Oleh : Fathullah S. Donggo,Mkom. PROGRAM DANA DESA DIHARAPKAN TER-ARAH= Dana desa merupakan program kali pertama yang diluncurkan di ...
Oleh : Fathullah S. Donggo,Mkom.
PROGRAM DANA DESA DIHARAPKAN TER-ARAH=Dana desa merupakan program kali pertama yang diluncurkan di Indonesia. Ini merupakan bagian dari tujuan negara untuk membangun desa sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan yang sebesar-besarnya mensejahterakan masyarakat desa. Dan, dengan adanya dana desa, digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat pedesaan pada khusunya. Penulisan tentang program dana ini merupakan sebuah contoh pada tahun anggaran yang lalu saja,tapi untuk anggaran tahun 2017 akan di infokan lebih lanjut.
Program
Dana desa yang sekarang sudah diluncurkan ke seluruh kabupaten dan kota seluruh Indonesia, tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Desa nomor 5 tahun 2015 terkait prioritas penggunaan dana desa tahun 2015. Dan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Kemudian tertuang lagi ke dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Dana desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam Permen Desa disebutkan, desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada prinsipnya, dana desa harus digunakan untuk pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diatur dan diurus oleh desa. Prioritasnya untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang tertuang dalam prioritas belanja desa yang disepakati dalam musyawarah desa.
Selain itu, kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
Prioritas
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui:
a. Pemenuhan kebutuhan dasar
b. Pembangunan sarana dan prasarana Desa
c. Pengembangan potensi ekonomi lokal
d. Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan
Pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:
a. Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes
b. Pengelolaan dan pembinaan Posyandu
c. Pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini
Pembangunan sarana dan prasarana desa dan pengembangan ekonomi lokal merupakan pendukung target pembangunan sektor unggulan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya, prioritasnya adalah:
a. Mendukung kedaulatan pangan
b. Mendukung kedaulatan energi
c. Mendukung pembangunan kemaritiman dan kelautan
d. Mendukung pariwisata dan industry.
Adapun Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah dikucurkan anggaran dana desa antara lain sebagai berikut:
Provinsi Banten
1. Kab. Lebak 53.680.341.484
2. Kab. Pandeglang 51.469.974.482
3. Kab. Serang 51.469.974.482
4. Kab. Tangerang 38.839.305.879
5. Kota Serang 4.736.500.719
6. Kota Tangerang Selatan 789.416.786
Total 200.985.513.850
Provinsi Jawa Barat
1. Kab. Bandung 54.265.335.102
2. Kab. Bekasi 36.578.855.513
3. Kab. Bogor 83.206.847.157
4. Kab. Ciamis 70.544.935.633
5. Kab. Cianjur 71.147.883.801
6. Kab. Cirebon 82.804.881.712
7. Kab. Garut 84.613.726.215
8. Kab. Indramayu 62.103.661.284
9. Kab. Karawang 59.691.868.613
10. Kab. Kuningan 72.353.780.136
11. Kab. Majalengka 66.324.298.458
12. Kab. Purwakarta 36.779.838.236
13. Kab. Subang 49.240.767.037
14. Kab. Sukabumi 73.157.711.027
15. Kab. Sumedang 54.466.317.825
16. Kab. Tasikmalaya 70.544.935.633
17. Kota Banjar 3.215.723.561
18. Kab. Bandung Barat 33.162.149.229
Total 1.064.203.516.172
Provinsi Jawa Tengah
1. Kab. Banjarnegara 36.300.832.446
2. Kab. Banyumas 41.077.257.768
3. Kab. Batang 32.616.161.484
4. Kab. Blora 36.983.178.921
5. Kab. Boyolali 35.618.485.972
6. Kab. Brebes 39.849.034.114
7. Kab. Cilacap 36.710.240.331
8. Kab. Demak 33.162.038.663
9. Kab. Grobogan 37.256.117.511
10. Kab. Jepara 25.110.350.263
11. Kab. Kranganyar 22.108.025.775
12. Kab. Kebumen 61.274.713.415
13. Kab. Kendal 36.300.832.446
14. Kab. Klaten 53.359.494.310
15. Kab. Kudus 16.785.723.274
16. Kab. Magelang 50.084.231.233
17. Kab. Pati 54.724.187.260
18. Kab. Pekalongan 37.119.648.216
19. Kab. Pemalang 28.795.021.226
20. Kab. Purbalingga 0.569.122.060
21. Kab Purworejo 64.004.099.314
22. Kab. Rembang 39.166.687.640
23. Kab. Semarang 28.385.613.341
24. Kab. Sragen 26.747.981.802
25. Kab. Skoharjo 20.470.394.236
26. Kab. Tegal 38.347.871.870
27. Kab. Temanggung 36.300.832.446
28. Kab. Wonogiri 34.253.793.023
29. Kab. Wonosobo 32.206.753.599
Total 1.065.688.723.959
Provinsi Nusa Tenggara Barat
1. Kab. Bima 31.355.656.334
2. Kab. Dompu 9.901.786.210
3. Kab. Lombok Barat 21.637.236.534
4. Kab. Lombok Tengah 20.537.038.067
5. Kab. Lombok Timur 43.824.572.303
6. Kab. Sumbawa 28.788.526.576
7. Kab. Sumbawa Barat 10.451.885.444
8. Kab. Lombok Utara 6.051.091.573
Total 172.547.793.041
Program=Dana desa yang sekarang sudah diluncurkan ke seluruh kabupaten dan kota seluruh Indonesia, tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Desa nomor 5 tahun 2015 terkait prioritas penggunaan dana desa tahun 2015. Dan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Kemudian tertuang lagi ke dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Dana desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
*Penulis : Fathullah S. Donggo,Mkom adalah penggiat Anti Korupsi, yang juga Direktur Peneliti Investigasi LSM Komite Anti korupsi Indonesia (LSM KAKI), CEO & Founder Media Stabilitas Group Cetak dan Online, juga Ketua Umum Persatuan Wartawan Profesional Indonesia (Perwapi)
COMMENTS