Wakil Bupati Bima Drs. H.Dahlan, M.Noer pada hari senins ( 28/11) bertempat di aula hotel Lila Graha Kota Bima melakukan sosialilisasi Penat...
Wakil Bupati Bima Drs. H.Dahlan, M.Noer pada hari senins ( 28/11) bertempat di aula hotel Lila Graha Kota Bima melakukan sosialilisasi Penataan Pegawai Negeri Sipil Lingkup pemerintah Kabupaten Bima khususnya yang berada di UPTD dan kecamatan Se – kabupaten Bima. Hadir dalam kegiatan ini Kepala BKD Kabupaten Bima beserta jajaranya, serta para Pegawai engeri SIpil yang berada di UPTD dan Kecamatan.
BIMA, KS.- Wakil Bupati Bima Drs. H.Dahlan M.Noe mengatakan bahwa Salah satu unsur penting dalam mewujudkan visi reformasi birokrasi adalah meningkatkan kualitas Aparatur pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanya sesuai dengan Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan pentingnya mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki Integritas, Profesional, Netral dan Bebas dari intervensi politik, bersih dari KKN, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan berperan sebagai unsur perekat Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
Dijabarkan pula bahwa sosialisasi penataan Pegawai Negeri Sipil ini, Terdapat dua hal penting dalam menindaklanjuti UU Nomor 5 tahun 2014 terkait dengan kondisi Aparatur Sipil Negara saat ini. Pertama, melaksanakan penataan pegawai untuk mendapatkan jumlah dan kualitas Pegawai yang tepat serta tingkat kesenjangan antara kualifikasi dan kompetensi yang diisyaratkan dalam jabatan yang dimiliki oleh pemangku jabatan. Kedua, melaksanakan pengembangan pegawai secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kompetensi pegawai.
Penataan pegawai yang dilaksanakan ini merupakan salah satu proses yang sistematis dan berkelanjutan untuk memperoleh kuantitas, kualitas, komposisi dan distribusi pegawai yang tepat sesuai dengan kebutuhan Organisasi, sehingga dapat mewujudkan visi dan misi Organisasi menjadi nyata. Sehingga pada prinsipnya nanti dapat menyusun Pegawai Negeri Sipil yang tepat, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Hal ini sejalan dengan pasal 56 ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 yang menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun jenis jabatan dan jumlah kebutuhan Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya dilakukan perbandingan antara hasil penyusunan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dengan kondisi Pegawai Negeri Sipil yang ada agar dapat disusun tindak lanjut yang sesuai, baik melalui redistribusi Pegawai maupun pengembangan Pegawai.
Selain itu dalam penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing – masing daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip Penataan Organisasi Perangkat Daerah yang Rasional, Proporsional, Efektif dan Efisien dan dapat memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata perangkat daerah secara efisien dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemapuan daerah masing – masing serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembangaan antara Pusat dan Daerah.
Wakil Bupati Bima Drs. H.Dahlan M.Noer berharap semoga dengan adanya penataan Pegawai Negeri Sipil ini khususnya yang hadir dalam kegiatan ini kedepanya sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat.
Menurut kepala BKD Kab. Bima. Drs. H.Abdul Wahab dalam pengantar bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini dalam rangka memberikan pemahaman para Aparatur Sipil Negara terkait tugas pokok dan fungsi, sehingga Kabupaten Bima dari tahun ketahun melakukan penataan pegawai guna mengetahui jumlah pegawai yang masih aktif sekaligus dalam rangka memberikan pemahaman Aparatur Sipil Negara tentang tugas dalam melayani atasan maupun tugas lain yang diberikan oleh atasan dan masyarakat.
Disamping itu kegiatan ini juga merupakan amanat Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan pentingnya mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki Integritas, Profesional, Netral dan Bebas dari intervensi politik, bersih dari KKN, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan berperan sebagai unsur perekat Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini dalam rangka memperesiapkan para Aparatur Sipil Negara yang memiliki kualivikasi, kompetensi, dan kinerja yang disyaratkan atau sebaliknya setiap pegawai Aparatur Sipil Negara dituntut untuk memiliki kualivikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai dengan syararat jabatan yang didudukinnya dengan sasaran agar tercapainya para Aparatur Sipil Negara yang mampu, handal dalam meberikan pelayanan kepada atasan maupun kepada masyarakat.
Peserta yang mengikuti kegiatan ini yaitu sebagnyak 60 orang peserta yang berasal dari UPTD Kecamatan Se – Kabupaten Bima serta kepada para ASN yang berasal dari masing – masign SKPD terkait. ( KS-R01/Hum)
BIMA, KS.- Wakil Bupati Bima Drs. H.Dahlan M.Noe mengatakan bahwa Salah satu unsur penting dalam mewujudkan visi reformasi birokrasi adalah meningkatkan kualitas Aparatur pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanya sesuai dengan Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan pentingnya mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki Integritas, Profesional, Netral dan Bebas dari intervensi politik, bersih dari KKN, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan berperan sebagai unsur perekat Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
Dijabarkan pula bahwa sosialisasi penataan Pegawai Negeri Sipil ini, Terdapat dua hal penting dalam menindaklanjuti UU Nomor 5 tahun 2014 terkait dengan kondisi Aparatur Sipil Negara saat ini. Pertama, melaksanakan penataan pegawai untuk mendapatkan jumlah dan kualitas Pegawai yang tepat serta tingkat kesenjangan antara kualifikasi dan kompetensi yang diisyaratkan dalam jabatan yang dimiliki oleh pemangku jabatan. Kedua, melaksanakan pengembangan pegawai secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kompetensi pegawai.
Penataan pegawai yang dilaksanakan ini merupakan salah satu proses yang sistematis dan berkelanjutan untuk memperoleh kuantitas, kualitas, komposisi dan distribusi pegawai yang tepat sesuai dengan kebutuhan Organisasi, sehingga dapat mewujudkan visi dan misi Organisasi menjadi nyata. Sehingga pada prinsipnya nanti dapat menyusun Pegawai Negeri Sipil yang tepat, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Hal ini sejalan dengan pasal 56 ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 yang menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun jenis jabatan dan jumlah kebutuhan Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya dilakukan perbandingan antara hasil penyusunan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dengan kondisi Pegawai Negeri Sipil yang ada agar dapat disusun tindak lanjut yang sesuai, baik melalui redistribusi Pegawai maupun pengembangan Pegawai.
Selain itu dalam penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing – masing daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip Penataan Organisasi Perangkat Daerah yang Rasional, Proporsional, Efektif dan Efisien dan dapat memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata perangkat daerah secara efisien dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemapuan daerah masing – masing serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembangaan antara Pusat dan Daerah.
Wakil Bupati Bima Drs. H.Dahlan M.Noer berharap semoga dengan adanya penataan Pegawai Negeri Sipil ini khususnya yang hadir dalam kegiatan ini kedepanya sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat.
Menurut kepala BKD Kab. Bima. Drs. H.Abdul Wahab dalam pengantar bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini dalam rangka memberikan pemahaman para Aparatur Sipil Negara terkait tugas pokok dan fungsi, sehingga Kabupaten Bima dari tahun ketahun melakukan penataan pegawai guna mengetahui jumlah pegawai yang masih aktif sekaligus dalam rangka memberikan pemahaman Aparatur Sipil Negara tentang tugas dalam melayani atasan maupun tugas lain yang diberikan oleh atasan dan masyarakat.
Disamping itu kegiatan ini juga merupakan amanat Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan pentingnya mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki Integritas, Profesional, Netral dan Bebas dari intervensi politik, bersih dari KKN, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan berperan sebagai unsur perekat Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini dalam rangka memperesiapkan para Aparatur Sipil Negara yang memiliki kualivikasi, kompetensi, dan kinerja yang disyaratkan atau sebaliknya setiap pegawai Aparatur Sipil Negara dituntut untuk memiliki kualivikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai dengan syararat jabatan yang didudukinnya dengan sasaran agar tercapainya para Aparatur Sipil Negara yang mampu, handal dalam meberikan pelayanan kepada atasan maupun kepada masyarakat.
Peserta yang mengikuti kegiatan ini yaitu sebagnyak 60 orang peserta yang berasal dari UPTD Kecamatan Se – Kabupaten Bima serta kepada para ASN yang berasal dari masing – masign SKPD terkait. ( KS-R01/Hum)
COMMENTS