$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


”Dana Desa Rentan Di Salah Gunakan Oleh Kades, Tak Terkecuali Di Kecamatan PARUNGPANJANG<>TENJO

“Disahkannya UU No 6/2014 tentang desa harus ditunjang dengan aturan atau regulasi di bawahnya, seperti dalam hal perda dan perbup/perwali....

“Disahkannya UU No 6/2014 tentang desa harus ditunjang dengan aturan atau regulasi di bawahnya, seperti dalam hal perda dan perbup/perwali.Menyikapi hal tersebut, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor menyusun beberapa rancangan peraturan bupati (Raperbup). Salah satu raperbup yang dikaji adalah tentang Alokasi Dana Desa (ADD). Selain itu beberapa raperbup pun sudah di terbitkan dalam penyusunan dan rancangan BPMPD,” hal ini dikatakan Kepala BPMPD Kabupaten Bogor,Roy E.Khaerudyn.


BOGOR, KS.-  Menurut data di Kabupaten Bogor terdapat 416 desa dan 18 kelurahan dari 40 kecamatan yang ada. Keberadaan kedua raperbup tersebut dimaksudkan untuk menjadi regulasi yang mengacu kepada UU dan perda yang berada di atasnya.

"Dalam raperbup ADD kita mengatur seluruh teknis dan mekanisme ADD yang akan diberikan oleh pemerintah pusat. Termasuk kategori jumlah dana yang diterima setiap desa. Sebab tidak semua desa mendapatkan jumlah ADD yang sama," jelas Roy.

Jumlah dana ADD yang diterima desa nantinya akan dilihat dari kontribusi desa dalam menyumbang PAD, serta aturan peruntukan yang dibolehkan dalam penggunaan ADD oleh kades. Dalam raperbup ini kita akan mengatur sistem penerimaan ADD dan penggunakan ADD oleh kades. Kegiatan apa dan seperti apa yang bisa menggunakan dana yang berasal dari ADD ini, paparnya.

Tahun lalu, telah menyusun dan merancang 10 raperbup untuk disahkan menjadi perbup. Ini dimaksudkan untuk menyeragamkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa.

Roy mengambil contoh, untuk perbup pakaian dinas dan atribut perangkat desa akan mengatur tentang pakaian dinas yang harus digunakan perangkat desa agar seragam di semua desa.

Kades Dapat Di Awasi Tim Pengawas Dana ADD

Pada bagian lain yang berkaitan dengan kaderisasi para kepala desa, maka diadakan sosialisasi mengenai Dana Desa agar arah penggunaannya transparan dan professional. Termasuk kegiatan itu bertujuan untuk menghindarkan salah urus dana, yang masing-masing sekitar Rp270 juta untuk tiap desa.

Kegiatan sosialisasi itu dilakukan oleh tiga kementrian sekaligus, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal. Mereka masing-masing mengirimkan wakilnya, untuk memberikan penjelasan kepada para Kades.

Kepala Badan Pengembangan Keuangan Kemenku RI, Sumiyati mengingatkan peruntukan dana tersebut untuk menjalankan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Salah satu narasumber dari LSM Komite anti korupsi Indonesia (LSM KAKI), Andi Baharuddin,SH, mengharapkan adanya tim pemantauan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan pemerintah untuk desa-desa seluruh Indonbesia, dan banyak desa yang akan mendapatkan kucuran dana baik dari pemeritah daerah dan juga pusat yang di nilai banyak di salah gunakan, ungkapnya.

“Banyak dana akan cair dan sedang berjalan untuk desa saat ini, yang berguna untuk pembangunan desa dan ekonomi pembangunan. Untuk itu, di mengharapkan adanya tim pemantauan dana ADD untuk desa sehingga dalam pencairan dan penggunaanya lancer lebih transparan dalam penggunaannya, utamanya dalam program Rancangan Kerja Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dibuat, dan dipantau ,”paparnya.

Khawatir Banyak Kades Dipenjara Karena Korupsi ADD

Sementara itu, tokoh masyarakat Banten ini ikut angkat bicara, seperti diungkapkan oleh H Maman Rizal,” khawatir jika adanya dana bantuan dari APBN ke desa justru mengakibatkan banyak kepala desa yang masuk ke penjara. Politisi partai Golkar ini menyebut adanya uang bantuan APBN ke desa bisa menjadi berkah, tapi sekaligus bisa menjadi musibah, Kalau salah sedikit saja, maka bisa menjadi musibah. Sebab kalau ada penyelewengan, maka bisa masuk penjara,"kilahnya.

Apalagi, dana untuk desa itu kabarnya akan sangat besar, yakni Rp1,4 miliar setiap tahun dikucurkan. H.Maman Rizal, atau yang biasa disapa Abah, mencontohkan saat desa menerima alokasi dana desa (ADD) yang nominalnya kecil saja sudah banyak kepala desa yang terjerat kasus.Kata Abah saat diminta komentar tentang maraknya kepala desa terindikasi korupsi dana ADD saat ini, di kediaman, kemarin.

Dana desa harus bisa membantu menyelesaikan problem-problem di tengah masyarakat, terutama kemiskinan dan pengangguran. Misalkan di wilayah Banten saja sudah mencetak undang-undang desa untuk dibagikan kepada para kepala desa. "Agar bisa dipahami para kepala desa," kata Abah.

Pada bagian lain juga berharap, agar pemerintah pusat membuat pola pelaporan penggunaan dana desa yang ringkas dan mudah. Dalam laporan pertanggungjawaban desa juga diatur mengenai untuk apa saja dana desa itu boleh digunakan. Salah satu Pemerintah Banten harus melibatkan kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa, dan juga lembaga lain seperti LSM dan pers harus dilibatkan,papar Abah di akhir komentarnya.

Anggran Rp 1,4 milyar, Banyak Kepala Desa Tersangkut Kasus Korupsi

Demi meningkatkan pembangunan di Daerah khususnya di Pedesaan pemerintah telah memberikan anggaran Desa sebesar Rp 1,4 milyar setiap tahun yang bersumber dari anggaran APBD dan APBN. Pemberian sumbangan anggaran Desa sebesar Rp 1,4 milyar yang telah tertuang dalam UU Desa pasal 72 ayat 2 dan ayat 4 dimana menerangkan dalam dalam pasal 72 ayat 2, yaitu alokasi anggaran untuk Desa 10 % dari dan dana transfer Daerah, Sedangkan dalam pasal 72 ayat 4 juga diterangkan bahwa Desa mendapatkan minimal 10 % dari dana perimbangan dari Kabupaten kota atau APBD yang telah dikurangi alokasi dana khusus.

Pemberian bantuan sebesar Rp 1,4 milyar pada tiap Desa disambut positif oleh segenap pemerintahan Desa, namun kepala Desa juga menjadi was-was akan mekanisme pengelolaan dana besar ini, alih-alih menganggarkan penyerapan anggaran Desa, salah dalam mekanisme pengelolaan anggaran ini membuat para kepala Desa terjerat kasus- korupsi karena tidak cakap mengelola anggaran Rp 1,4 milyar.

Anggaran Rp 1,4 per Desa sejak tahun 2015,lalu, akan dipredikasi membuat kepala Desa berurusan dengan komisi pemberantas korupsi, bukan karena kepala Desa melakukan korupsi akan tetapi salah dalam pengelolaannya sehingga anggaran Rp 1,4 milyar ini menjadi tidak tepat sasaran. Para kepala Desa dibutuhkan mekanisme pengelolaannya, dibutuhkan kebijaksanaan dan kecakapan kepala Desa dalam mengelola anggaran besar ini

Dana Desa sebesar Rp 1,4 milyar diharapkan dapat terwujud, dimana pembangunan pedesaan di segala bidang membutuhkan dana besar, diharapakan anggaran yang rencananya akan direalisasikan dapat mengcover pembangunan yang merata hingga pelosok Desa.

"Kita menyambut baik program pemerintah untuk menurunkan dana sebesar Rp 1,4 milyar, dan diharapkan dana ini akan memajukan pembangunan di setiap Desa, namun hendaknya para pemangku kebijakan dari bawah, yaitu para kepala desa itu sendiri harus serius dalam menjalankan program ini, jangan sampai anggaran sebesar Rp 1.4 milyar ini hanya isapan jempol belaka," kata salah satu kepala Desa di Kecamatan Tenjo dan nada yang sama kepala Desa di Kecamatan Parungpanjang,Kabupaten Bogor, belum lama ini.

Tanggungjawab Pengguna Dana ADD Kepala Desa

Terkait dengan pengguliran dana desa dari pemerintah pusat, anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mewanti-wanti Jangan sampai dana desa menjadi bumerang bagi kepala desa.

Sekarang mereka menerima miliaran rupiah Dana desa yang mencapai Rp 56,3 triliun untuk 74.093 desa. Besaran jumlah dana untuk masing-masing desa berbeda berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kesulitan geografis. Dana desa diatur didalam UU No 6/2014 tentang Desa.

Selama ini, lanjut Achsanul Qosasi, kepala desa terbiasa menerima dana dari Pemerintah Kabupaten dan terkadang menerima proyek yang nilainya dibawah Rp 50 juta-Rp 100 juta. Kepala desa juga tidak terbiasa membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Sebelum menerima dana desa, kepala desa harus membuat proposal desa. Ketentuan membuat proposal sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah tentang dana desa bahwa kepala desa membuat rencana pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desanya.

Ahsanul menyebut proposal desa dengan istilah ‘APBN kecil-kecilan’. Kemudian proposal itu diajukan kepada Pemerintah Kabupaten dan diteruskan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. “Apakah kepala desa mampu melakukan teknis itu (proposal)?” tanyanya.

Selain itu, pemerintah daerah harus membuat peraturan daerah (Perda) penggunaan dana. Didalam Peraturan Pemerintah disebutkan harus membuat rekening. Nah, dia menanyakan rekening yang dimaksud adalah apakah rekening pribadi kepala desa atau rekening secara insitusi. “Hal-hal seperti ini harus dipersiapkan desa. Jangan sampai ini menjadi bumerang”.

Di dalam dana desa, penanggungjawab di APBN adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Adapun untuk penanggungjawab penyaluran dana adalah Pemerintah Kabupaten dan penggunaan anggaran adalah kepala desa.

Salah satu kekhawatiran lain dari BPK adalah penggunaan dana desa untuk kampanye pemilihan kepala desa. Oleh karena itu, BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengawasan.”70 persen mengarah kesana (kampanye). Kami akan periksa, tetapi kami akan lakukan dengan sampling pemerintah kabupaten…”, ujarnya.

Untuk dana desa terkecil adalah Rp 240 juta per desa dan terbesar Rp 1,1 miliar per desa. Demi memastikan pencairan dan penggunaan dana desa tepat sasaran, Marwan Jafar, akan menyiapkan tenaga pendamping desa selektif.

Yang paling utama dari tenaga pendamping adalah koordinasi, karena setiap desa memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Para pendamping juga harus memiliki visi dan misi yang sama dengan pemerintah.

Jangan sampai ini boombastis. Besar politik tetapi dari aspek hukum berbahaya. Secara teknis belum siap. Ada 70 ribu desa yang menerima dana desa. Lalu bagaimana koordinasi dari Kementerian Desa. ujar Ahsanul. (Fath/Saiman/KS.Com)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: ”Dana Desa Rentan Di Salah Gunakan Oleh Kades, Tak Terkecuali Di Kecamatan PARUNGPANJANG<>TENJO
”Dana Desa Rentan Di Salah Gunakan Oleh Kades, Tak Terkecuali Di Kecamatan PARUNGPANJANG<>TENJO
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrad329AfwcEOmVcmutyIqvlK_WDWyOgezw3xCBaNQjoiOct-X0TtVGFhlQbhflb6G6fFTfp9nDlDaAgoqfcYi9Nw5vC6VXxbhOA9ej07ZfLWufcQsezFvIni35hNcsKgAmmSmB2IsHqg/s640/Alokasi+Dana+Desa.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrad329AfwcEOmVcmutyIqvlK_WDWyOgezw3xCBaNQjoiOct-X0TtVGFhlQbhflb6G6fFTfp9nDlDaAgoqfcYi9Nw5vC6VXxbhOA9ej07ZfLWufcQsezFvIni35hNcsKgAmmSmB2IsHqg/s72-c/Alokasi+Dana+Desa.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2017/02/dana-desa-rentan-di-salah-gunakan-oleh.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2017/02/dana-desa-rentan-di-salah-gunakan-oleh.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy