BOGOR, KS.- Wilayah Kecamatan Parung Panjang Tenjo, Kabupaten Bogor, dengan perbatasan Kabupaten Tangerang ,Provinsi Banten, yang secara ...
BOGOR, KS.- Wilayah Kecamatan Parung Panjang Tenjo, Kabupaten Bogor, dengan perbatasan Kabupaten Tangerang ,Provinsi Banten, yang secara otomatis menjadi penyanggah dua wilayah ini adalah menjadi lahan berdirinya sejumlah pengusaha secara illegal alias bodong dan nakal.
Dari sekian banyak perusahaan yang berdiri di Kecamatan Parung Panjang, hanya 30 persen penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor industry. Sedangkan 70 persen perusahan lainnya bermasalah. Bahkan di duga kuat keberadaan perusahaan tersebut tanpa ijin yang di duga dengan sengaja dibiarkan dan dipelihara oleh oknum-oknum Dinas tenaga kerja,Dinas POL PP baik tingkat Kecamatan maupun tingkat Kabupaten untuk menjadi lahan pungutan liar {pungli}dan upeti bagi para oknum guna memperkaya diri sendiri.
“Banyak perusahaan di Kecamatan Parung Panjang, yang tidak memiliki izin, bahkan jumlahnya cukup besar hingga mencapai 70 %. Yang terdiri 20 % tidak memiliki izin, 50 % izinya bermasalah. Seharusnya segala macam usaha baik industri maupun jasa harus dilengkapi izin
Dan ini merupakan sebuah pelanggaran,”demikian diungkapkan sumber Media Stabilitas.com yang enggan disebutkan namanya,kemarin.
Adapun perusahaan yang di duga berdiri secara illegal dan belum mengantongi ijin secara resmi serta melanggar peraturan, baik ketenagakerjaan dan lainnya adalah PT.Shunda ATK, PT.Fiber Composit,PT.Farma Jaya,PT.Murni Propain Mandiri,PT.Indonesia Lifelon Jaya, PT.Lifelon Jaya Makmur, PT.PT.Perusahaan Batik Swadiri, dan juga perusahaan pengembang BUMN Perumnas Parung Panjang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan {IMB}tak luput di segel pemda Kabupaten Bogor. Namun bagi PT Shunda ATK diragukan keabsahannya dalam bentuk perijinan lainnya termasuk dugaan melanggar UU ketenagakerjaan. Dengan demikian pihak pemda Kab.bogor diminta turun kelapangan untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Masih menurut sumber menambahkan,”salah satu berdirinya perusahaan tanpa ijin dan jelas-jelas melanggar peraturan sampai tidak membayar pajak bertahun-tahun, antara lain pabrik pembuatan mebel alat-alat perkantoran dan hotel di Kp Ciresek RTO5/RWO5 Desa Jagabaya, Kecamatn Parung Panjang,Kabupaten Bogor. Perusahaan tanpa nama PT,CV,PD itu disebut-sebut membandel dan nakal. Dan, anehnya diduga tidak membayar pajak selama beroperasi. Makanya pihak pemerintah daerah Kabupaten Bogor dapat melakukan iventarisir untuk ditutup pengoperasiannya. Demikian di katakana tim peneliti dan Investigasi LSM Komite Anti Korupsi Indonesia {LSM KAKI}, Fathullah S.Donggo, kemarin.
Perusahaan milik Agung tersebut yang memproduksi alat-alat meja,kursi, lemari dengan merek olimpik itu juga mencemari lingkungan warga sekitarnya atas polusi serbuk kayu dan limbah cat-cat mengalir ke aliran sungai warga sekitar resah. Dan, di duga pula memalsukan merek prodak olimpik.
Sedangkan untuk PT.Shunda ATK, Media Stabilitas sudah mengirim surat klarifikasi bernomor:30/SK-MS/0Vl/Xll/2016 pun tidak mau merespon sampai berita ini di ekspose. Menurut sumber disebutkan bahwa pemilik pabrik {agung} dan pimpinan PT Shunda Atk tersebut diakui warga sekitar dikenal kebal hukum dan sangat tidak perdulikan apa pun kata orang,{istilanya,red}. Justru anehnya ditanggapi egonya dari yang mengaku pemegang saham PT. Shunda dengan nada”,sombong”,
Selain itu, ada pula PT Shunda ATK yang memproduksi Alat Tulis dan Kantor {ATK} juga tidak kalah bandel dan nakalnya. Dari hasil pantauan Media Stabilitas mengungkapkan,”sekitar ratusan karyawan dari tidak memiliki tanda pengenal bagi karyawan hingga terindikasi tidak miliki ijin ketenagaan secara lengkap sampai ijin lain, seperti mendaftarkan karyawan jadi anggota BPJS ketenagakerjaan juga kesehatan dan masih banyak dugaan pelanggaran lainnya,” ungkap sumber Media Stabilitas.com, yang enggan disebutkan namanya, kemarin.
Sementara itu, dikonfirmasi yang berkaitan dengan sejumlah masalah dilingkungan PT Shunda ATK mengungkapkan,” saya tdk ada kewajiban untuk membalas surat bung,karena kita tdk ada hubungan kerja”, ucap Drs.Eddy Ramon Torong,MM, yang mengaku sebagai Biro hukum dan punya saham di PT.Shunda ATK tersebut kepada Media Stabilitas.com, belum lama ini, melalui SMS singkatnya. {>BERITA AKAN BERSAMBUNG> {FS. Donggo/Saiman/KS.Com)}
COMMENTS