Pasangan cagub dan cawagub Banten Wahidin-Andika saat berkampanye di Serpong, Tangsel (Antara) BANTEN, (Koran Stabilitas.Com) Untuk sem...
![]() |
Pasangan cagub dan cawagub Banten Wahidin-Andika saat berkampanye di Serpong, Tangsel (Antara) |
BANTEN, (Koran Stabilitas.Com) Untuk sementara dari hasil rapat pleno terbuka penetapan hasil rekapitulasi suara Pilgub Banten sudah kelar dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten di Hotel Royal Krakatau, Kota Cilegon. Hasilnya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Wahidin Halim-Andika Hazrumy ke luar sebagai peraih suara terbanyak.
Dari pilkada yang serentak berlangsung di delapan kabupaten dan kota dalam Provinsi Banten pada 15 Februari 2017, pasangan Wahidin-Andika mempu meraup 2.411.213 suara. Sedankan pasangan rivalnya, Rano Karno-Embay Mulya Syarief memperoleh 2.321.323 suara. Selisih perolehan suara dari kedua pasangan tersebu hanya 89.890 suara.
Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna mengatakan, pleno tersebut baru sebatas menetapkan hasil rekapitulasi suara dan bukan pemenang Pilgub Banten. Pemenang Pilgub akan diputuskan nanti, jika hasil pleno tak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi bukan pengunuman pemenangnya. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, itu menunggu proses di MK, apakah ada gugatan atau tidak," kata Agus Supriyatna di , Minggu (26/2/2017).
Pasangan calon yang merasa tak puas dengan hasil pleno diberikan waktu tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi suara untuk mengajukan gugatan ke MK.
Sebelumnya, saksi pasangan Rano-Embay melakukan walk out dalam rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi suara oleh KPU Banten. WO dilakukan sebagai bentuk protes atas hasil rekapitulasi suara. Mereka menilai ada kecurangan dalam Pilgub Banten sehingga menolak menghadirkan pleno.
Sementara KPU Banten menilai, sikap WO saksi adalah bagian dari hak konstitusi tiap pasangan calon. Namun, meski tak dihadirkan saksi paslon namun pleno hasil rekapitulasi suara tetap dinyatakan sah. (FS.Donggo/KS.Com)
COMMENTS