Mantan Kajari Bima, Eko Priyatno,SH beberapa Minggu lalu mengaku bahwa kasus korupsi APBD di Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Pemerintah ...
Mantan Kajari Bima, Eko Priyatno,SH beberapa Minggu lalu mengaku bahwa kasus korupsi APBD di Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Pemerintah Kabupaten Bima akan segera dijadwalkan dalam persidangan sekitar bulan April mendatang, ternyata benar adanya. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima Yoga,SH saat ditemui di Kantor Kejaksaan setempat, Rabu (15/3) mengatakan, sekitar akhir Maret atau awal bulan April, kasus tersebut akan dilakukakn tahap dua.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)
BIMA, KS.- Tidak ingin penanganan kasus terlalu berlarut-larut di meja penyidiknya. Yoga memilih lebih cepat diserahkan ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan secepatnya. Seperti kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Bima yang melibatkan mantan Kasat Pol-PP Edy Darmawan,SH. Kasus tersebut, BPKP perwakilan NTB menghitung jumlah kerugian Negara sekitar Rp.400Juta lebih, dare total anggaran yang dikelola oleh Satuan Pol-PP pada Tahun Anggaran 2015 itu sebanyak Rp.2Milyar lebih.
“Kasus ini akan segera dilakukan tahap dua oleh kami (Jaksa,red). Keterlambatan tahap dua karena kemarin ada masalah dokumen yang kenak banjir bandang, sehingga membuat kami harus membenahi kembali berkas yang ada. Ya, semua dokumen korupsi yang melibatkan tersangka Edy itu masih utuh, dan sesegera dilakukan tahap dua,” kata Yoga.
Sementara waktunya untuk di serahkan kasus itu ke pihak pengadilan tipikor, belum bisa dipastikan saat ini. Yang jelas, paling lambat April sudah mulai masuk jadwal sidang untuk kasus itu.
”Tenang saja, kasus itu akan segera tuntas. Semoga saja, ada efek jera bagi yang lain dengan adanya kasus ini di Bima, khususnya para pejabat yang diberikan kesempatan atau kepercayaan untuk mengelola anggaran banyak, tapi disalahgunakan,”paparnya.
Ditanya, apakah ada tersangka lain dalam kasus itu ?. Yoga belum mau komentar banyak.”Tunggu saja perkembangan kasus dengan tersangka sekarang,” tandasnya.(KS-R01).
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)
BIMA, KS.- Tidak ingin penanganan kasus terlalu berlarut-larut di meja penyidiknya. Yoga memilih lebih cepat diserahkan ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan secepatnya. Seperti kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Bima yang melibatkan mantan Kasat Pol-PP Edy Darmawan,SH. Kasus tersebut, BPKP perwakilan NTB menghitung jumlah kerugian Negara sekitar Rp.400Juta lebih, dare total anggaran yang dikelola oleh Satuan Pol-PP pada Tahun Anggaran 2015 itu sebanyak Rp.2Milyar lebih.
“Kasus ini akan segera dilakukan tahap dua oleh kami (Jaksa,red). Keterlambatan tahap dua karena kemarin ada masalah dokumen yang kenak banjir bandang, sehingga membuat kami harus membenahi kembali berkas yang ada. Ya, semua dokumen korupsi yang melibatkan tersangka Edy itu masih utuh, dan sesegera dilakukan tahap dua,” kata Yoga.
Sementara waktunya untuk di serahkan kasus itu ke pihak pengadilan tipikor, belum bisa dipastikan saat ini. Yang jelas, paling lambat April sudah mulai masuk jadwal sidang untuk kasus itu.
”Tenang saja, kasus itu akan segera tuntas. Semoga saja, ada efek jera bagi yang lain dengan adanya kasus ini di Bima, khususnya para pejabat yang diberikan kesempatan atau kepercayaan untuk mengelola anggaran banyak, tapi disalahgunakan,”paparnya.
Ditanya, apakah ada tersangka lain dalam kasus itu ?. Yoga belum mau komentar banyak.”Tunggu saja perkembangan kasus dengan tersangka sekarang,” tandasnya.(KS-R01).
COMMENTS