$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Pemilik Tanah Intinya Minta Di Bayar, Nur Aini: Kades Kabasiran Ikut Tandatangan Dalam Tim 9

Ilustrasi soal tanah bersengkata BOGOR, KS.- Pihak pemilik tanah tersebut tidak banyak mau berkomentar dan pada intinya menuntut sege...

Ilustrasi soal tanah bersengkata

BOGOR, KS.- Pihak pemilik tanah tersebut tidak banyak mau berkomentar dan pada intinya menuntut segera dibayar, walau hal ini sudah dibawahke ranah hukum. Namun, menurut pemilik tanah, Nur Aini, adalah salah satu ahli waris orangnya menegaskan,”saya minta pihak perumnas dan mitra bisnisnya sentraland se segera mungkin untuk membayar tanah saya,” ungkapnya kepada Media Stabilitas Group, di kediamannya, {29/01/2017, kemarin.

“Persoalan tanah kami denganperumnas sejak 2015 hingga kini belum terurai tuntas. Dan, bahkan kedua belah pihah telah mengadakan beberapa kali pertemuan untuk gelar bukti di kantor desa kabasiran,Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, termasuk unsur-unsur terkait ikut hadir. Tetapi pada pertemuan ketiga kalinya, pihak perumnas dan sentraland tidak hadir. Oleh karena itu, pihak melaporkan ke pihak polsek Parungpanjang pada bulan lalu. Demikian dikatakan Bu Nur Aini, atau biasa sapa bu Neng kepada Media Stabilitas, {29/01/2017},di rumahnya, kemarin.

Menurut warga asli parungpanjang, yang juga bertempat tingaal di Perumnas 3 ini, Desa Parungpanjang, mempertanyakan status hak kepemilikan atas tanahnya, yang hingga saat ini belum dibayar pihak pengembang perumahan dan Sentraland. Dia pun mendatangi Polsek Parungpanjang guna membuat laporan atas hak miliknya tersebut.

“Saya sudah beberapa kali memasang patok batas tanah milik saya tersebut. Namun selalu dibongkar oleh oknum-oknum sentraland. Makanya sekarang saya langsung melaporkan hal ini ke Polsek Parungpanjang,” jelasnya bu Neng.

Katanya lagi, dasarnya atas pengakuan kepemilikan tanah yang awalnya berjumlah 2.390 meter persegi itu, diperkuat dengan adanya bukti surat tanah. “Kami memiliki surat tanah berbentuk SPPT Girik dan Kutipan Leter C seluas 2.390 meter. Tapi sekarang hanya ada 700 meter.” Dan, yang saya tanyakan kemana sebagian tanah ini dan siapa yang menjualnya, juga siapa yang menerima uang dari perumnas dan sentraland tersebut?, sementara saya sendiri tidak merasa menjual, apalagi menerima uang. Jadi menuurtnya ada kelompok mafia yang menjualnya,” kilahnya Bu Neng bernada Tanya.

Sumber lain yang dikonfirmasi Media ini mengungkapkan,”pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, dikarenakan sudah dibawah ranah hukum. Dan, saya sebagai Kepala Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, diharuskan melayani warga apa pun masalahnya.Berakaitan masalah yang ditanyakan,dan saya sudah membuatkan surat keterangan bahwa tanah warga itu masih ada tanahnya di area pengembang sentraland yang belum dibayarkan”sekali lagi saya katakan tidak perlu ramaikan untuk di ekspose dan kita tunggu dari pihak penegak hukum dari Polres Bogor,”papar Kades Kabasiran, saefullah, diruang kerjanya, (30/01/2017),kemarin.

Sementara di tempat terpisah, ketika dikonfirmasi melalui kuasa hukum manajemen KSO Priber Sitinjak menuturkan, hingga hari ini, pihak manajemen KSO belum menerima pemberitahuan, laporan, pemanggilan apalagi pemeriksaan dari siapapun terkait adanya klaim lahan perumahan tersebut. “Kami tidak tahu siapa yang melapor, apa laporannya dan siapa yang dilaporkan? Saya hanya tahu dari informasi saja. Sudah saya konfirmasi ke Polsek, tapi belum ada jawaban,” ujar dia kepada wartawan, kemarin.

Lebih jauh dia menjelaskan, memang mengetahui adanya surat pemberitahuan dari Kades Kabasiran tentang masih adanya kekurangan sisa bayar tanah. Namun, pihak manajemen KSO punya bukti kepemilikan berupa surat hak guna bangunan (SHGB) atas lahan seluas 7 hektare lebih tersebut, dan sudah tidak ada sisa pembayaran tanah alias nol. “SHGB itu produk negara, produk BPN. Prosedur penerbitannya juga melalui Tim 9 yang didalamnya ada unsur Kecamatan, Desa dan lain-lainnya,” paparnya.

Sitinjak menambahkan, SHGB tersebut masih atas nama Perum Perumnas dan masih dalam proses balik nama. “intinya dari Sertifikat HGB tersebut, sudah tidak ada masalah dan tidak ada sisa tanah yang belum dibayar. Kepala Desa juga sudah ikut menandatanganinya.”jelasnya.

Perumnas Datangi Polsek Minta Garis Police Line Di Cabut

Manajemen Perumnas ll Parungpanjang meminta Polisi melepas police line yang dipasang diatas objek tanah yang sedang dibangun perumahan sentraland. permintaan teraebut disampaikan oleh manajer perumnas II parungpanjang, Agus widodo, saat mendatangi Mapolsek Parungpanjang, Rabu (25/1/2017), lalu. Sebelumnya, polisi memasang police line untuk kepentingan penyelidikan menyusu adanya laporan klaim kepemilikan atas objek tanah bersengketa tersebut.

Manajer Perumnas ll Parungpanjang, Agus widodo mengatakan, pihaknya sudah punya sertifikat tanah tersebut, sementara ada pihak lain yang juga mengklaim punya hak atas tanah tersebut. “sedangkan sertifikat itu kan atas nama kita, ya kita merasa memiliki tanah, tanah itu merupakan hasil kita beli dari PT Blesindo,” ungkapnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang, AKP Budi Santoso menuturkan, akan mempertimbangkan permohonan dari perumnas tersebut. “kita komunikasikan masalah pelepasan police line, mungkin nanti akan disepakati dulu,” ucapnya tanpa menyebut berkomunilkasi dengan siapa dan akan di sepakati dengan siapa?

Dikatakannya, pemasangan police line oleh polisi lebih cenderung pemeliharaan Kamtibmas, untuk menghidari kedua belah pihak yang bersengketa konflik dilapangan. “kalau persoalannya sudah selesai maka police line akan kami cabut dan buka kembali untuk dilanjutkan proyek tersebut,”tambahnya Kanit. (Fath/Saiman/Sabar/KS.com)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1560,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2601,
ltr
item
Koran Stabilitas: Pemilik Tanah Intinya Minta Di Bayar, Nur Aini: Kades Kabasiran Ikut Tandatangan Dalam Tim 9
Pemilik Tanah Intinya Minta Di Bayar, Nur Aini: Kades Kabasiran Ikut Tandatangan Dalam Tim 9
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSJHkkq-JWFVS8RJE-fcHiLDWOhYk5qhd8EF9RXWqhyq4Qif_tZCiMGllDchAfvCoSiJHWFtS82I6lw_4KxMRPsMGUhFSahOdVc3v7pAvgN1egI-Xn8-by2tCv_nKRzM04UmVf9sprQHI/s640/Sengketa+Lahan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSJHkkq-JWFVS8RJE-fcHiLDWOhYk5qhd8EF9RXWqhyq4Qif_tZCiMGllDchAfvCoSiJHWFtS82I6lw_4KxMRPsMGUhFSahOdVc3v7pAvgN1egI-Xn8-by2tCv_nKRzM04UmVf9sprQHI/s72-c/Sengketa+Lahan.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2017/02/pemilik-tanah-intinya-minta-di-bayar.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2017/02/pemilik-tanah-intinya-minta-di-bayar.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy