$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Wapres JK Berkata: Pemerintah Tak Bisa Hambat Angket Dugaan Sadap SBY, Itu Hak DPR

Siapa Sadap SBY? : Susilo Bambang Yudhoyono meminta aparat hukum membongkar dugaan penyadapan atas dirinya. Isu sadap bermula dari kuasa huk...

Siapa Sadap SBY? : Susilo Bambang Yudhoyono meminta aparat hukum membongkar dugaan penyadapan atas dirinya. Isu sadap bermula dari kuasa hukum Ahok yang menuding bekas presiden itu berkomunikasi dengan Ketua MUI untuk mengeluarkan fatwa penistaan agama. 

Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Foto Dok:REUTERS)

JAKARTA, KS.- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan usul penggunaan hak angket terkait dugaan penyadapan terhadap Susilo Bambang Yudhoyono sepenuhnya merupakan hak DPR.

"Itu hak DPR, pemerintah tentu tidak bisa menghalangi penggunaan hak itu selama memenuhi syarat 25 orang. Dan itu biasa saja, karena itu hak bertanya. Nanti pemerintah akan menjawabnya tidak mengetahui, tidak terlibat," ujar Wapres di Jakarta, Jumat, (3/2/2017), seperti dilansir Kantor Berita Antara, kemarin.

Pernyataan JK itu menanggapi anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman yang mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan pembicaraan SBY dengan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin.

Wakil Ketua Komisi III DPR itu menilai tindakan penyadapan merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika benar ada penyadapan, Benny menyebut dapat berdampak luas dan sistemik terhadap kepentingan masyarakat.

Sejumlah fraksi sudah menyatakan sikapnya atas usulan penggunaan hak angket. Fraksi Golkar menyatakan bakal mempelajari usulan tersebut, Fraksi NasDem bersikap menolak, sementara Fraksi PDIP menyebut usulan itu sebagai sesuatu yang berlebihan.

Dugaan penyadapan muncul setelah Ma'ruf Amin dicecar pertanyaan oleh pengacara Ahok, Humphrey R Djemaat dalam sidang penistaan agama yang digelar pada Selasa (31/1/2017), lalu.

Dalam sidang itu, Humphrey menyebut memiliki bukti percakapan telepon SBY dengan Ma'ruf. Percakapan itu salah satunya berisi tentang permintaan SBY agar MUI mengeluarkan fatwa terkait pernyataan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51. Jusuf Kalla sendiri mengaku terkejut dengan pernyataan yang dilontarkan penasihat hukum Ahok tersebut.

"Memang sedikit mengejutkan juga pernyataan atau tuntutan penasihat hukumnya Ahok. Dia tahu bahwa Kiai Ma'ruf menelepon jam 10.16, pakai menit lagi kan dan isinya. Tentu ada keyakinan dan pengetahuan tentang telepon itu," "Jadi kami tidak tahu apakah itu benar penyadapan atau itu kesaksian mungkin orang dekatnya bicara. Tapi biarlah polisi mencari tahu tentang ini," ujarnya.

Sejumlah pihak membantah telah menyadap SBY seperti yang dikhawatirkan Presiden RI ke-6 ini. Susilo Bambang Yudhoyono Khawatir ada penyadapan komunikasi telepon miliknya. Kekhawatirannya itu muncul lantaran dalam sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, saksi Ma'ruf Amin dicecar pertanyaan soal komunikasi telepon dengan SBY.

Ma'ruf membantah, namun kuasa hukum dan terdakwa tak menyerah begitu saja. Sempat ada ucapan ingin melanjutkan ke proses hukum karena Ma'ruf dinilai memberikan keterangan yang tidak semestinya. SBY pun meradang. Jika memang benar ada aksi penyadapan, ia meminta pemerintah menjelaskan dan penegak hukum mengusutnya. Pemerintah lantas menanggapi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan, pemerintah tak mungkin menyadap SBY. "Kalau pemerintah enggak mungkin melakukan (penyadapan) itu," kata Yasonna kemarin.

Pemerintah menurutnya juga tidak pernah memberikan perintah untuk melakukan penyadapan. Penyadapan, kata Yasonna, hanya boleh dilakukan oleh penegak hukum yang memiliki kewenangan tertentu."Kami tidak intervensi penyadapan, kecuali ada tindakan hukum oleh KPK, polisi, jaksa agung, itu dalam rangka penegakan hukum," katanya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara juga bersuara. Ia mengaku telah mengecek ke sejumlah lembaga negara terkait dugaan penyadapan itu. Rudiantara mengatakan, penyadapan tidak dibenarkan oleh undang-undang, kecuali dilakukan oleh KPK, Badan Intelijen Negara, dan penyidik dalam rangka penegakan hukum.

“Saya sudah cek, rasanya tidak ada lembaga negara yang melakukannya,” kata Rudiantara. Sementara Badan Intelijen Negara juga membantah ada tindakan penyadapan yang dilakukan pada Presiden RI ke-6 itu. Sementara BIN melalui keterangan resminya menyatakan tidak punya sangkut paut dengan apa yang dinyatakan kuasa hukum Ahok, sapaan Basuki.

"BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN," kata Deputi VI BIN Sundawan Salya dalam keterangan tertulis. Sundawan menyatakan BIN punya kewenangan untuk melakukan penyadapan. Namun dia menegaskan penyadapan hanya dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Hal yang sama dinyatakan Polri. Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin menyatakan, dirinya sama sekali tidak tahu soal dugaan penyadapan yang dikhawatirkan SBY.

Menurutnya, sejumlah persyaratan dibutuhkan Polri sebelum menyadap. Salah satunya meminta izin pengadilan sehingga Polri tidak sembarangan menyadap apalagi secara ilegal.

Mantan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian ini mengatakan, Polri dapat menyadap orang tanpa izin pengadilan untuk kejahatan luar biasa seperti narkotika dan terorisme.

Sementara Prisiden Joko Widodo enggan menanggapi lebih jauh dugaan tersebut. Menurutnya, isu tersebut berawal dari ruang sidang sehingga pantas ditanyakan oleh pihak-pihak terkait persidangan itu.

"Yang bicara itu kan pengacara. Lha kok barangnya dikirim ke saya. Ya enggak ada hubungannya," kata Jokowi sambil tertawa. Penyadapan diatur dalam UU Telekomunikasi di Pasal 40 yang berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun."

Hukuman penjara 15 tahun jadi ancaman penjara maksimal untuk kasus penyadapan. Sedangkan penyadapan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik masuk dalam istilah intersepsi. Dalam undang-undang ini ancaman hukuman bagi orang yang menyadap adalah hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp800 juta.

Pengecualian aturan penyadapan atau intersepsi diberikan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dikhususkan lagi, untuk KPK yang tertuang di Pasal 12 UU KPK disebutkan jika lembaga antirasuah itu berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan untuk melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Namun, di sana tak ada aturan soal prosedur penyadapan.

Kapolri : Polisi Tidak Sadap Soal SBY

Sementara di lain tempat, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan, kepolisian tidak melakukan penyadapan terhadap Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal ini disampaikan Tito di Semarang, Sabtu (4/2/2017), kemarin.

Tito juga menyatakan siap memberi penjelasan jika dipanggil oleh Komisi III DPR RI. Menurut dia, dalam waktu dekat akan digelar rapat kerja dengan para wakil rakyat tersebut.

Kabar penyadapan tersebut muncul setelah kuasa hukum Ahok mengaku memiliki bukti percakapan telepon antara SBY dan Ma'ruf Amin. SBY mengatakan sebagai mantan Presiden, semestinya dia berhak mendapat perlindungan yang bersifat privasi.Demikian Kapolri. (FS. Donggo/Saiman/KS.Com)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Wapres JK Berkata: Pemerintah Tak Bisa Hambat Angket Dugaan Sadap SBY, Itu Hak DPR
Wapres JK Berkata: Pemerintah Tak Bisa Hambat Angket Dugaan Sadap SBY, Itu Hak DPR
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0GqdNUDh_A7CVoyUn7TB1aPiySKqYQOhLIwesyUJdwfCx1eXOsGM8uSaWmPInz6Vnf7XiTFTDElaprGFxSbSTgtFx5edIqE2gSoAHVZ-yHyvCK_uUHZY6o45l6SvaCgVwHfSmByX6tlg/s640/Wakil+Presiden+Jusuf+Kalla.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0GqdNUDh_A7CVoyUn7TB1aPiySKqYQOhLIwesyUJdwfCx1eXOsGM8uSaWmPInz6Vnf7XiTFTDElaprGFxSbSTgtFx5edIqE2gSoAHVZ-yHyvCK_uUHZY6o45l6SvaCgVwHfSmByX6tlg/s72-c/Wakil+Presiden+Jusuf+Kalla.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2017/02/wapres-jk-berkata-pemerintah-tak-bisa.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2017/02/wapres-jk-berkata-pemerintah-tak-bisa.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy