Kota Bekasi Darurat Pencemaran Lingkungan, Pemda Tutup Mata BEKASI, KS.- DPRD dan pemerintahan kota bekasi hanya bisa memberikan layan...
Kota Bekasi Darurat Pencemaran Lingkungan, Pemda Tutup Mata
BEKASI, KS.- DPRD dan pemerintahan kota bekasi hanya bisa memberikan layanan kepada masyarakatnya dengan cara “meracuni warganya” baik langsung maupun tidak langsung”,demikian dikatakan Koordinator divisi peneliti dan Investigasi LSM Komite Anti Korupsi Indonesia {LSM KAKI},Fathullah S.Donggo,Mkom,kemarin,di Jakarta.
Kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang memberikan peluang investasi bagi investor lokal dan asing, telah menjadikan kota itu dijuluki kota seribu industri. Tak kurang 500 industri tumbuh dan berkembang di kota yang telah melahirkan daerah baru, yaitu Kota Bekasi.
Kemudahan untuk berinvestasi dari pemrintah Kota ini, harusnya disikapi oleh para pengusaha atau investor dengan mematuhi aturan yang berlaku. “, Pemkot Bekasi memang mempersilahkan para investor untuk membuka usaha di Kota Bekasi. Hanya saja, mereka tidak boleh keluar dari aturan yang ada.”, Demikian Fathullah.
“ Jangan seperti yang terjadi di perusahaan PT Mikie Oleo Nabati Industeri yang hingga kini meracuni warga sekitarnya dengan tidak memperhatikan pencemaran lingkungan, dan hampir semua perusahaan di wilayah Kota Bekasi mencemari lingkungan. Hal ini hasil penelitian dan investigasi LSM KAKI dan pemkot dan juga DPRD di nilai mandul dan tidak pedulikan keselamatan warganya secara umum”, kilahnya Fathullah,yang juga Owner & CEO Media Stabilitas Group.
Menurutnya, para investor itu harus mempunyai perizinan yang lengkap sebelum beroperasi di wilayah khusus di Kota Bekasi, karena di sinyalir masih banyak perusahan yang beroperasi padahal belum mengantongi kelengkapan izin operasionalnya. Bahkan banyak perusahaan yang belum mengantongi izin itu sering mengabaikan teguran dan peringatan dari aparatur pemeintah kota Bekasi.
“Saat ini, masih banyak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tangerang tanpa izin. Meskipun sudah ditertibkan oleh penegak Perda, tapi mereka kembali beroperasi, sebagai contoh adalah Pabrik PT Mikie Oleo Nabati Industri bidang minyak goreng , di RTOl/RWO4,yang berada di Jl. Raya Narogong Km.09, Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantar Gebang,Kota Bekasi,” terangnya
Aktifis jurnalis ini kembali mengritisi keras atas ulah PT Mikie Oleo Nabati Industri {PT.MONI} itu melanjutkan, bahkan belakangan ini mulai muncul permasalahan pencemaran, baik itu pencemaran udara (bising) dan kepulan asap hitam maupun pencemaran air dan tanah sebagai akibat oleh pengelolaan limbah yang tidak mengikuti aturan AMDAL. Dan, Bising, kepulan asap dan limbah cairnya sangat menganggu masyarakat sekitarnya .
Menyikapi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, dan lemahnya pemerintah Kota Bekasi untuk bisa menegakkan peraturan, maka pihak LSM KAKI memilih melaporkan kasus tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dan Bareskrim Mabes Polri.
“Karena perusahaan ini sudah tidak menghargai aturan yang dibuat pemerintah daerah, maka kami bersama warga masyarakat RTOl/RWO4 melaporkan perusahaan ini ke Bareskrim Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup. Kami juga meminta eksekutif terus gencar melakukan penertiban pabrik-pabrik tak berizin seperti ini,” tutur Pemimpin Redaksi Media Stabilitas cetak dan online menambahkan;
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bekasi dan juga pemkot pernah turun tangan atasi pencemaran limbah di PT.MONI tersebut tapi tidak pernah mau gubris dan dinilai memandel. Namun hingga saat ini dibiarkan terus dilanggar dan tidak ada lagi kepedulian dari BLH,DPRD dan Pemkot Bekasi . Sejumlah pihak menilai sikap (BLH) terkesan tutup mata, terkait adanya pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah cair dari beberapa perusahaan di Kota Bekasi. Hal tersebut diungkapkan salah satu warga RTOl, abah Ence dan ditambahkan warga lain,Mas Samsuri , menyikapi pencemaran diwilayahnya tersebut.
“Warga setempat meminta BLH harus proaktif terhadap laporan warga mengenai pencemaran lingkungan dan penanganan masalah pencemaran lingkung bisa segera ditangani,dan BLH yang selalu terjun ke lapangan. Masalah pencemaran lingkungan baik oleh limbah cair atau yang lainya, semua kami sebagai warga yang ikut imbasnya limbah PT.MONI ini serahkan pada pemerintah Kota Bekasi, DPRD dan BLH untuk dapat memperhatikan dan menanganinya untuk langsung terjun ke lapangan,” demikian diungkap Ketua RWO4 Kelurahan Bantar Gebang,Nahrudin, yang didampingi warga lain yaitu Nemit alias Jurdin dan juga ketua RTOl, Dudung, kepada Media Stabilitas,kemarin,di Bekasi. {Tim Media Stabilitas News}
BEKASI, KS.- DPRD dan pemerintahan kota bekasi hanya bisa memberikan layanan kepada masyarakatnya dengan cara “meracuni warganya” baik langsung maupun tidak langsung”,demikian dikatakan Koordinator divisi peneliti dan Investigasi LSM Komite Anti Korupsi Indonesia {LSM KAKI},Fathullah S.Donggo,Mkom,kemarin,di Jakarta.
Kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang memberikan peluang investasi bagi investor lokal dan asing, telah menjadikan kota itu dijuluki kota seribu industri. Tak kurang 500 industri tumbuh dan berkembang di kota yang telah melahirkan daerah baru, yaitu Kota Bekasi.
Kemudahan untuk berinvestasi dari pemrintah Kota ini, harusnya disikapi oleh para pengusaha atau investor dengan mematuhi aturan yang berlaku. “, Pemkot Bekasi memang mempersilahkan para investor untuk membuka usaha di Kota Bekasi. Hanya saja, mereka tidak boleh keluar dari aturan yang ada.”, Demikian Fathullah.
“ Jangan seperti yang terjadi di perusahaan PT Mikie Oleo Nabati Industeri yang hingga kini meracuni warga sekitarnya dengan tidak memperhatikan pencemaran lingkungan, dan hampir semua perusahaan di wilayah Kota Bekasi mencemari lingkungan. Hal ini hasil penelitian dan investigasi LSM KAKI dan pemkot dan juga DPRD di nilai mandul dan tidak pedulikan keselamatan warganya secara umum”, kilahnya Fathullah,yang juga Owner & CEO Media Stabilitas Group.
Menurutnya, para investor itu harus mempunyai perizinan yang lengkap sebelum beroperasi di wilayah khusus di Kota Bekasi, karena di sinyalir masih banyak perusahan yang beroperasi padahal belum mengantongi kelengkapan izin operasionalnya. Bahkan banyak perusahaan yang belum mengantongi izin itu sering mengabaikan teguran dan peringatan dari aparatur pemeintah kota Bekasi.
“Saat ini, masih banyak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tangerang tanpa izin. Meskipun sudah ditertibkan oleh penegak Perda, tapi mereka kembali beroperasi, sebagai contoh adalah Pabrik PT Mikie Oleo Nabati Industri bidang minyak goreng , di RTOl/RWO4,yang berada di Jl. Raya Narogong Km.09, Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantar Gebang,Kota Bekasi,” terangnya
Aktifis jurnalis ini kembali mengritisi keras atas ulah PT Mikie Oleo Nabati Industri {PT.MONI} itu melanjutkan, bahkan belakangan ini mulai muncul permasalahan pencemaran, baik itu pencemaran udara (bising) dan kepulan asap hitam maupun pencemaran air dan tanah sebagai akibat oleh pengelolaan limbah yang tidak mengikuti aturan AMDAL. Dan, Bising, kepulan asap dan limbah cairnya sangat menganggu masyarakat sekitarnya .
Menyikapi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, dan lemahnya pemerintah Kota Bekasi untuk bisa menegakkan peraturan, maka pihak LSM KAKI memilih melaporkan kasus tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dan Bareskrim Mabes Polri.
“Karena perusahaan ini sudah tidak menghargai aturan yang dibuat pemerintah daerah, maka kami bersama warga masyarakat RTOl/RWO4 melaporkan perusahaan ini ke Bareskrim Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup. Kami juga meminta eksekutif terus gencar melakukan penertiban pabrik-pabrik tak berizin seperti ini,” tutur Pemimpin Redaksi Media Stabilitas cetak dan online menambahkan;
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bekasi dan juga pemkot pernah turun tangan atasi pencemaran limbah di PT.MONI tersebut tapi tidak pernah mau gubris dan dinilai memandel. Namun hingga saat ini dibiarkan terus dilanggar dan tidak ada lagi kepedulian dari BLH,DPRD dan Pemkot Bekasi . Sejumlah pihak menilai sikap (BLH) terkesan tutup mata, terkait adanya pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah cair dari beberapa perusahaan di Kota Bekasi. Hal tersebut diungkapkan salah satu warga RTOl, abah Ence dan ditambahkan warga lain,Mas Samsuri , menyikapi pencemaran diwilayahnya tersebut.
“Warga setempat meminta BLH harus proaktif terhadap laporan warga mengenai pencemaran lingkungan dan penanganan masalah pencemaran lingkung bisa segera ditangani,dan BLH yang selalu terjun ke lapangan. Masalah pencemaran lingkungan baik oleh limbah cair atau yang lainya, semua kami sebagai warga yang ikut imbasnya limbah PT.MONI ini serahkan pada pemerintah Kota Bekasi, DPRD dan BLH untuk dapat memperhatikan dan menanganinya untuk langsung terjun ke lapangan,” demikian diungkap Ketua RWO4 Kelurahan Bantar Gebang,Nahrudin, yang didampingi warga lain yaitu Nemit alias Jurdin dan juga ketua RTOl, Dudung, kepada Media Stabilitas,kemarin,di Bekasi. {Tim Media Stabilitas News}
COMMENTS