$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Pemerintah Takut,Keberadaan Freeport “Malapetaka” Untuk Indonesia, Ke-Emasan Buat AS

"Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ...

"Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat - Pasal 33 Ayat 3"

Oleh:Fathullah S.Donggo,Mkom.


Indonesia adalah Negara yang kaya akan sumber daya alam dan manusianya yang sebenarnya menjadi syarat Negara Indonesia dapat menjadi Negara yang sejahtera, berdaualat dan mandiri. Akan tetapi kenyataannya, Indonesia masih di bawah mata rantai produksi kapitalisme monopoli internasional khususnya AS yang memposisikan Indonesia sebagai penyedia barang mentah murah, tenaga kerja murah, tempat pemasaran hingga eksport capital baik dalam bentuk investasi dan Utangnya. Dominasi imperialisme AS atas Indonesia baik dari segi ekonomi, politik, budaya bahkan militer, membuat Negara Indonesia harus patuh dan tunduk melayani seluruh kepentingan imperialism AS. Konsekuensinya adalah penyerahan seluruh sumber daya alam dan manusia yang dimiliki Indonesia ke tangan-tangan perusahan-perusahan korporasi TNC/MNC milik imperialism AS.

Hal ini tentu akan bertentangan dengan kepentingan rakyat atas kesejahteraan yang hanya dapat diraih melalui reforma agraria sejati dan industry nasional. Nah, sementara reforma agraria sejati hanya dapat dijalankan secara sungguh-sungguh apabila pemerintahan berani menjalankan landreform atau tanah untuk rakyat untuk mengubah keberpihakan Pemerintah selama ini yang memberikan tanah pada tuan tanah besar dan borjuasi besar komprador. Bahkan Negara terlibat aktif melakukan praktek-praktek monopoli atas tanah di Indonesia. Secara bersamaan, industry nasional hanya dapat terwujud apabila reforma agraria sejati telah dapat dijalankan. Jika reforma agrarian sejati mengalami kemandekan, maka secara ilmiah industry nasional akan terhambat pula. Jadi, Negara Indonesia akan tetap mempunyai corak industry manufaktur dan rakitan sebagai kenyataan tidak berdirinya industry nasional guna memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya. Sehingga industry di Indonesia hanya dimanfaatkan borjuasi besar komprador dan imperialism untuk menghasilkan barang-barangnya hingga memanfaatkan tenaga kerja dengan upah murah.

Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, Indonesia kaya akan berbagai sumber daya alam. Kekayaan sumber daya alam ini yang kemudian membuat para korporasi besar internasional berlomba untuk mengeruk habis kekayaan alam yang dimiliki oleh Indonesia. Korporasi besar asing ini sama saja dengan Kolonial belanda di masa penjajahan, bertujuan menghisap dan menindas rakyat dan alam Indonesia. Berbagai macam investasi yang menyasar berbagai sektor –tambang, minyak, air, perkebunan, dan lain-lain. Ini telah menjadikan Indonesia sebagai budak di Negerinya sendiri. Salah-satu bentuk investasi dalam sektor tambang yang sangat merugikan rakyat dan menjadi pembahasan yang selalu hangat dibicarakan, adalah eksploitasi tembaga dan emas yang dilakukan oleh PT Freeport di Papua.

Freeport dan penghancuran masyarakat adat papua

Freeport merupakan sebuah perusahaan pertambangan mineral berada di Indonesia, khususnya di Papua. Freeport pertama kali berdiri di Texas pada tahun 1912 sebagai perusahaan pertambangan sulfur, dan pada 1960 berhasil mengkonfirmasi temuan Belanda akan adanya cadangan tembaga dan emas Ertsberg di Indonesia dan selanjutnya pada 1967 mendirikan Freeport Indonesia, Incorporated (PT Freeport Indonesia) sebagai anak perusahaan untuk melakukan eksplorasi mineral di Papua. Pada perkembangannya PT. Freeport Indonesia kemudian bergabung dengan McMoRan Exploration pada 1981 serta memadukan McMoRan Oil & Gas dengan Freeport Minerals Company yang masing-masing adalah cabang dari Freeport-McMoRan Inc yang turut menyasar mineral, tidak hanya minyak dan gas, seperti sulfur, phosporic acid, emas, tembaga, perak, dan uranium. Cadangan tembaga-emas ditemukan di Grasberg Indonesia pada 1988 dan Freeport-McMoRan Copper Co. Didaftarkan pada Bursa Saham New York dengan nama “FCX’. Pada 1995 ditetapkan sebagai perusahaan publik independen “Freeport-McMoRan Cooper & Gold Inc.” Jadi, jelas bahwa imperialisme AS telah membidik kekayaan tambang di Papua semenjak masa Belanda 1912 masih berkuasa di Indonesia. As beserta Belanda telah melakukan berbagai riset di belahan Indonesia yang kemudian menemukan tambang emas terbersar di dunia, yaitu di Grasberg Papua. Secara legalitas perusahan milik imperialism AS, PT. Freeport diberikan kontrak karya I oleh orde baru, Soehato sejak tahun 1967 bersamaan dengan terbitnya UU. No.1 Tahun 1967 tentang PMA.

PT Freeport pada perkembangannya menjadi salah-satu korporasi besar internasional AS yang memiliki keleluasaan untuk mengeksplorasi sumber daya alam Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis dalam website PT Freeport Indonesia dinyatakan bahwa pada tahun 1991 PT Freeport telah memiliki kontrak karya II seluas 2,6 Juta Ha. Dalam hal ini, 2,6 Juta Ha terbagi dalam wilayah eksplorasi dan ekploitasi PT Freeport diwilayah Papua. Pada perkembangannya dalam data yang sama PT Freeport pada tahun 2012 telah menyisakan 212.950 Ha dengan rincian 10.000 wilayah eksploitasi dan 202.950 wilayah eksplorasi. Artinya dalam rentang 1991-2012 PT Freeport telah melakukan eksploitasi dan eksplorasi sebesar 92,2% dari total keseluruhan kontrak karya yang dilakukan. Sementara itu, PT Freeport pertahun dapat memproduksi tembaga: 670 juta pound, emas: 750 ribu ounces dan perak: 1,3 juta ounces. Dan PTFI mendapatkan keuntungan sebesar 100 Triliun. Sedangkan yang didapat Indonesia dari pajak dan royalty per tahun ke Indonesia hanya sebesar Rp. 5,6 Triliun.

Kondisi tersebut menjadi cerminan bahwa sebagai korporasi internasional milik imperialism AS, PT Freeport telah menghisap kekayaan alam khususnya di Kabupaten Mimika, Papua. Dari eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan, PT Freeport telah menduduki posisi tertinggi dalam investasi sektor tambang dengan presentase 94% lebih besar dibanding perusahan tambang lain atau setara 5% dari total keseluruhan investasi di Indonesia dengan jumlah Investasi 86 triliun (tahun 2012). Tentunya Investasi yang besar ini menjadi sebuah wujud nyata dominasi imperialisme AS dalam mengeruk sumber daya yang dimiliki oleh Indonesia.

Dalam hal ini termanifestasikan dengan royalti yang diberikan dalam bentuk royalti Tembaga menjadi empat persen, emas menjadi 3,75 persen dan perak menjadi 3,25 persen (MoU Juli 2014). Artinya dengan royalti yang sangat kecil ini menjadi sebuah gambaran bagaimana pemerintahan Indonesia yang senantiasa sepenuhnya melayani kepentingan imperialisme untuk memberikan keuntungan yang besar dibanding mensejahterakan rakyatnya. Sedangkan rakyat papua hanya menjadi buruh murah. Sementara masyarakat Papua yang melawan keberadaan PTFI yang menghisap dan menindas, malah disebut sebagai manusia barbar/liar yang anti pembangunan oleh imperialism AS dan pemerintahan berkuasa di Indonesia. Sehingga selama adanya PTFI, pelanggaran-pelanggaran HAM berat di Papua hingga saat ini masih terus berlangsung, mulai dari status DOM, intimidasi, pengusiran, penembakan dan pembunuhan.

Keberadaan PT Freeport Indonesia sendiri telah menghadirkan berbagai dampak bagi kehidupan masyarakat Papua, Khususnya hilangnya tanah-tanah ulayat dari suku-suku yang ada sebagaimana konsesi hak tanah seluas 2,6 juta Ha. Sementara tercatat Suku Amungme yang harus kehilangan wilayahnya karena keberadaan PT Freeport Indonesia. Kondisi ini juga diperparah dengan intimidasi hingga pembunuhan secara barbar yang dilakukan oleh pihak militer untuk melindungi kepentingan PT Freeport[2]. Dengan kata lain, PT Freeport tidak akan segan-segan melakukan aksi-aksi sapu bersih dengan menggunakan Militer untuk mengamankan ataupun menjaga wilayah eksplorasi dan eksploitasi tambangnya. Bahkan DOM yang pernah diterapkan di Papua [3]masa Orba adalah usaha untuk menghancurkan perjuangan Papua untuk mengusir PTFI dari tanahnya. Selain itu, kehidupan masyarakat juga terancam dengan keberadaan PTFI asal Amerika tersebut, karena masyarakat yang bukan pekerja PTFI bisa diusir, bahkan di tembak jika mendekati area pertambangan tanpa izin. walaupun masyarakat Papua hanya mencari hasil hutan di Sekitar PTFI.

Jumlah buruh PTFI berjumlah kurang lebih 24.000 anggota. Sementara upah buruh di Freeport Indonesia disebut-sebut paling murah dibandingkan anak usaha Freeport yang ada di negara lain seperti di Amerika selatan dan eropa. Saat ini upah buruh di PTFI hanya US$5-6 per jam, sementara buruh PT Freeport di Negara lain rata-rata mendapatkan upah sekitar 40 juta/bulan. Padahal Freeport Indonesia mengungguli perusahaan dalam kelompok Freeport yang beroperasi di Amerika Selatan dan Eropa untuk memberikan pemasukan bagi perusahan induknya, Freeport-McMoran. Selain upah yang rendah, kondisi kerja keselamatan buruh PTFI juga sangat buruk terutama buruh-buruh yang bekerja menambang di bawah tanah yang rawan longsor dan berulang kali membunuh pekerjanya[4]. Ini sangat membayakan dan buruknya K3 pekerja tambang yang bertentangan dengan konvensi ILO Nomor 176/1995 tentang keselamatan pekerja tambang. Ironisnya, pemerintah justru memperparah nasib buruh tambang, dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2005 tentang jam kerja pekerja tambang. Dalam regulasi itu disebutkan, pekerja tambang bisa bekerja selama 12 jam per hari selama 10 minggu berturut-turut.

PT Freeport selain itu juga melakukan berbagai macam tindak skema Union Busting terhadap para buruh. PTFI melarang buruh berorganisasi atau mendirikan organisasi yang militant dan independen di PTFI. Selain itu juga tergambar bahwa PT Freeport Indonesia selama ini belum terbuka terkait data dan persoalan-persoalan yang terjadi seputar tenaga kerja yang ada di PT Freeport Indonesia.

PT Freeport Indonesia tidak hanya memiliki dampak pada hilangnya tanah-tanah suku-suku di Papua namun uga berdampak pada lingkungan. Berdasarkan data yang dirilis oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), persoalan yang timbul setelah PT.Freeport Indonesia beroperasi adalah pencemaran lingkungan hidup baik mulai dari gunung biji yang dikenal oleh masyarakat adat Amungme sebagai “Nemang Kawi” (Anak Panah Putih), Sungai Wanagong sampai ke dataran rendah milik masyarakat suku Kamoro yaitu sungai Aikwa. Kini ribuan hektar hutan kayu, sagu rusak dan sejumlah habitat sungai menjadi punah, bahkan manusia pun ikut kena dampak, akibat limbah tambang yang di buang ke sungai Aikwa. Sedangkan dampak sosial-ekonomi dari pembuangan limbah tambang ke sungai Aikwa terhadap kedua suku tersebut maupun suku-suku lain dari Papua, dan Indonesia dapat terlihat dekat dengan mata dimana kota Timika yang dulunya banyak dusun sagu yang memberi makan bagi masyarakat adat Kamoro, dan suku-suku lain dari Papua maupun Indonesia yang tinggal di kota Timika telah rusak. Akibatnya masyarakat tidak bisa mendapatkan sagu sebagai sumber makanan pokok mereka.

Berbagai macam persoalan yang menyelimuti PT Freeport Indonesia mulai dari minimnya pajak dan royalti, langgaran HAM berat, pencemaran lingkungan, pemberangusan masyarakat adat, hingga pemberangusan serikat buruh menjadi cerminan bahwa PT Freeport Indonesia harus diusir dari tanah Papua. Keberadaan PT Freeport Indonesia hanya akan mendatangkan penderitaan mendalam kepada rakyat Papua maupun Indonesia. Dengan kata lain, keberadaan PT Freeport Indonesia semakin memperpanjang daftar dari kerakusan perusahaan kapitalisme monopoli AS atas penghisapan dan penindasan yang dilakukan terhadap masyarakat Indonesia dengan menginjak-injak kesejahteraan rakyat hingga membantai rakyat Papua yang berjuang mengusir PTFI.

PT Freeport sejatinya tidaklah memberikan dampak menguntungkan bagi masyarakat Indonesia khususnya rakyat Papua. Namun perkembangannya PTFI yang seharusnya habis tahun 2021 kontraknya habis, telah diperpanjang hingga tahun 2041. Jokowi-JK malah memperpanjang nota kesepahaman (MOU) renegosiasi amendemen kontrak karya selama enam bulan sejak 25 Januari–24 Juli 2015. Agar seolah-olah pemerintahan berjuang untuk menunjukkan “manfaat” PTFI bagi Indonesia khususnya rakyat Papua. Ada enam poin renegosiasi, yakni luas lahan, kewajiban pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter), peningkatan “local content”, besaran divestasi, peningkatan penerimaan negara, dan kelanjutan operasi. Jadi, esensinya Jokowi-JK telah menjual kembali Freeport dengan memperpanjang kontrak PTFI hingga tahun 2041. Hal inilah membuktikan bahwa Jokowi-JK bukan pemimpin yang Pro Papua, Pro Berdikari, atau menjadi pemimpin yang sedikit pun memliki nasionalisme yang kerap didegung-degungkan.

Rakyat Melawan Kebijakan Jokowi-JK Setujui MOU Kontrak PT. Freeport Indonesia
PT Freeport Indonesia merupakan bentuk nyata dominasi Imperialisme AS yang ada di Indonesia. Dalam hal ini, menjadi sangat penting untuk terus menggalang kekuatan dan mengkampanyekan mengenai penghisapan dan penindasan serta penghancuran atas kehidupan rakyat Papua oleh PT Freeport Indonesia. Selain Itu, Rezim Jokowi-JK yang digadang-gadang mampu untuk memperjuangkan nasib rakyat justru telah membuktikan dirinya sebagai rezim Boneka dari Imperialisme AS. Hal ini ditunjukkan dengan memperpanjang Kontrak Karya melalui MOU dari PT Freeport Indonesia. Oleh karena itu, sudah saatnya Rakyat Indonesia beserta rakyat di Papua bersatu padu untuk Usir PT. Freeport Indonesia.

Penulis : Fathullah S. Donggo, Mkom, adalah penggiat LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Pemerintah Takut,Keberadaan Freeport “Malapetaka” Untuk Indonesia, Ke-Emasan Buat AS
Pemerintah Takut,Keberadaan Freeport “Malapetaka” Untuk Indonesia, Ke-Emasan Buat AS
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGbopS26PPA6VZLFl7_jwty5ItvmCldHm1kIyH95sAcyBQPangafdqMN8y7tz16gwys0pPm05OG4AwhMuiIeL0Ad3hAsZp9D68icrhGIgdycHCn-JUhRz8LoqojEQEqBj8KBJ0MMlJQDo/s400/Fathullah+S.+Donggo.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGbopS26PPA6VZLFl7_jwty5ItvmCldHm1kIyH95sAcyBQPangafdqMN8y7tz16gwys0pPm05OG4AwhMuiIeL0Ad3hAsZp9D68icrhGIgdycHCn-JUhRz8LoqojEQEqBj8KBJ0MMlJQDo/s72-c/Fathullah+S.+Donggo.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2017/02/pemerintah-takutkeberadaan-freeport.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2017/02/pemerintah-takutkeberadaan-freeport.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy