Gubernur.Papua Lukas Enembe (tengah-baju hijau) memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Hotel Pullman Jakarta, jum’...
![]() |
Gubernur.Papua Lukas Enembe (tengah-baju hijau) memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Hotel Pullman Jakarta, jum’at (27/1/2017), kemarin. (foto dok:Media Stabilitas News.Com) |
JAKARTA, KS.- PT Freeport Indonesia untuk segera membayar pajak air permukaan berserta dendanya yang mencapai Rp 3,6 Triliun yang telah berlangsung selama tahun 2011 hingga 2016. Selama ini Freeport enggan membayar pajak air permukaan sejak 2011 jika dirupiahkan mencapai angka Rp 3,6 triliun.
Berdasarkan Peraturan Daerah Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah, sudah ditetapkan pajak air dari Rp 10 permeter kubik/detik ditetapkan menjadi Rp 120 permeter kubik/detik,”
Sidang gugatan yang sudah dilaksanakan dari 2015 hingga 2017 gugatan terkait masalah air permukaan, yang kini dimenangkan pemerintah provinsi Papua, maka PT Freeport harus menjalankan putusan sidang tersebut.
Freeport diharapkan mau mematuhi Perda yang telah ada dan juga keputusan pengadilan, dengan membayar pajak plus sejumlah denda. “Dengan demikian uang tersebut untuk pembangunan stadion utama PON 2020 dan juga kita distribusikan ke Kabupaten/ kota kata Gubernur.Papua Lukas Enembe kepada wartawan dalam konferensi pers di Hotel Pullman Jakarta, jum’at (27/1/2017), kemarin.
Sejak 1967-1998 PT FI Jadi Sarang Korupsi Pejabat?
Mengingatkan kita, sejak 1967-1998 bahwa Pemerintah Indonesia harus merevisi kontrak karya dengan PT Freeport McMoran, atau biasa dikenal PT Freeport Indonesia dinilai telah melakukan kejahatan lingkungan dan menjadi sarang korupsi di sektor pertambangan.
"Sudah waktunya pemerintah Indonesia meminta revisi kontrak karya yang merugikan bangsa dan negara itu," jelas mantan Ketua MPR Amien Rais sebelum rapat dengar pendapat dengan Panja PT Freeport Komisi VII DPR, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurut Amien, dirinya yakin bahwa sarangnya korupsi itu berada di pertambangan khususnya yang dikelola oleh PT Freeport sejak 1997-1998. Dan, Amien meyakini ada tiga kejahatan yang dilakukan oleh Freeport, pertama merusak lingkungan di mana perusahaan itu telah membuang limbah 6 miliar ton atau sama besarnya dengan dua kali kerukan Terusan Panama.Kedua melakukan penjarahan kekayaan bangsa.
Hal ini terjadi karena pemerintah tidak pernah sempat menghitung volume konsentrat emas, perak dan tembaga. Selama ini pengerukan kekayaan itu dilakukan dengan menggunakan pipa sepanjang 100 km yang membentang dari Grasberg, Tembagapura sampai pelabuhan Amamapare di laut Arafuru.
Kemungkinan produk itu dibawa ke Australia, Spanyol atau Jepang.Ketiga kejahatan penggelapan pajak. Bila revisi kontrak dilakukan maka hal ini bisa juga dilakukan dengan perusahaan asing lainnya seperti PT NMR, PT Newmont NTB, PT Tangguh dan lain-lain.
Amien Rais menambahkan berdasarkan pengalamannya dimana dirinya dulu pernah menyatakan kemungkinan PT Freeport bisa saja membayar pajakanya dengan tidak benar karena hanya nomor 14 di bawah PT Gudang Garam sebagai pembayar pajak.
Namun Amien sempat meminta agar pernyataan ini tidak dipolitisir. Amien mengatakan dia melontrakan hal itu karena ingin menyelamatkan negara.Revisi ini perlu dilakukan agar ada pembagian hasil yang lebih adil atau profit sharing, dan maupun menaikkan royaltinya karena selama ini pihak pemerintah RI hanya kebagian sekitar 10 persen sedangkan 90 persennya dibawa ke luar negeri.
Ketika ditanya apakah pemerintah RI tidak khawatir dengan revisi tersebut, Amien menjawab justru perlu ada keberanian dari pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla.
"Kalau belum apa-apa sudah merasa takut dan kemungkinan investor asing marah, dan Indonesia dikucilkan itu adalah suatu pernyataan dari sebuah bangsa yang masih mengidap inlander, atau rendah diri, jangan begitu," jelasnya Amien Rais. (Fs.Donggo/KS.Com)
COMMENTS