$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Tak Terkecuali Wilayah Jabar, PT Pertamina EP Aset Buang Limbah B3 Cemari Lingkungan

JAKARTA, KS.- Bicara pencemaran berbagai jenis Limbah cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pun berupa migas bercampur lumpur dibuang pena...

JAKARTA, KS.- Bicara pencemaran berbagai jenis Limbah cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pun berupa migas bercampur lumpur dibuang penambang liar di sejumlah sumur migas milik PT Pertamina EP Aset I Ramba Fiel Keluang dan Mangun Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Jumlahnya mencapai 2.000 hingga 2.500 ton. Hal ini mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup sekitar.

"Limbah cair B3 itu cukup berbahaya dan mengancam bagi kehidupan penduduk sekitar, merusak tanaman, mencemari sungai, dan bisa menimbulkan kebakaran," kata Manajer Humas PT Pertamina EP Muhammad Baron di Palembang.

Sebanyak 23 sumur dari total 104 sumur di Mangun Jaya dan Keluang yang ditambang secara ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab. Hal itu dilakukan sejak 2013. Pencemaran limbah yang paling banyak atau seluas satu hektare berada pada sumur nomor 118 di Mangun Jaya.

Jika ingin membersihkan limbah cair B3 tersebut, PT Pertamina EP Aset I akan mengeluarkan dana cukup besar. Setiap satu hektare yang dicemari, dana yang dikeluarkan bisa mencapai Rp 1,5 miliar.

Pertamina kini juga menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat setempat tentang UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan. Peraturan ini menjelaskan ancaman hukuman tiga tahun penjara atau denda sebesar Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar bagi yang melanggar UU tersebut.

Pihaknya juga secara bertahap telah menutup sumur migas yang digarap secara ilegal tersebut menggunakan semen. Beberapa sumur mengeluarkan gas cukup tinggi yang bisa mengancam nyawa orang lain, terutama para penambang liar yang menggunakan peralatan secara tradisional.

Menurut Baron, penertiban terhadap penambang sumur secara ilegal itu mulai dilakukan pada 9-13 Oktober 2016 bekerja sama dengan aparat TNI dan Polri. "Kami berharap agar para penambang liar juga dapat menertibkan sendiri peralatan yang selama ini digunakan," katanya.

Penertiban tersebut sebagai tindak lanjut setelah proses sosialisasi terhadap para penambang liar sejak Agustus lalu. Pihaknya menginformasikan ketentuan hukum dan bahaya akibat perbuatan tersebut.

Tim dalam penertiban tersebut dibagi lima kelompok yang terdiri atas gabungan aparat dan pemerintah daerah. Sementara itu, Ramba Field Manajer Pertamina EP Asset I, Heru Irianto, menjelaskan, penertiban akan dievaluasi dan dilanjutkan lagi ke sumur-sumur lain yang ditambang secara liar. Setelah itu, baru dioperasikan kembali oleh Pertamina EP yang juga kontraktor kontrak kerja sama SKK Migas.

Dalam pengoperasian sumur-sumur tersebut, nantinya juga akan melibatkan masyarakat yang selama ini terlibat penambangan liar, terutama keterlibatan mereka dalam pembersihan limbah. Pada beberapa bulan ke depan, mereka akan mendapat penghasilan serta menyiapkan program bantuan sosial perusahaan (CSR) yang tepat untuk memberdayakan perekonomian masyarakat.

Mayoritas Industri di KBB Bandung Cemari Lingkungan

Pada lokasi lain soal pencemaran limbah terjadi di wilayah Jawa Barat pun marak. Sebut saja dengan Mayoritas perusahaan industri di Kabupaten Bandung Barat diyakini mencemari lingkungan permukiman warga sekitarnya. Dari hasil inspeksi mendadak Badan Pengelola Lingkungan Hidup Jawa Barat, diketahui beberapa perusahaan industri yang memproduksi limbah cair belum mengolah limbahnya secara sempurna dan langsung di buang ke waduk yang berdekatan dengan permukiman warga.

“Kalau dari sampel perusahan besar saja ditemukan banyak pelanggaran, kami pastikan hampir semua industri belum mengolah limbahnya sesuai aturan dan pasti mencemari lingkungan,” kata Penyidik BPLHD Jawa Barat Asep Bayu di Kawasan Industri Batujajar, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang.

Pelanggaran yang dimaksud Asep di antaranya adalah temuan selat lumpur yang tidak dipadatkan sehingga mengambang di bak dan berpotensi mengalir ke permukiman dan persawahan warga. Limbah lumpur ini masuk kategori B3 (limbah Bahan Berbahaya dan Beracun) karena bisa merusak atau mencemarkan lingkungan hidup serta membahayakan kesehatan manusia di sekitarnya.

Selain itu, bak sedimentasi limbah juga tidak memadai menampung limbah cair yang diproduksi. Tempat pembuangan limbah batu bara pabrik ini juga tak menampung sehingga banyak limbah batubara yang merupakan limbah B3 disimpan di ruang terbuka dan berpotensi merembes ke tanah saat musim hujan.

Menurut dia, sesuai UU No 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran ini bisa dikenai sanksi pidana, denda sampai Rp 5 milyar, dan pencabutan izin perusahaan. (FS/KS.Com)**

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1560,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2601,
ltr
item
Koran Stabilitas: Tak Terkecuali Wilayah Jabar, PT Pertamina EP Aset Buang Limbah B3 Cemari Lingkungan
Tak Terkecuali Wilayah Jabar, PT Pertamina EP Aset Buang Limbah B3 Cemari Lingkungan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsXiwcy31O_IO_uTVDGeGsibmuhGkVPdTDPz0lPLzuxzDNyrorBRL4yHFMceAL787laPPBaqqL8xxTPQsr2ZvPV1-feQJ9bGiyxIXC9-tDCDQQGbAvh5ew7ZiMdb6guvT5yh8V0gBeGCk/s320/Limbah.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsXiwcy31O_IO_uTVDGeGsibmuhGkVPdTDPz0lPLzuxzDNyrorBRL4yHFMceAL787laPPBaqqL8xxTPQsr2ZvPV1-feQJ9bGiyxIXC9-tDCDQQGbAvh5ew7ZiMdb6guvT5yh8V0gBeGCk/s72-c/Limbah.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2017/02/tak-terkecuali-wilayah-jabar-pt.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2017/02/tak-terkecuali-wilayah-jabar-pt.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy