(Kadis) Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Tangerang, Syaefullah. .(Foto:dok) BANTEN, (Koran Stabilitas.Com) Kepala Dina...
(Kadis) Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Tangerang, Syaefullah. .(Foto:dok) |
BANTEN, (Koran Stabilitas.Com) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tagerang mengungkapkan, bahwa PT Claten Bersinar Sejahtera (CBS) sebuah pabrik yang bergerak di bidang pembuatan hotmix di daerah Pasarkemis dan Pagedangan Kabupaten Tangerang, diduga menyalahgunakan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Tangerang, Syaefullah menjelaskan, sebuah perusahaan yang ingin mendirikan bangunannya dan diperuntukan untuk memproduksi harus melalui tahapan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Jadi jika perusahaan tersebut memiliki IMB tapi belum mengurus UKL-UPL-nya berarti itu hanya sekedar IMB induk saja,” jelasnya yang dilansir tangerangonline.id, di Tangerang,kemarin.
Lanjut mantan Kadis Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tangerang ini, jika perusahaan tersebut memiliki IMB induk tapi dia mengoperasikan perusahaanya untuk memproduksi sebuah barang, maka pihak perusahaan wajib melaporkannya kembali ke Dinas yang terkait.
“Jika perusahaan tersebut memiliki IMB induk tapi pihak perusahaan menggunakan perusahaannya untuk memproduksi barang, dan tidak melaporkan kepada dinas terkait, jelas perusahaan tersebut telah melakukan penyalahgunaan wewenang dari IMB induknya,” tukasnya.
Sementara di tempat yang berbeda, Agus Rohmadi, Direktur Utama PT Claten Bersinar Sejahtera mengatakan, pihaknya memiliki IMB, namun untuk UKL-UPL pihaknya sudah membuatnya dan sejauh ini masih dalam proses.“Kami sudah mengajukan pembuatan untuk UKL-UPL, namun sampai sejauh ini masih dalam proses,” ungkapnya dengan singkat. ((FS/KS.Com/cun)
COMMENTS