Akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Raba Bima menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2014...
Akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Raba Bima menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2014-2015 di Satuan Kerja (Satker) Pol-PP Kabupaten Bima. Tersangka korupsi yang resmi ditetapkan adalah Ed, yang juga Kasat Pol-PP Kabupaten Bima. Bahkan tidak tutup kemungkinan, aka nada tersangka lain dalam kasus yang diduga telah merugikan Negara bernilai Ratusan Juta Rupiah tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)
BIMA, KS. - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima, Yoga Sukmana,SH saat memberikan keterangan Pers di Kantor Kejaksaan setempat Jum’at (2/12) mengatakan, penetapan Tersangka terhadap Ed setelah pihaknya menerima penghitungan hasil kerugian Negara dari BPKP Perwakilan NTB beberapa waktu lalu. “Beberapa waktu lalu, kami telah menerima hasil hitungan BPKP terkait jumlah kerugian Negara atas penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh tersangka, ketika dipercaya sebagai seorang Kepala Pol-PP Kabupaten Bima pada Tahun 2014-2015,”jelas Yoga secara jelas.
Dalam kasus tersebut, kata Yoga, tidak tutup kemungkinan akan ada tersangka lain, namun masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihaknya sekarang. Pada prinsipnya kata Yoga, kasus dugaan korupsi di Sat Pol-PP Kabupaten Bima sudah ada titik terangnnya, yakni dengan ditetapkannya seorang tersangka sekarang.”Kamis (1/12) kemarin, Edy telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu, dan beberapa hari ke depan akan ada pemeriksaan saksi lainnya, yang berkaitan erat dengan kasus ini,”terangnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya juga tidak terlalu menghabiskan waktu banyak. Kendalanya penetapan tersangka selama ini, karena menunggu hasil hitungan kerugian Negara dari pihak BPKP Perwakilan NTB.”Ya, baru Desember ini, kami terima hasil hitungan kerugian itu dari BPKP, setelah itu kami langsung memanggil tersangkanya untuk diperiksa kembali. Sebelumnya Ed telah beberapa kali diperiksa, namun sebagai saksi, baru Kamis kemarin diperiksa sebagai tersangka,”tandasnya.(KS-R01)
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)
BIMA, KS. - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima, Yoga Sukmana,SH saat memberikan keterangan Pers di Kantor Kejaksaan setempat Jum’at (2/12) mengatakan, penetapan Tersangka terhadap Ed setelah pihaknya menerima penghitungan hasil kerugian Negara dari BPKP Perwakilan NTB beberapa waktu lalu. “Beberapa waktu lalu, kami telah menerima hasil hitungan BPKP terkait jumlah kerugian Negara atas penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh tersangka, ketika dipercaya sebagai seorang Kepala Pol-PP Kabupaten Bima pada Tahun 2014-2015,”jelas Yoga secara jelas.
Dalam kasus tersebut, kata Yoga, tidak tutup kemungkinan akan ada tersangka lain, namun masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihaknya sekarang. Pada prinsipnya kata Yoga, kasus dugaan korupsi di Sat Pol-PP Kabupaten Bima sudah ada titik terangnnya, yakni dengan ditetapkannya seorang tersangka sekarang.”Kamis (1/12) kemarin, Edy telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu, dan beberapa hari ke depan akan ada pemeriksaan saksi lainnya, yang berkaitan erat dengan kasus ini,”terangnya.
COMMENTS