$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Masih Banyak Usaha Tanpa Ijin dari Minimarket Sampai Gudang Berdiri Ilegal Di Tangerang Dan Bogor

JAKARTA, KS.- Berbicara dari mulai perusahaan sampai usaha kecil tentang ijin atau legal sebagai syarat mutlak suatu bisnis adalah mudah...


JAKARTA, KS.- Berbicara dari mulai perusahaan sampai usaha kecil tentang ijin atau legal sebagai syarat mutlak suatu bisnis adalah mudah dan susah dipenuhi. Dalam gambaran yang berhasil monitoring media stabilitas group mengungkapkan, bahwa pemilik industry yang melanggar peraturan di wilayah Tangerang dan sekitar ini dengan sengaja, seperti bukti-bukti berikut ini:

Sebut saja seperti dituturkan Warga di tujuh kecamatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendukung upaya dan rencana pendataan ulang terhadap ratusan industri atau perusahaan baik kecil, menengah maupun besar yang berdiri di wilayah ini. Pasalnya, pemilik atau pengelola perusahaan maupun industri banyak yang berdiri tanpa izin resmi. Utamanya Tanpa IMB,AMDAL,IUP,UPL, SITE PLAN hingga Minimarket pun melanggar aturan. Tidak terkecuali wilayah Bogor dan sekitarnya.

“Kami tentunya mendukung upaya Pemkot Tangsel untuk kembali mendata ulang keberadaan maupun kehadiran perusahaan maupun industri sekala kecil, menengah dan besar yang banyak berdiri di tujuh kecamatan,” kata Said, warga Pamulang.

Menurut dia, keberadaan maupun kehadiran perusahaan serta industri disisi lain sangat membantu perekonomian masyarakata serta warga di wilayah sekitar dan membuka lapangan pekerjaan bagi mereka yang tak memiliki pekerjaan tetap.

“Namun pemilik atau pengusaha yang bersangkutan juga harus mengikuti aturan yang ada, khususnya dalam perizinan usaha, perizinan tempat tinggal serta lainnya sehingga keberadaanya resmi,” tuturnya.

70 PERSEN BELUM LAPOR DAN PEKERJA ASING PUN TAU

Sementara itu, Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, menegaskan instansi terkait khususnya Disperindag Tangsel memang telah diminta untuk mengecek dan mendata ulang keberadaan perusahaan atau industri yang ada di tujuh kecamatan.

“Mereka memang harus didata ulang agar jumlahnya dapat dipastikan serta dapat di pantau serta diawasi kegiatannya,” tegasnya yang juga berharap untuk memantau serta mengawasi keberadaan pekerja asing yang diperkejakan perusahaan tersebut.

Pekerja asing yang diperkerjakan perusahaan atau industri juga harus memiliki izin resmi sehingga bila terjadi sesuatu atau masalah di perusahaan tersebut Pemkot Tangsel dapat mengetahui serta membantu menyelesaikan persoalannya, katanya.

Sedangkan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel, Muhamad didampingi Kepala Bidang Perindustrian di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, Ferry P, kepada wartawan, mengatakan dari data yang ada sekitar 800 unit usaha di Kota Tangsel hanya sebagian kecil yang memiliki dokumen perizinan usaha dari pemerintah daerah setempat.

“Baru sekitar 30 persen yang melaporkan usahanya dan sisanya sekitar 70 persen belum melaporkan usahanya,” ujar Ferry P menambahkan ke 800 perusahaan tersebut terdiri dari 600 perusahaan kecil (usaha kecil) dan 200 perusahaan besar.

Sesuai aturan setiap perusahaan bidang perindustrian wajib melaporkan kegiatan usahanya. Ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1984 ditambah dengan UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Untuk perusahaan atau industri yang wajib lapor setiap tahun sekali adalah yang memiliki investasi sekitar Rp 200 juta ke bawah dan untuk perusahaan yang memiliki investasi lebih dari Rp 200 juta diwajibkan enam bulan sekali melaporkan kegiatannya.

Tak Miliki Izin, 212 Minimarket di Tangsel Terancam Disegel

Sejumlah pejabat terkait saat melakukan rapat koordinasi berkaitan perizinan toko modern atau mini market di Kota Tangsel. (foto;istimewa)

Ratusan tempat usaha seperti mini market dan toko modern di 11 kecamatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disinyalir tak berizin dan terancam disegel Pemkot. Rencana penyegelan toko modern atau mini market mendapatk dukungan warga sekitar.

“Pada saat itu, Kami jelas mendukung tindakan tegas yang dilakukan pemkot Tangsel berkaitan penyegelan maupun penutupan tempat usaha, toko modern atau mini market yang diduga tak memiliki izin tersebut,” kata Umar, warga Ciputat.

Menurut dia, keberadaan toko modern atau mini market memang sudah lama dikeluhkan masyarakat atau warga di pelosok kampung karena mereka tak lagi memperdulikan nasib orang kecil yang memiliki usaha rumahan atau kecil-kecilan sehingga kalah bersaing dalam berdagang sehari-hari.

Keberadaan toko modern atau mini market di 11 kecamatan yang masuk ke pelosok kampung tentunya mempengaruhi usaha rakyat kecil yang membuka usaha dengan modal pas-pasan sehingga tak jarang mereka bangkrut karena kalah bersaing hingga menimbulkan penggangguran dan kemiskinan.

Ada 212 Mini Market Tak Berijin?

Sementara itu, hasil rapat koordinasi antar Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) dan jajaran Satpol PP Kota Tangsel ternyata ada sekitar 212 unit toko modern atau mini market yang tak memiliki izin usaha toko modern (IUTM) dari Pemkot setempat.

“Dari data yang ada sekitar 212 unit toko modern atau mini market belum mengantongi IUTM,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam’un yang akan melakukan verifikasi ulang terhadap masalah itu jika memang ada pelanggaran tersebut dan belum memiliki izin lainnya tentunya dapat diambil tindakan tegas.

Tindakan itu, tambah dia, bermacam-macam mulai dari peringatan, teguran, penyegelan hingga penutupan usaha. Namun, sebelum melakukan tindakan pihaknya akan mengarahkan ke pemilik usaha untuk melengkapi perizinan yang dibutuhkan untuk beridirnya toko modern atau mini market.

Pemkot Tangsel: apartemen Parkland Avenue (PA) Berdiri Tak Berijin?


Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Pemkot Tangerang Selatan minta pengelola atau pemilik apartemen Parkland Avenue (PA) menghentikan pekerjaaan di lapangan sebelum mengurus perizinan yang ada setelah ada keluhan warga sekitar berkaitan dengan robohnya pagar pembatas.

“Sampai saat ini perizinan yang diperlukan untuk pembangunan apartemen PA di Jl. Raya Serpong belum ada atau mengurus di kantor BP2T setempat,” kata Kepala BP2T Kota Tangsel, Dadang Sofyan.

Diduga izin pembangunan apartemen itu belum masuk ke BP2T Kota Tangsel, tuturnya yang meminta pengelola menghentikan dulu semua aktivitas maupun pekerjaan proyek di lapangan terlebih harus meminta atau mengurus kelengkapan perizinan lainnya sebelum masuk ke BP2T.

Kelengkapan perizinan harus dilengkapai pemohon atau pengelola apartemen PA mulai dari proses administrasi, surat tak keberatan warga sekitar, proses hasil kajian dari instansi lainnya terkait pembangunan gedung yang bakal melebih tiga lantai hingga lainnya.

Yang jelas pengajuan perizinan apartemen PA belum sampai ke meja saja maupun jajaran di BP2T Kota Tangsel, ujarnya yang berharap pengelola secepatnya mengurus perizinan dari awal mulai dari lingkungan, perizinan ketinggian bangunan, kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) karena berada dalam lintasan pesawat terbang yang akan mendarat maupun naik dari Bandara Soekarno Hatta.

Ditempat terpisah, Kepala Satpol PP setempat, Azhar Sam’un, mengatakan jajaranya sebelumnya tak mengetahui adanya kegiatan pembangunan, protes warga serta ambruknya pagar pembatas lahan untuk pembangunan apartemen. “Tapi kami langsung cek dan pantau di lapangan untuk secepatnya menghentikan kegiatan di lapangan,” tegasnya.

Sebelumnya, puluhan warga di Kel. Cilenggang, Serpong mengeluh dan protes adanya pembangunan apartamen PA yang dikerjakan pihak PT Trimitra Propertindo yang mengakibatkan pagar pembatas sepanjang 70 meter lebih roboh.

“Saya malah minta Walikota Tangsel mengehntikan kegiatan pembangunan apartemen PA karena diduga belum mengantongi izin dan minta pagar diperbaiki terlebih dulu,” kata Nita, warga sekitar.
Sejumlah Usaha Gelapkan Pajak?

Perolehan pajak kota Tangsel dan Tangrang baik kota mau pun kabupaten dinilai rendah akibat adanya upaya penggelapan pajak dari kalangan pengusaha-pengusaha hingga restoran. Hal ini diungkapkan sejumlah anggota DPRD

“Harusnya Dinas Pendapatan Daerah melakukan langkah kongkrit dan berkoordinasi langsung ke pemiliknya, baik itu secara lisan maupun tulisan. Kalau hal itu sudah dilakukan, tetapi tetap diabaikan, tutup saja usahanya,” kata mereka.

Sumber dilingkungan anggota dewan tersebut menambahkan, hampir seluruh setoran pajak pengusaha rumah makan, usaha minimarket,kafe-kafe, dan juga hotel di tangerang kota dan kabupaten tidak realistis. Pajak yang disetor, tidak sesuai dengan kondisi riil sesuai sejumlah usaha di wilayahnya.

Banyak Perumahan di Tangerang Belum Miliki IMB

Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) minta agar jajaran Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) hendaknya membuat jadwal sistem jemput bola pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB) melalui mobil keliling.

“Kami berharap ada jadwal yang tetap dalam waktu dua minggu atau satu bulan sekali ke setiap kecamatan di Tangsel sehingga tak perlu repot ke kantor BP2T Tangsel saat ada keperluan atau ingin mengetahui masalah perizinan,” ujar Kurniawan, warga Pamulang.

Menurut dia, adanya pelayanan satu atap terhadap pengurusan berbagai keperluan izin dari masyarakat oleh Pemkot Tangsel tentunya penting dan dibutuhkan agar mereka yang ingin mengurus izin dapat mengetahui secara detil persyaratan yang diperlukan.

“Kalau ada mobil keliling yang memberikan pelayanan ke masyarakat di pelosok daerah tentunya lebih bagus lagi apalagi ada jadwal kehadiran mobil kwliling perizinan berikut petugas BP2T Tangsel baik di kantor kecamatan atau kelurahan,” imbuhnya.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany didampingi Kepla BP2T setempat Dadang S, mengakui masih banyak perumahan di perkampungan yang belum memiliki IMB.

Kesadaran masyarakat membuat IMB di lingkungan perkampungan tentunya masih jauh dari harapan sehingga perlu adanya upaya atau program berkaitan dengan penyuluhan serta pelayanan tersebut termasuk memberdayakan petugas ke pelosok kampung dengan mobil keliling.

Airin Rachmi Diany, menambahkan paling tidak dengan kehadiran mobil keliling pelayanan perizinan dari BP2T Kota Tangsel yang setiap hari berkeliling diharapkan dapat memberikan penyuluhan berkaitan dengan perizinan bangunan yang tentunya akan menambah Pendapatan Asli daerah (PAD) Kota Tangsel setiap tahun.

Dadang S, mengakui bahwa target PAD tahun 2014 yang lalu dari sektor perizinan di BP2T Kota Tangsel sekitar Rp 35 milyar raihannya meningkat dua kali lipat. Pasalnya, tahun 2012 target PAD dari IMB dan izin gangguan (HO) Rp 28 miliar ternyata meraih Rp 56 miliar dan tahun 2013 lalu dari target Rp 55 miliar berhasil mencapai Rp 63 miliar.

Pemasukan dari sektor IMB bersumber dari pengembang perumahan di tujuh kecamatan, ujarnya yang berharap mendatang rumah diperkampungan yang sedang didata sekarang ini dapat juga menjadi penyumbang PAD tahun-tahun mendatang.

Banyak Gudang Belum Punya Izin

Ratusan tempat pergudangan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disinyalir tak memiliki surat izin Tanda Daftar Gudang (TDG) akibatnya miliaran rupiah potensi Pendapatan Asli daerah (PAD) setempat menguap. Warga berharap Pemkot setempat terus mengejar pengelola untuk memenuhi target tersebut.

“Kami berharap ada tindakan tegas dan nyata dalam menanggani masalah retribusi pajak berkaitan dengan pergudangan yang disinyalir tak memiliki TDG untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat Kota Tangsel,” kata Usman, warga Pamulang.

Pengawasan dan pengontrolan terhadap pergudangan yang ada di tujuh kecamatan harus terus dibenahi dan diperbaiki oleh jajaran Pemkot Tangsel agar pajak retribusi TDG dapat masuk ke PAD yang ada.

Menurut dia, jumlah gudang atau pergudangan di tujuh kecamatan diperkirakan mencapai ribuan jika hanya ratusan saja yang terdata atau terdaftar tentunya Pemkot Tangsel menderita kerugian cukup besar dari dana retribusi pajak TDG.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Tangsel, Rohidin kepada wartawan, mengatakan pihaknya memang kesulitan mengontrol gudang yang tersebar di tujuh kecamatan. Pasalnya, dari ratusan gudang yang sempat didata di satu kecamatan hanya lima yang memiliki perizinan.

Peraturan Pergudangan

Pemkot Tangsel memang belum memiliki payung hukum berkaitan peraturan daerah (Perda) terkait pergudangan sehingga banyak dimanfaatkan pengelola atau pemilik untuk tak mentaati aturan yang sudah ada sesuai Peraturan menteri Perdagangan No. 16/M-DAG/PER/3/2006 tentang penataan dan pembinaan pergudangan berkaitan kekuatanan Tanda Daftar Gudang (TDG) yang didelegasikan ke Gubernur, Bupati, walikota dan Kepala Dinas Pedagangan.

Diakuinya, jumlah gudang di Kota Tangsel diperkirakan mencapai ribuan sehingga memerlukan waktu untuk pendataan ulang. Dan yang baru bisa dilaksanakan pendataan hanya di kompleks pergudangan Taman Tekno itupun belum semuanya karena begitu banyak gudang yang ada.

Mengantisipasi naklanya pengelola gudang tak membayar pajak retribusi TDG yang akan membuat penguapan PAD di Kota Tangsel, tambah dia, pihaknya akan melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan untuk ikut melakukan pendataan terhadap gudang yang ada di Tangsel.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, menambahkan untuk melakukan pendataan pergudangan yang ada agar dapat menarik retribusi pajak setiap tahunnya pihak Disperindag setempat diharapkan berkoordinasi dengan Badan Perizinan Pelayanan Terpadu (BP2T) setempat, camat dan lurah dalam melakukan pendataan.

Ini sebagai antisipasi penyalahgunaan gudang oleh pengelola atau pemilik sebagai tempat penyimpanan barang terlarang atau lainnya, tuturnya yang berharap kegiatan pendataan harus terus dilakukan secara maksimal.

Belum Kantongi Izin, Bangunan Gudang Dibongkar

Pembongkaran gudang besi baja yang menyalahi izin.

Menyalahi peruntukan, sebuah gudang toko besi baja di Jalan Raya Pangkalan Jati, RT 001/13 Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur dibongkar Satpol PP. Bangunan senilai Rp1 miliar lebih itu hancur berantakan menimbun ratusan besi yang akan dijual pemiliknya

Pembangunan sebuah gudang waralaba di lahan seluas 37.400 meter di Kampung Tulang Kuning Desa Waru Kecamatan Parung diketahui belum mengantongi izin. Gudang yang dibangun, PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Tbk dibongkar.

“Kita sudak sidak ke lokasi pembangunan dan belum mengantogi izin seperti IMB, izin lingkungan dan sebagainya. Sebab itu kita minta PT SAT Tbk sebagai pemilik bangunan menghentikan pembangunannya,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor Wawan Risdiawan.

Sebelumnya anggota Komisi C sidak ke proyek pembangunan gudang ini dan hanya ditemuai oleh kontraktornya. Menurut Wwaan, dari sidaknya, selaian belum mengantongi izin, juga ditemukan kejanggalan setelah dilakukan pengukuran ulang tidak sesuai Koefisien Dasar Bangunan (KDB).

“Bangunan itu tidak hanya dihentikan dari aktivitas pembangunannya saja, tapi juga bisa dibongkar. Tapi saat kita sidak, pihak manajemn PT SAT Tbk, tidak ada di tempat. Kami minta kepada pemborongnya untuk disampaikan ke pemiliknya,” katanya.

Dia mengingatkan PT SAT Tbk untuk menghentikan pengerjaanya sampai semua perizinan dikeluarkan. ”Jika nekat melanjutkan pembangunan kita akan rekomendasikan Satpol PP dan Dinas Tata Bangunan dan Pemukimanan (DTBP) untuk membongkarnya,” katanya.

Sebelumnya DTBP sudah dua kali melayangkan surat teguran ke PT SAT Tbk untuk menghentikan kegiatan pembangunan seluas 15.132 dil ahan 37.400 meter, namun tak digubrisi.

“Kami tak bisa langsung membongkar atau menyegel pembangunan gudang Alfa di Parung, sebab tidak diatur dalam Perda maupun Perbup. Setelah surat ketiga kita layangkan, juga tak ditanggapi kita akan meminta Satpol PP menyegel atau membongkarnya,” kata Kepala DTBP Kabupaten Bogor Yani Hasan.

Sementara itu, kontraktor pengerjaan Gudang Alfa, Suwitno mengaku tidak tahu menahu soal perizinan, sebab pihaknya hanya mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk membangun gudang dari TP SAT Tbk. “Soal perizinan yang mengurus PT SAT Tbk, tapi pihak manajemen tidak ada, hanya kami di lapangan,” ujarnya.

Ratusan Gudang di DKI Tanpa Izin

Foto-Ilustrasi. Salah satu gudang tanpa ijin.

Ratusan gudang di Jakarta Utara dan Jakarta Barat banyak tidak memiliki izin. Sebab bangunan didirikan di atas lahan dengan peruntukan perumahan. Akibatnya, miliaran rupiah dana dari retribusi tidak masuk kas daerah. Pemprov DKI Jakarta segera melakukan pendataan dan selanjutnya ditertibkan.

Bangunan gudang tanpa izin tersebu antara lain terdapat di kawasan Marunda, Cilincing. Khususnya di kawasan Cakung Drain. Begitu juga di Jakarta banyak terdapat di kawasan Cengkareng. Umumnya, gudang di kawasan ini hanya memiliki IMB untuk rumah tinggal, bukan gudang.

Kalangan DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta menindak tegas berbagai pelanggaran tersebut. Apalagi hal tersebut menyangkut retribusi yang tidak masuk kas daerah.

“Dinas Penataan Kota harus melakukan pendataan. Sebab, banyak masuk laporan masyarakat menyangkut hal ini,” M. Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Menurut Sanusi, penertiban pelu dilakukan. Setidaknya, bangunan yang berdiri tanpa izin, harus didenda setinggi mungkin. “Sebab, pasti retribusinya tidak masuk kas daerah,”katanya.

Menurut Sanusi, dewan akan memanggil Dinas Penataan Kota menyangkut masalah ini.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama sudah memerintahkan dinas bersangkutan untuk penertiban. “Bangunan yang melanggar harus ditertibkan,”katanya.

Empat Minimarket Disegel

Tim gabungan Satpol PP Kota Tangsel saat menyegel mini market di kawsaan Lengkong Wetan, Serpong.

Empat mini market di Serpong dan Pondok Aren disegel tim gabungan satuan polisi pamong praja (Satpol ) PP Kota Tangernag Selatan (Tangsel) karena tak memiliki izin.

Kepala Sattpol PP Kota Tangsel Azhar Sam’un, mengatakan segelan dilarang dibuka sebelum pengelola melengkapi perizinan yang diperlukan untuk membuka usaha.

Ratusan Tower BTS di Tangsel Tidak Miliki Izin 


Masyarakat dan warga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menilai pemkot setempat tutup mata dengan maraknya bangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang sangat mengganggu pemandangan kota. Bahkan, ratusan BTS itu diduga tak memiliki izin.

“Saya menilai Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany maupun jajarannya sama sekali tak peduli dengan lingkungan dan tutup mata atas keberadaan BTS di sejumlah wilayah di Tangsel,” ujar Herman, warga Ciputat, Tangsel.

Menurut dia, kebanyakan tiang atau tower BTS berdiri tanpa ada izin resmi dan hanya mendapatkan persetujuan warga sekitar atau pemilik tanah tanpa mengurus surat resmi atau izin ke Pemkot Tangsel. “Kami hanya minta ketegasan Pemkot Tangsel dalam penataan lingkungan sehingga wilayah ini tak menjadi hutan beton hanya untuk tower seluler saja,” ujarnya kecewa.

Menanggapi masalah itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menegaskan bahwa pihaknya akan menertibkan tower BTS yang menyalahi prizinan.

“Kami sudah minta seluruh jajaran untuk mengecek dan mendata ulang keberadaan tower BTS yang ada di tujuh kecamatan di Kota Tangsel,” tegas Airin Rachmi Diany yang meminta aturan masalah perizinan sudah ditangani melalui Peraturan Walikota (Perwal) No. 17 tahun 2012 yang berlaku mulai Juni 2012.

Kepala Dishubkominfo Mursan Sobari, mengatakan dari data yang ada sekitar 410 tower BTS berdiri di tujuh kecamatan dan yang memiliki izin resmi 37 tower BTS .


Banyak Pusat Peberlanjaan Menyepelekan soal Izin>< Sejumlah tim Sidak Disperindag Kota Tangsel saat mengecek barang dagangan di Living Plaza, Bintaro.– Masyarakat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mensinyalir ada sejumlah pengelola maupun pemilik pusat perbalanjaan menyepelekan izin usaha pusat perbelanjaan (IUPP)) dan izin usaha toko modern (IUTM) sesuai peraturan yang ada.

Tidak Miliki Izin Minimarket Dibongkar P2B


Baru diresmikan tiga hari, mini market dibongkar paksa petugas P2B Kecamatan Pademangan di Jalan Pademangan 2, Gg 14, Pademangan, Jakarta Utara.

“Kita sudah peringatkan berulangkali tapi, pemilikya tetap membandel. Bahkan, segel yang dipasang dibongkar oleh mereka,” kata Kasie P2B Kecamatan Pademangan, Tommy Pangaribuan.

Untuk membongkar bangunan minimarket tersebut sedikitnya 30 personil gabungan dikerahkan, mulai dari satpol PP, TNI hingga polisi. Aksi pembongkaran itu sempat dihalangi manager minimarket, namun petugas tetap melakukan eksekusi.

Tommy mengatakan, bangunan mini market tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bangunan tersebut merupakan rumah tinggal di sulap menjadi tempat usaha.

Surat peringatan bernomor SP:706/SP/V/2013 tgl 20/05/2013 sudah dilayangkan hingga penyegelan No.774/SS/V/2013 tgl 29/05/2013. “Kita lakukan tindakan tegas, bagi siapa pun yang melanggar aturan mendirikan bangunan,” ucap Tommy.

Jaka Wirawan, Ketua RW setempat mengaku warga di lokasi mengeluhkan dengan keberadaan tiang pemancar persis diatas bangunan mini market setinggi sekitar 25 meter.

“Kita sudah memberitahu mereka untuk mengurus izin UU gangguan ke Kecamatan, tapi sampai sekarang tidak ada. Warga disini takut kalau tinga pemcar itu ambruk,” ujar Jaka. (Tim Media Stabilitas Group)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Masih Banyak Usaha Tanpa Ijin dari Minimarket Sampai Gudang Berdiri Ilegal Di Tangerang Dan Bogor
Masih Banyak Usaha Tanpa Ijin dari Minimarket Sampai Gudang Berdiri Ilegal Di Tangerang Dan Bogor
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheGIHTpCkesmZAQR8Bl0pfV85XNcL-MCQc1UwO6-kTwbrDTElr2QM3s6UULI6xSQtV4NhC9Dq8DW6kNdbQzvNdDftEksLtU8p0RkDNBjDxcXRHKstsVm7iiBY7xC6yh3hF5zrOabWCwYs/s640/Izin+bangunan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheGIHTpCkesmZAQR8Bl0pfV85XNcL-MCQc1UwO6-kTwbrDTElr2QM3s6UULI6xSQtV4NhC9Dq8DW6kNdbQzvNdDftEksLtU8p0RkDNBjDxcXRHKstsVm7iiBY7xC6yh3hF5zrOabWCwYs/s72-c/Izin+bangunan.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2017/02/masih-banyak-usaha-tanpa-ijin-dari.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2017/02/masih-banyak-usaha-tanpa-ijin-dari.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy