Penggerebekan pabrik makanan bayi Bebiluck . (Foto:Istimewa) JAKARTA, (Koran Stabilitas.Com) Bukan main 'nakalnya' PT HBS, prod...
Penggerebekan pabrik makanan bayi Bebiluck . (Foto:Istimewa) |
JAKARTA, (Koran Stabilitas.Com) Bukan main 'nakalnya' PT HBS, produsen bubur bayi Bebiluck yang digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan aparat di Tangsel. BPOM telah memeriksa produsen sebelumnya 2014 di wilayah Kabupaten Tangerang, namun perusahaan tersebut justru pindah ke Tangerang Selatan yang telah digerebek lagi pada 2016, baru lalu.
"Produsen telah diperiksa BPOM tahun 2014 dan diberi peringatan waktu di Tangerang, namun selanjutnya telah berpindah ke Tangsel," ujar Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam perbincangan dengan awak media,di Jakarta.
Menurut Penny, produsen tersebut tetap belum mengurus izin edar. Bahkan produsen tersebut tetap memproduksi dan mengedarkan makanan bayi berupa bubur dan puding itu.
Penggerebekan pabrik bubur dan puding bayi tersebut dilakukan pada Kamis (15/9/2016). BPOM mengamankan 627 barang bukti. Produk Bebiluck selama ini dipasarkan lewat online di wwww.bebiluck.com dan sudah tersebar hampir ke seluruh Indonesia.
Ternyata Di Temukan Bakteri Berbahaya
Pada tempat terpisah, Kepala BPOM Serang Muhammad Kashuri mengatakan, setelah diuji laboratorium ternyata pada bubur dan puding bayi tersebut ditemukan bakteri yang melampaui ketentuan. Bakteri tersebut dapat menimbulkan diare.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyegel PT Hassana Boga Sejahtera (HBS) yang memproduksi makanann bayi. PT HBS menilai penyegelan itu soal masalah admnistrasi yang terlambat selesai."Izin usaha industri baru saja keluar dan akan diajukan ke BPOM," ujar Direktur PT HAsana Boga Sejahtera LUtfhil Hakim.
"Ini kan soal administrasi saja,"
Hakim menjelaskan usaha miliknya adalah bagian dari UKM yang merintis dari bawah. Awalnya produksi Bebiluck diproduksi secara homemade tahun 2009 dan kemudian pada tahun 2013, produksi makanan bayi ini mengalami peningkatan dan masuk dalam produksi dengan sistem kemasan (package).
"Kami menegaskan bahwa seluruh izin perusahaan kami lengkap. Tidak ada masalah," terangnya. Masalahnya, lanjut Hakim, penjualan dalam kemasan memerlukan izin dari BPOM. Untuk mendapatkan izin BPOM ini, Hakim harus terlebih dahulu izin usaha industri.
"Syarat untuk mendapatkan izin usaha industri adalah kami harus memindahkan perusahaan kami di kawasan industri dan itu memerlukan waktu. Waktu itu kan masih perusahaan industri rumah tangga (PIRT)," terangnya.
Banyaknya persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan izin industri dan perpindahan lokasi pabrik membuat waktu dan modal Hakim banyak terpakai. Hakim menegaskan pihaknya telah mendapatkan label bebas mikroba yang memiliki standar nasional Indonesia (SNI).
"Ada kendala yang kami tidak bisa kendalikan. Izin usaha industri keluar, Senin (19/9) kita daftar," ucapnya. Hakim meminta bahwa larangan produksi selama izin BPOM belum keluar dianggap mematikan usahanya. "Ini bukan ilegal," kata Hakim.
Sebelumnya, pihak BPOM melakukan penggerebekan di wilayah Tangerang Selatan (tangsel). Menurut Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, peredaran makanan bayi tersebut dilakukan di Jawa, Kalimantan dan Sulawesi. Makanan bayi itu dijual secara kemitraan dan dijual online di wwww.bebiluck.com. Paparnya. (Fatwa/KS.Com)
COMMENTS