BANTEN, (Koran Stabilitas.Com) Dengan poster bertulisan tutup pembangunan Rumah Sakit Bintaro, ratusan warga Villa Bintaro Indah, Jombang ...
BANTEN, (Koran Stabilitas.Com) Dengan poster bertulisan tutup pembangunan Rumah Sakit Bintaro, ratusan warga Villa Bintaro Indah, Jombang Kota Tangerang Selatan mendatangi lokasi tempat proyek pembangunan Rumah Sakit Ichsan Medical Centre Bintaro (IMCB) di Jalan Jombang Raya Ciputat Kota Tangerang Selatan.
Kedatangan warga ini memprotes atas proyek pembangunan rumas sakit IMCB yang dinilai tidak memenuhi prosedur. Seperti analisis dampak lingkungan dan pembangun tersebut bisa mengakibatkan banjir ke pemukiman warga, selain itu juga pembuangan limbah yang sembarangan membuat warga mengeluh.
Koordinator aksi Dahlan Pido, mengatakan bahwa proyek pembanguan RS IMC tidak sesuai prosedur, selain tidak memeperhatikan analisi dampak lingkungan dan juga proyek tersebut bisa mengakibatkan banjir ke pemukiman warga.
Sementara itu menurut Febri Manager RS IMC Bintaro mengatakan bahwa kami sudah mempunyai surat dan bukti amdal dan IMB bangunan tersebut, selain itu juga kami akan mengkaji kembali pembangunan rumah sakit ini dengan aspirasi dari warga sekitar.
Masa demo mendesak agar proyek pembanguan Rumah Sakit I-M-C Bintaro segera dihetikan pengerjaannya sebelum memenuhi sesuai prosedur yang beraturan. Masa yang tergabung dalam kaum ibu ibu dan laki laki ini juga mengecam jika tuntutanya tidak dipenuhi maka mereka akan menurunkan masa yang lebih banyak lagi.
Di Duga Belum Kantongi Ijin Dari BP2T
Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Gas, Limbah Padat, Kebisingan, Getaran dan Kebauan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Tangsel Anafrizal.
"Ketika itu pernah rilis oleh Pemda setempat bahwa dari ratusan industri dari kategori usaha jasa, les pendidikan, salon, dan pergudangan serta usaha lain yang ada di dua wilayah di Tangerang Selatan, dan tidak terkecuali Rumah Sakit pun ikut di sorotinya. Dan,ada sekitar 60 industri yang tidak memiliki izin," kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang Selatan.
Dia mengaku, dari 60 industri tersebut diantaranya tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK) dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).
Selain tidak memiliki izin UKL-UPL yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 34 ayat 1, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, cerobong asap pabrik tersebut juga belum memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan, sehingga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 1999, tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pasal 21.
Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Tangerang, menjelaskan, sebuah perusahaan yang ingin mendirikan bangunannya dan diperuntukan untuk memproduksi harus melalui tahapan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Dan, termasuk Rumah Sakit yang dimaksud di atas tersebut akan diseliki kembali keabsahan tentang perlengkapan perijinan dan lainnya. (Fatwa/KS.Com)
Kedatangan warga ini memprotes atas proyek pembangunan rumas sakit IMCB yang dinilai tidak memenuhi prosedur. Seperti analisis dampak lingkungan dan pembangun tersebut bisa mengakibatkan banjir ke pemukiman warga, selain itu juga pembuangan limbah yang sembarangan membuat warga mengeluh.
Koordinator aksi Dahlan Pido, mengatakan bahwa proyek pembanguan RS IMC tidak sesuai prosedur, selain tidak memeperhatikan analisi dampak lingkungan dan juga proyek tersebut bisa mengakibatkan banjir ke pemukiman warga.
Sementara itu menurut Febri Manager RS IMC Bintaro mengatakan bahwa kami sudah mempunyai surat dan bukti amdal dan IMB bangunan tersebut, selain itu juga kami akan mengkaji kembali pembangunan rumah sakit ini dengan aspirasi dari warga sekitar.
Masa demo mendesak agar proyek pembanguan Rumah Sakit I-M-C Bintaro segera dihetikan pengerjaannya sebelum memenuhi sesuai prosedur yang beraturan. Masa yang tergabung dalam kaum ibu ibu dan laki laki ini juga mengecam jika tuntutanya tidak dipenuhi maka mereka akan menurunkan masa yang lebih banyak lagi.
Di Duga Belum Kantongi Ijin Dari BP2T
Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Gas, Limbah Padat, Kebisingan, Getaran dan Kebauan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Tangsel Anafrizal.
"Ketika itu pernah rilis oleh Pemda setempat bahwa dari ratusan industri dari kategori usaha jasa, les pendidikan, salon, dan pergudangan serta usaha lain yang ada di dua wilayah di Tangerang Selatan, dan tidak terkecuali Rumah Sakit pun ikut di sorotinya. Dan,ada sekitar 60 industri yang tidak memiliki izin," kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang Selatan.
Dia mengaku, dari 60 industri tersebut diantaranya tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK) dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).
Selain tidak memiliki izin UKL-UPL yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 34 ayat 1, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, cerobong asap pabrik tersebut juga belum memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan, sehingga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 1999, tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pasal 21.
Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Tangerang, menjelaskan, sebuah perusahaan yang ingin mendirikan bangunannya dan diperuntukan untuk memproduksi harus melalui tahapan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Dan, termasuk Rumah Sakit yang dimaksud di atas tersebut akan diseliki kembali keabsahan tentang perlengkapan perijinan dan lainnya. (Fatwa/KS.Com)
COMMENTS