BANTEN, (Koran Stabilitas.Com) Ketika itu hingga sekarang masih marak. Tidak dipungkiri lagi dimana-mana daerah tingkat Kabupaten/Kota s...
BANTEN, (Koran Stabilitas.Com) Ketika itu hingga sekarang masih marak. Tidak dipungkiri lagi dimana-mana daerah tingkat Kabupaten/Kota selalu dihiasi berdirinya industry-industri dan perusahaan tidak memiliki berujinan yang resmi. Oleh karena itu, pihak pemerintah Kabupaten dan Kota kebingungan menghadapi menjamurnya perusahaan nakal dan bandel. Dan, pemerintah Daerah (pemda) apakah sengaja membiaran dan di nilai mandul?.
Salah satu contoh di wilayah Tangerang dan Kota Tangerang ada sekitar 60 industri yang tersebar di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Banten, dicurigai tidak memiliki sejumlah tanpa izin sekaligus.
"Ketika itu pernah rilis oleh Pemda setempat bahwa dari ratusan industri dari kategori usaha jasa, les pendidikan, salon, dan pergudangan serta usaha lain yang ada di dua wilayah di Tangerang, ada sekitar 60 industri yang tidak memiliki izin," kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang, M Hidayat di Tangerang, waktu itu.
Dia mengaku, dari 60 industri tersebut diantaranya tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK) dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).
Hidayat mengakui, industri kategori jasa yang tidak memiliki izin usaha umumnya berdiri di rumah toko (ruko), adapun home industri serta pergudangan milik pabrik yang hanya memiliki satu dari tiga izin tersebut.
"Banyak yang punya IMB, tetapi banyak juga yang tidak punya IPR dan SIUK. Ada juga industri yang punya IPR tetapi banyak juga yang tidak memiliki IMB dan SIUK," kata Hidayat.
Hidayat menjelaskan, biasanya industri jasa dan pergudangan yang tidak memiliki izin marak tersebar di lokasi kompleks rumah toko seperti di Serpong, Pamulang, Karawaci, Kelapa Dua, Legok dan Neglasari. Adapun industri di pinggiran kota yang selama ini belum terpantau oleh BP2T.
"Lokasi dimana industri tidak berizin memiliki taraf usaha jasa yang cukup tinggi seiring berkembangnya kebutuhan masyarakat perkotaan, dimana banyak ruko dan home industri tanpa memiliki izin usaha, bahkan dari beberapa pabrik ilegal yang memproduksi alat berat tanpa mengantongi izin," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Tangerang Selatan, Mursan Sobirin beberapa waktu lalu menyebutkan, 15 perusahaan di Kota Tangsel diyakini tidak memiliki tiga izin.
"Umumnya pabrik maupun usaha pergudangan di wilayah itu sulit dijangkau. Industri-industri itu tersebar di tujuh kecamatan di Kota Tangsel tanpa memiliki izin," ujarnya.
Ia menegaskan, klasifikasi dari sebuah perusahaan harus memiliki tiga surat kepemilikan tersebut. Bila tidak memiliki satu diantara dari tiga surat izin tersebut akan dikenakan sanksi dan pemilik usaha harus mengurus surat yang belum dimiliki. (FS/KS.Com/ant)
Salah satu contoh di wilayah Tangerang dan Kota Tangerang ada sekitar 60 industri yang tersebar di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Banten, dicurigai tidak memiliki sejumlah tanpa izin sekaligus.
"Ketika itu pernah rilis oleh Pemda setempat bahwa dari ratusan industri dari kategori usaha jasa, les pendidikan, salon, dan pergudangan serta usaha lain yang ada di dua wilayah di Tangerang, ada sekitar 60 industri yang tidak memiliki izin," kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang, M Hidayat di Tangerang, waktu itu.
Dia mengaku, dari 60 industri tersebut diantaranya tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK) dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).
Hidayat mengakui, industri kategori jasa yang tidak memiliki izin usaha umumnya berdiri di rumah toko (ruko), adapun home industri serta pergudangan milik pabrik yang hanya memiliki satu dari tiga izin tersebut.
"Banyak yang punya IMB, tetapi banyak juga yang tidak punya IPR dan SIUK. Ada juga industri yang punya IPR tetapi banyak juga yang tidak memiliki IMB dan SIUK," kata Hidayat.
Hidayat menjelaskan, biasanya industri jasa dan pergudangan yang tidak memiliki izin marak tersebar di lokasi kompleks rumah toko seperti di Serpong, Pamulang, Karawaci, Kelapa Dua, Legok dan Neglasari. Adapun industri di pinggiran kota yang selama ini belum terpantau oleh BP2T.
"Lokasi dimana industri tidak berizin memiliki taraf usaha jasa yang cukup tinggi seiring berkembangnya kebutuhan masyarakat perkotaan, dimana banyak ruko dan home industri tanpa memiliki izin usaha, bahkan dari beberapa pabrik ilegal yang memproduksi alat berat tanpa mengantongi izin," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Tangerang Selatan, Mursan Sobirin beberapa waktu lalu menyebutkan, 15 perusahaan di Kota Tangsel diyakini tidak memiliki tiga izin.
"Umumnya pabrik maupun usaha pergudangan di wilayah itu sulit dijangkau. Industri-industri itu tersebar di tujuh kecamatan di Kota Tangsel tanpa memiliki izin," ujarnya.
Ia menegaskan, klasifikasi dari sebuah perusahaan harus memiliki tiga surat kepemilikan tersebut. Bila tidak memiliki satu diantara dari tiga surat izin tersebut akan dikenakan sanksi dan pemilik usaha harus mengurus surat yang belum dimiliki. (FS/KS.Com/ant)
COMMENTS