS-Q05)
COMMENTS