$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Pabrik Kecap dan Saus Di Tangerang Tanpa Ijin Stop Operasi Dan Berbahaya

Hendra, penanggung jawab pabrik kecap dan saus PD.Sari Wangi, saat menjelaskan soal produknya di Tangerang, Jumat (3/3/2017). Pabrik kecap...

Hendra, penanggung jawab pabrik kecap dan saus PD.Sari Wangi, saat menjelaskan soal produknya di Tangerang, Jumat (3/3/2017). Pabrik kecap dan saus PD. Sari Wangi ini didatangi BPOM setelah dapat laporan terkait dugaan sejumlah pelanggaran mengenai izin edar dan kandungan bahan berbahaya. (Foto:dok)

BANTEN, (Koran Stabilitas.Com) Pabrik kecap dan saus PD Sari Wangi ini telah beroperasi sejak 1980, dengan jumlah pekerja saat ini sekitar 300 orang. Dalam keseharian, pabrik ini bisa memproduksi sekitar 700 lusin botol kecap dan saus, belum termasuk dengan kemasan sachet.

Produk kecap dan saus ini dikirim ke Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Jawa. Meski begitu, pihak BPOM sebelumnya berpendapat ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan pihak pabrik dalam memproduksi kecap dan sausnya.

Sementara Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengungkapkan, pelanggarannya berupa ketiadaan izin edar, serta adanya bahan pengawet dan pewarna yang diduga dapat membahayakan tubuh jika dikonsumsi. Penny pun meminta operasional pabrik dan proses produksi dihentikan sementara waktu sampai ada tindakan lebih lanjut.

Sebuah pabrik pembuatan saus dan kecap di Jl Bouraq, Neglasari, Tangerang digerebek petugas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Jumat,lalu.

Petugas BPOM memukan hasil produksi saus dan kecap ilegal di pabrik yang tak memiliki nama ini. “Pertama, (pabrik ini) tanpa izin edar. Proses produksi ini sudah lama berjalan tanpa melalui registrasi pada Badan POM,” jelas Kepala BPOM RI Peni Kusumastuti Lukito di lokasi.

Selain beredar tanpa izin, saus dan kecap yang diproduksi pabrik ini mengandung bahan berbahaya. Jika dikonsumsi, produk tersebut akan menyebabkan berbagai penyakit.

“Kandungannya sudah kita cek, ternyata mengandung bahan happy wheels kimia berlebih, pewarna, dan pengawet benzoat. Efeknya bisa ke ginjal,” kata Peni.

Peni melanjutkan pihaknya langsung mengambil tindakan tegas terhadap pengelola pabrik ini. Produksi dan peredaran saus dan kecap tersebut akan segera dihentikan.

“Ini melanggar undang-undang yang ada, yakni menyebarkan produk tanpa izin edar, hukumannya 2 tahun atau denda Rp 4 miliar. Tentunya sekarang penghentian secepatnya terhadap produksi ini dan penghentian peredarannya,” katanya lagi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kemasan saus dan kecap di pabrik ini dilabeli dengan berbagai merek. Hendra, penanggung jawab pabrik saus dan kecap Sari Wangi, menyebut usahanya telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu dia ungkapkan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendatangi pabrik Sari Wangi di Kota Tangerang, Jumat (3/3/2017), kemarin.

"Kami memang pakai botol bekas, karena beli botol baru (ongkosnya) bisa Rp 2.000 lebih. Tapi kami kan cuci, ada mesinnya masuk dari Jerman," kata Hendra dengan nada beralasan.

Menurut Hendra, pihaknya senang didatangi BPOM karena dapat memperlihatkan proses produksi yang diyakini sudah benar. Namun, ketika diminta tanggapan bahwa BPOM meminta pabriknya berhenti sementara, Hendra belum dapat memberi jawaban pasti. Demikian Hendra.

BPOM Minta Pabrik Kecap dan Saus Ini Stop Operasi

Sejumlah pekerja masih beraktivitas di pabrik kecap dan saus Sari Wangi di Kota Tangerang, Jumat (3/3/2017). BPOM melakukan inspeksi mendadak ke pabrik ini dan mendapati sejumlah pelanggaran, seperti ketiadaan izin edar dan dugaan kandungan bahan berbahaya pada bahan baku kecap dan saus. (Foto:dok)

Sementara Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito meminta pemilik pabrik kecap dan saus Sari Wangi di Kota Tangerang untuk menghentikan produksinya. Sebab, dalam inspeksi mendadak yang dilakukan BPOM, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran.

"Kami minta untuk berhenti sementara karena ada dugaan pelanggaran, yaitu belum ada izin edar, lalu kandungan pengawet dan pewarna yang diduga melebihi batas sehingga berpotensi membahayakan kesehatan," kata Penny di hadapan pewarta.

Menurut Penny, pabrik ini telah beroperasi sejak 1980. Setiap hari, pabrik tersebut mampu memproduksi kecap dan saus botol dalam jumlah besar untuk diedarkan ke banyak tempat di Indonesia.
"Peredarannya sampai ke Sumatera, Jawa, dan Kalimantan, ada di delapan provinsi," kata Penny tanpa mengucapkan detail provinsi mana saja yang terdapat produk ini. Pihak BPOM masih meminta keterangan pada penanggung jawab bernama Hendra.

Jika pihak pabrik mau bekerja sama untuk memperbaiki produknya, BPOM akan mempertimbangkan lagi, apakah usaha tersebut bisa tetap dilanjutkan atau ditutup untuk seterusnya.

Kecap dan Saus Ilegal di Tangerang

Pabrik kecap dan kaus digerebek. (Foto:dok)

Pabrik pembuatan saus dan kecap di Jl Bouraq, Neglasari, Tangerang. Di pabrik yang tak memiliki nama ini ditemukan hasil produksi saus dan kecap ilegal.

"Pertama, (pabrik ini) tanpa izin edar. Proses produksi ini sudah lama berjalan tanpa melalui registrasi pada Badan POM, artinya Badan POM bisa menjamin produk yang beredar terjamin keamanannya," kata Kepala BPOM RI Peni Kusumastuti Lukito di lokasi.

Selain beredar tanpa izin, saus dan kecap yang diproduksi pabrik ini mengandung bahan berbahaya. Jika dikonsumsi, produk tersebut akan menyebabkan berbagai penyakit. Kandungannya sudah kita cek, ternyata mengandung bahan kimia berlebih, pewarna, dan pengawet benzoat. Efeknya bisa ke ginjal," ujar Peni.

Peni menambahkan pihaknya langsung mengambil tindakan tegas terhadap pengelola pabrik ini. Produksi dan peredaran saus dan kecap tersebut akan segera dihentikan."Ini melanggar undang-undang yang ada, yakni menyebarkan produk tanpa izin edar, hukumannya 2 tahun atau denda Rp 4 miliar. Tentunya sekarang penghentian secepatnya terhadap produksi ini dan penghentian peredarannya," tuturnya.

Pemilik Pabrik Kecap: Kami Punya Izin

Pemilik pabrik Saus dan kecap di Kota Tengerang yang disidak BPOM tak banyak memberikan pernyataan tentang status usahanya. Dia mengaku sudah pernah mengantongi izin namun masa berlakunya belum diperpanjang."Kami punya izin edar tapi memang sudah habis, masih dalam proses perpanjangan izin," kata pemilik pabrik, Hendra, di Jl Bouraq, Neglasari, Tangerang, di Tangerang,kemarin.

Hendra menyebut pabriknya ini bernama PD Sari Wangi. Pabrik itu memproduksi ribuan botol saus dan kecap per harinya. Terkait produksi yang dianggap BPOM tidak memenuhi standar, Hendra mengaku tak tahu. Dia langsung bergegas menuju ruangan yang ada di area pabrik.Tidak tahu, yang pasti dalam sehari pabrik kami bisa produksi 800 lusin, ujarnya.

Pabrik milik hendra menjadi sasaran sidak BPOM Jumat pagi. BPOM menyebut saus dan kecap yang diproduksi pabrik itu mengandung bahan pewarna dan pengawet yang berlebihan.

Pabrik ini diketahui sudah beroperasi sejak 1980 lalu. Mereka memasarkan produknya ke 8 provinsi di Jawa, Kalimantan dan Sumatera. (Fatwa/Saiman/KS.Com)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Pabrik Kecap dan Saus Di Tangerang Tanpa Ijin Stop Operasi Dan Berbahaya
Pabrik Kecap dan Saus Di Tangerang Tanpa Ijin Stop Operasi Dan Berbahaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg29V-ouNS87bNlA987ggcTUxA9D_HGivLY2c1Hqv5J7DoBWJp2ga48cPaLeOp2ZtGWFPymZiW4Gm-t1-IopwERo0GkZOxfpIbE7Du_4-HDfKBcFLxz11A6qqx9pJKa6rJmN9s7SfBNp3Q/s640/Hendra.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg29V-ouNS87bNlA987ggcTUxA9D_HGivLY2c1Hqv5J7DoBWJp2ga48cPaLeOp2ZtGWFPymZiW4Gm-t1-IopwERo0GkZOxfpIbE7Du_4-HDfKBcFLxz11A6qqx9pJKa6rJmN9s7SfBNp3Q/s72-c/Hendra.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2017/03/pabrik-kecap-dan-saus-di-tangerang.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2017/03/pabrik-kecap-dan-saus-di-tangerang.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy