Presiden RI, Joko Widodo . (foto dok/Koran Stabilitas) “Soal Kebijakan Trump, Jokowi Minta Tidak Usah Resah Presiden Amerika Serikat Do...
![]() |
Presiden RI, Joko Widodo . (foto dok/Koran Stabilitas) |
“Soal Kebijakan Trump, Jokowi Minta Tidak Usah Resah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan beberapa kebijakan kontroversial. Trump menangguhkan penerimaan pengungsi dan menbatasi kunjungan 7 negara mayoritas muslim”
JAKARTA, KS.- Presiden Republik Indonesia, Jokowi Widodo, Minta Rakyat Tenang dan meyakinkan bahwa kebijakan kontroversial yang diambil Presiden AS Donald Trump tidak berdampak pada warga negara Indonesia. Ia meminta rakyat tenang.
Pada bagian lain, Presiden, Jokowi, telah meneleponnya. Isinya mengucapkan selamat dan berharap hubungan kedua negara tetap berjalan dengan baik.dan lancar demi hubungan yang semakin harmonis.
Indonesia pada dasarnya tidak perlu khawatir dengan kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengenai larangan imigran dari negara muslim yang dianggap berbahaya. Kebijakan Presiden AS yang baru itu diyakini tidak berdampak apa pun terhadap roda perekonomian Indonesia.
Meski imbauan waspada telah dikeluarkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC untuk WNI yang tinggal di AS, namun Pemerintah Indonesia yakin tidak akan terdampak kebijakan itu,tegas presiden.
Sementara di lokasi terpisah, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengimbau seluruh WNI yang bermukim di Amerika Serikat untuk tetap tenang setelah penandatanganan perintah eksekutif tentang keamanan perbatasan dan peningkatan penegakan imigrasi oleh Presiden AS Donald Trump.
Melalui keterangan pers, Kementerian Luar Negeri RI meminta WNI di AS untuk tetap menghormati hukum setempat dan ikut menjaga ketertiban umum di lingkungan masing-masing.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi, Menlu Retno telah memerintahkan seluruh perwakilan RI di Washington DC, Chicago, Houston, Los Angeles, New York, dan San Francisco untuk mengaktifkan layanan hotline 24 jam.
"Pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI di seluruh Amerika Serikat terus mengamati perkembangan yang terjadi dan akan mengantisipasi dampak yang mungkin timbul bagi WNI," ujar Direktur Jenderal Perlindungan WNI-BHI Lalu Muhammad Iqbal dalam rilis tersebut.
Di samping itu, di minta WNI untuk memahami hak-haknya dalam berbagai situasi, yang dapat dilihat melalui website Serikat Kebebasan Sipil Amerika Serikat (klik:www.aclu.org).
"Itu diperlukan karena salah satu komponen penting dalam perintah eksekutif yang ditandatangani Trump yakni kebijakan penangkapan dan deportasi terhadap imigran gelap yang pada pemerintahan sebelumnya dilindungi dengan adanya sanctuary policies di beberapa kota dan county," ungkap Lalu.
Adapun 7 Negara yang dilarang kebijakan Donald Trump tersebut adalah sesuai Perintah eksekutif Trump mengatur larangan masuk bagi tujuh negara mayoritas muslim yakni Suriah, Iran, Irak, Yaman, Sudan, Somalia, dan Libya selama 90 hari ke depan serta penundaan penerimaan pengungsi selama 120 hari. Namun Indonesia tidak termasuk garis hitam oleh Donald Trump tersebut.
Para pendatang yang sesuai dengan kriteria tersebut dan dalam perjalanan menuju AS pada Jumat sore saat Trump menandatangani dokumen tersebut, ditahan dan dihentikan setibanya di bandara AS.
Begitu pula pengunjung yang telah memiliki visa resmi dan tiket pesawat menuju AS juga dicegah untuk terbang, beberapa bahkan terjebak di luar negeri saat transit perjalanan, segera setelah maskapai penerbangan dan bandara asing memahami dan mematuhi kebijakan imigrasi terbaru AS. (FS. Donggo/KS.Com)
COMMENTS